Saya hanya berfikir 700 Ulama adalah jumlah yang banyak
Dan ulama tersebut belajar agama lebih banyak dari saya,
Ulama tersebut lebih fokus akan bidangnya...

700 Ulama, pasti sudah mengalamai perdebatan sengit dan berbagai pendapat

MUI sebagai lembaga terhormat... masih sangat bisa DIPERCAYA, dibanding 
pendapat satu satu orang yang memanfaatkan moment ini....

Sungguh 700 Ulama bukan jumlah yang sedikit dan 700 orang tersebut bukan main 
comot dijalanan.....Mereka banyak yang kompeten dibidangnya. Saya sangat 
menghormati dan mengaguminya......

Kitalah umat yang harus menghormati MUI agar tetap terhormat dan terbebas dari 
rongrongan pihak pihak yang gencar melemahkan acuan umat yaitu MUI.
Jika ada satu dua orang yang "oknum" maka mekanisme perekrutannya bisa 
diperketat dan diperbaiki, namun sebagai LEMBAGA khususnya umat Islam harus 
turut menjaga.

Dan sebenarnya istilah GOLPUT tidak disebutkan dalam fatwa MUI.... (ini menurut 
keterangan "juru bicara" MUI di TVone) Namun tulisan dan media selalu menulis 
GOLPUT, sedang Golput sudah begitu kuat artinya dan maknanya.....

Semoga kita lebih cermat dan hati hati... siapa yang pantas kita percayai....

Salam:)
HS





  ----- Original Message ----- 
  From: Wawan Purnomo 
  To: [email protected] 
  Sent: Saturday, January 31, 2009 12:42 PM
  Subject: [Bicara] GOLPUT HARAM?


  Kontroversi di seputar usulan fatwa haramnya golput dalam Pemilu-yang
  pernah dilontarkan oleh Ketua MPR Hidayat Nurwahid beberapa waktu
  lalu-tampaknya direspon Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Ijtimaa
  Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III yang diselenggarakan 23-26 Januari
  2009 lalu di Padang Panjang Sumatera Barat, golput menjadi salah satu
  agenda pembahasan; selain sejumlah masalah seperti kasus penikahan
  dini, senam yoga, rokok, bank mata dan organ tubuh lainnya serta
  sejumlah UU.

  Terkait dengan golput dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh
  700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan
  (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. "Golput haram bila masih
  ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya," papar Humas MUI,
  Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI
  Pusat Ichwan Syam, "Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya
  untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal
  bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan
  kepentingan bangsa." (Republika, 27/1/2009).

  Namun, pandangan berbeda dikemukakan Dr. Sofjan S. Siregar. Ia
  menyatakan bahwa fatwa MUI yang mengharamkan golput adalah sebuah
  `blunder ijtihad' dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan
  golput itu hukumnya haram. "Sampai detik ini, saya gagal menemukan
  referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas
  masalah itu," ujar Sofjan, doktor syariah lulusan Khartoum University,
  direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam
  Eropa di Rotterdam. "Oleh sebab itu, saya menyerukan kepada pematwa
  dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam `manipulasi politik fatwa
  golput' untuk bertobat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia,
  karena terlanjur membodohi umat," tandas Sofjan (Detik.com, 27/1/2009).

  Pengamat politik Indobarometer M. Qodari bahkan menilai, dengan fatwa
  tersebut MUI telah melanggengkan bobroknya sistem politik di
  Indonesia. "Kalau mereka dilarang untuk golput, hal itu justru
  menjustifikasi sistem politik yang tidak baik. Fatwa harusnya
  menganjurkan pada kebaikan," jelas Qodari (Detik.com, 26/1/2009).

  Komentar tajam juga dilontarkan oleh pengamat politik dan ekonomi,
  Ichsanuddin Noorsy. Menurut Noorsy, MUI tidak konsisten dalam berpijak
  mengeluarkan fatwanya. Sebab, Pemilu yang dilakukan dengan basis
  individual atau demokrasi liberal merupakan pemikiran Barat.
  Karenanya, Noorsy menambahkan, alasan dan argumen rasional MUI lemah.
  "Fatwa MUI kali ini pun gagal merujuk al-Quran dan Hadis. Kalau fatwa
  ini mempertimbangkan kebaikan, berarti MUI mengabaikan kebenaran
  ajaran dan kecerdasan masyarakat," tegasnya. (Detik.com, 27/01/2009)

  Jika demikian, bagaimana sesungguhnya Pemilu-juga kedudukan
  golput-dalam pandangan hukum Islam?
  Hukum Pemilu Menurut Syariah

  Pemilu di Indonesia saat ini ditujukan untuk: 1) Memilih wakil rakyat
  yang akan duduk di DPR/Parlemen; 2) Memilih penguasa.

  1. Memilih wakil rakyat.

  Dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih wakil rakyat
  merupakan salah satu bentuk akad perwakilan (wakalah). Hukum asal
  wakalah adalah mubah (boleh). Dalilnya antara lain: Pertama, hadis
  sahih penuturan Jabir bin Abdillah ra. yang berkata: Aku pernah hendak
  berangkat ke Khaibar. Lalu aku menemui Nabi saw. Beliau kemudian bersabda:

  إِذَا 
أَتَيْتَ 
وَكِيْلِيْ 
بِخَيْبَرَ 
فَخُذْ 
مِنْهُ 
خَمْسَةَ 
عَشَرَ 
وَسَقًا
  Jika engkau menemui wakilku di Khaibar, ambillah olehmu darinya
  lima belas wasaq (HR Abu Dawud).

  Kedua, dalam Baiat `Aqabah II, Rasulullah saw. pernah meminta 12 wakil
  dari 75 orang Madinah yang menghadap kepada Beliau saat itu.
  Keduabelas wakil itu dipilih oleh mereka sendiri.
  Wakalah itu sah jika semua rukun-rukunnya dipenuhi. Rukun-rukun
  tersebut adalah: adanya akad (ijab-qabul); dua pihak yang berakad,
  yaitu pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili
  (wakîl); perkara yang diwakilkan; serta bentuk redaksi akad
  perwakilannya (shigat tawkîl). Semuanya tadi harus sesuai dengan
  syariah Islam.

  Menyangkut Pemilu untuk memilih wakil rakyat, yang menjadi sorotan
  utama adalah perkara yang diwakilkan, yakni untuk melakukan aktivitas
  apa akad perwakilan itu dilaksanakan. Dengan kata lain, apakah
  aktivitas para wakil rakyat itu sesuai dengan syariah Islam atau
  tidak. Jika sesuai dengan syariah Islam maka wakalah tersebut boleh
  dilakukan. Sebaliknya, jika tidak sesuai maka wakalah tersebut batil
  dan karenanya haram dilakukan.

  Sebagaimana diketahui, paling tidak, ada 2 (dua) fungsi utama wakil
  rakyat di DPR/Parlemen. Pertama: melegislasi UUD/UU. Berkaitan dengan
  fungsi legislasi ini, tidak ada pilihan lain bagi kaum Muslim dalam
  mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya kecuali dengan
  menggunakan syariah Allah SWT (Lihat, misalnya: QS Yusuf [12]: 40; QS
  an-Nisa [4]: 65; QS al-Ahzab [33]: 36). Oleh karena itu, setiap
  aktivitas pembuatan perundang-undangan yang tidak merujuk pada wahyu
  Allah (al-Quran dan as-Sunnah) merupakan aktivitas menyekutukan Allah
  SWT (Lihat: QS at-Taubah [9]: 31). Pelakunya juga bisa terkategori
  kafir, fasik atau zalim (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44; 45; 47).

  Dalam Islam, kedaulatan hanyalah milik Allah, bukan milik rakyat
  sebagaimana yang terdapat dalam sistem demokrasi. Artinya, yang diakui
  dalam Islam adalah `kedaulatan syariah', bukan kedaulatan rakyat. Ini
  berarti, dalam Islam, hanya Allahlah yang berhak menentukan
  halal-haram, baik-buruk, haq-batil, serta terpuji-tercela; bukan
  manusia (yang diwakili oleh para wakil rakyat) sebagaimana dalam
  sistem demokrasi. Allah SWT berfirman:

  ]إِنِ 
الْحُكْمُ 
إِلاَّ ِللهِ[
  Hak membuat hukum itu hanyalah milik Allah (QS Yusuf [12]: 40)

  Karena itu, hukum wakalah dalam konteks membuat dan melegalisasikan UU
  yang tidak bersumber pada syariah, atau hukum Allah, jelas tidak boleh.

  Kedua: fungsi pengawasan. Menyangkut fungsi pengawasan
  DPR/Parlemen-berupa koreksi dan kritik terhadap pemerintah/para
  penguasa atau UU yang digodok dan dihasilkan oleh DPR-jelas hukumnya
  wajib secara syar'i. Fungsi tersebut terkategori ke dalam aktivitas
  amar makruf nahi munkar, yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim,
  terlebih para wakil rakyat.
  Jadi, dalam pandangan hukum Islam, Pemilu untuk memilih para wakil
  rakyat hukumnya dikembalikan kepada dua fungsi yang mereka mainkan di
  atas.

  2. Memilih penguasa.

  Adapun dalam konteks memilih penguasa, Islam memiliki pandangan
  tersendiri yang berbeda dengan pandangan politik demokrasi sekular.
  Dalam sistem politik Islam, aktivitas memilih dan mengangkat penguasa
  (imam/khalifah) untuk melaksanakan hukum-hukum Islam bukan hanya
  boleh, bahkan wajib. Sebab, imam/khalifah tersebut diangkat dalam
  rangka menjalankan hukum-hukum syariah dalam negara, dan ketiadaan
  imam/khalifah akan menyebabkan tidak terlaksanakan hukum-hukum syariah
  tersebut.

  Adapun dalam sistem demokrasi, Pemilu untuk memilih penguasa adalah
  dalam rangka menjalankan sistem sekular, bukan sistem Islam. Karena
  itu, status Pemilu Legislatif tidak sama dengan Pemilu Eksekutif.
  Dalam konteks Pemilu Legislatif, status Pemilu tersebut merupakan akad
  wakalah sehingga berlaku ketentuan sebelumnya. Namun, dalam konteks
  Pemilu Eksekutif, statusnya tidak bisa lagi disamakan dengan status
  akad wakalah, melainkan akad ta'yîn wa tanshîb (memilih dan
  mengangkat) untuk menjalankan hukum-hukum tertentu. Dalam hal ini
  statusnya kembali pada hukum apa yang hendak diterapkan. Jika hukum
  yang diterapkan adalah hukum Islam maka memilih penguasa bukan saja
  mubah/boleh, melainkan wajib. Demikian juga sebaliknya.
  Tinjauan Politik

  Selain tinjauan dari segi syariah, Pemilu (khususnya dalam memilih
  para wakil rakyat) dan fenomena golput juga bisa ditinjau dari
  kacamata politik. Dalam hal ini, Jubir HTI, HM Ismail Yusanto,
  berpandangan: Pertama, UU Pemilu sendiri menyebut bahwa memilih itu
  hak, bukan kewajiban. Jadi, bagaimana mungkin hak itu dihukumi haram
  ketika orang itu tidak mengambilnya. Lagipula, memilih untuk tidak
  memilih itu berarti juga memilih. Jadi, fatwa haram golput itu sendiri
  secara filosofis bermasalah.

  Kedua, sekarang ini berkembang fenomena golput di mana-mana. Dalam
  Pilkada itu golput sampai 45%-47%. Ini angka yang sangat tinggi. Itu
  harus dipahami secara lebih mendalam. Jangan-jangan itu merupakan
  cerminan dari ketidakhirauan masyarakat karena mereka melihat bahwa
  proses politik (Pemilu) itu tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap
  kehidupan mereka.

  Ketiga, ketika orang tidak menggunakan pilihan politiknya tidak bisa
  dikatakan bahwa dia apolitik. Sebab, boleh jadi hal itu didasarkan
  pada pengetahuan politik dan sikap politik; bahwa dia tidak mau
  terus-menerus terjerumus dalam sistem sekular yang terbukti bobrok ini.

  Keempat, terkait dengan Hizbut Tahrir, Hizb memandang bahwa aktivitas
  politik itu tidak berarti mengharuskan Hizb ada di parlemen.
  Mengoreksi penguasa adalah bagian aktivitas politik. Mendidik umat
  dengan pemikiran dan hukum-hukum Islam juga merupakan aktivitas
  politik. Selama ini, itulah di antara yang telah, sedang dan akan
  terus-menerus dilakukan oleh Hizb (Hizbut-tahrir.or.id, 27/1/2009).
  Sikap Kaum Muslim Seharusnya

  Berdasarkan penjelasan di atas, sikap yang harus ditunjukkan oleh
  setiap Muslim adalah:

  * Tidak memilih calon/partai manapun yang nyata-nyata tidak
  sungguh-sungguh memperjuangkan tegaknya syariah Islam, apalagi sampai
  mengokohkan sistem sekular saat ini.
  * Berjuang secara serius dan terus-menerus untuk menerapkan
  syariah Islam dan mengubah sistem sekular ini menjadi sistem Islam
  dengan metode yang telah digariskan oleh Rasulullah saw., yaitu
  melalui pergulatan pemikiran (as-shirâ' al-fikri) dan perjuangan
  politik (al-kifâh as-siyâsi). Perjuangannya itu diwujudkan dengan
  mendukung individu, kelompok, jamaah, dan partai politik yang nyata
  dan konsisten berjuang demi tegaknya Khilafah dan diterapkannya
  syariah Islam.
  * Secara sendiri-sendiri atau bersama tetap melakukan kritik dan
  koreksi terhadap para penguasa dan wakil rakyat atas setiap aktivitas
  dan kebijakan mereka yang bertentangan dengan syariah Islam.
  * Tidak terpengaruh oleh propaganda orang-orang atau kelompok
  tertentu yang menyatakan bahwa mengubah sistem sekular dan mewujudkan
  sistem Islam mustahil dilakukan. Sebab, kaum Muslim pasti bisa
  melakukan perubahan jika berusaha keras, sungguh-sungguh, dan ikhlas
  karena Allah dalam berjuang. Allah pasti akan menolong orang yang
  menolong (agama)-Nya, termasuk merealisasikan tegaknya Khilafah bagi
  kaum Muslim untuk melanjutkan kembali kehidupan Islam (isti'nâfu
  al-hayâh al- Islâmiyah) melalui penerapan syariah Islam di dalam
  negeri dan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Di bawah naungan
  Khilafah pula, umat Islam di seluruh dunia akan dapat disatukan
  kembali sekaligus menjadi umat terbaik, dan Islam pun akan menjadi
  pemenang atas semua agama dan ideologi sekalipun orang-orang kafir
  membencinya. Allah SWT berfirman:

  
]وَيَوْمَئِذٍ
 يَفْرَحُ 
الْمُؤْمِنُونَ
 بِنَصْرِ 
اللهِ [
  Pada hari itu bergembiralah orang-orang Mukmin karena pertolongan
  Allah (QS ar-Rum [30]: 4-6)



   

Kirim email ke