*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro* Dalam hal ini harus diperhatikan beda antara ngawur dan "bukan kewenangannya" Bisa dikatakan ngawur apabila merupakan kewenangan dan tugas namun tidak kita jalankan.
Sebenarnya yang harus diubah adalah aturan2 terdahulu yang menyebutkan dan menyiratkan kewenangan KPPN dalam memeriksa dan menetapkan benar dan tidaknya sebuah dokumen yang diterima. Dalam Per-066 memang menyebutkan mengenai pemeriksaan sebuah SPM sehingga layak untuk diterima dan diproses menjadi sebuah SP2D. Namun dengan adanya perubahan pandangan ( kata orang mindset ) bahwa sekarang kita menjadi Kuasa BUN (atau kasir), maka segala kewenangan pencairan DIPA ada di Satker sebagai sang empunya DIPA. Bukankah teller di Bank tidak akan menahan uang yang ada direkening kita, walaupun sebenarnya dana dalam rekening itu adalah hasil saya mengambil jatah belanja istri saya? Padahal teller itu adalah ipar saya. Apakah teller itu ngawur? Tentu tidak bukan? Memang yang membedakan adalah, teller bank tidak tahu darimana hasil dana yang kita simpan, sedangkan kita "tahu" bagaimana seharusnya pemotongan dan pemungutan pajak, KARENA kita pernah menerbitkan SPM sehingga kita tahu bagaimana berkas kelengkapan SPM yang benar. Namun sekarang yang menerbitkan SPM (SURAT PERINTAH MEMBAYAR) adalah satker sedangkan KPPN menerbitkan SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA). Mungkin bisa terasa perbedaan antara Perintah Membayar dan Perintah Mencairkan Dana. Bahwa Satker menyuruh kita untuk membayar dan kita menyuruh Bank untuk Mencairkan Dana. Saya sendiri juga masih sering merasa risih melihat "kesalahan2" yangn sering muncul dalam penerbitan SPM, tapi saya cuma sebatas mengingatkan satker bahwa itu salah, dan kalau satker akhirnya paham dan mau merubah SPM dimaksud ya baguslah itu. Tapi kalau Satker masih berpendapat bahwa dia benar dan tidak mau merubah perhitungan pajak dalam SPM-nya, ya monggo aja. Ada KPP dan Karikpa untuk menangani itu kok. Mumet aku..... ----- Original Message ----- From: "anzpurs" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[email protected]> Sent: Wednesday, October 03, 2007 12:50 AM Subject: [Forum Prima] Mempertanyakan SE-36/PB/2007 tanggal 24 September 2007 Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang tepat karena sbb: 1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang berlaku. 2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan ke satker justru mereka senang karena dapat menghindari permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP. 3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan perpajakan. 4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa kita cegah.
