Rekan-rekan yang baik,
Selama ini konservasi alam/hutan di Indonesia dilakukan oleh pemerintah di bawah
Dephutbun. Sebagai contoh, Taman Nasional dikelola oleh Balai Taman Nasional (BTN) di
bawah Dirjen PKA (Perlindungan dan Konservasi Alam), sedangkan hutan lindung berada di
bawah Dinas Kehutanan di TK II.
Masalah yang kita temukan saat ini adalah rusaknya taman nasional dan hutan lindung
hampir di seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan karena beberapa hal: tidak mampunya
instansi terkait melakukan pengamanan dan pengelolaan, terlibatnya pejabat/staf
instansi terkait dan konspirasi pemanfaatan hutan, tidak jalannya penegakan hukum, dan
kecilnya peran masyarakat dan pihak non pemerintah dalam pengelolaan hutan, dll.
Pada kenyataannya pemerintah hanya memikirkan memberikan konsesi pemanfaatan hutan
kepada pihak non pemerintah (dulu hanya pengusaha dan inhutani/perhutani, sekarang
juga melibatkan koperasi, dll.). Sedangkan ide memberikan konsesi kepada pihak non
pemerintah untuk "mengkonservasi" hutan masih sangat jarang dibicarakan. Padahal hal
ini saya dengar pernah dilakukan di negara-negara lain, bahkan Bpk Herman Hairuman
(deputi Bappenas?) pernah memunculkan isu ini dalam sebuah diskusi di Bandung?.
Melihat keadaan ini, saya ingin mengajak teman-teman untuk mendiskusikan peran LSM
dalam mengelola kawasan konservasi. Misal, sebuah LSM X ditunjuk oleh pemerintah untuk
mengelola Taman Nasional Y. Bagaimana menurut anda, apa implikasinya bagi konservasi
hutan dan keanekaragaman hayati?
Kalau sekiranya LSM terlibat dalam pengelolaan konservasi, bentuknya (kerja samanya)
kira-kira bagaimana?
Saya tunggu tanggapannya.
Salam,
Jamal (Cohort-4)