*This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro*
Dalam hal ini harus diperhatikan beda antara ngawur dan "bukan 
kewenangannya"
Bisa dikatakan ngawur apabila merupakan kewenangan dan tugas namun tidak 
kita jalankan.

Sebenarnya yang harus diubah adalah aturan2 terdahulu yang menyebutkan dan 
menyiratkan kewenangan KPPN dalam memeriksa dan menetapkan benar dan 
tidaknya sebuah dokumen yang diterima. Dalam Per-066 memang menyebutkan 
mengenai pemeriksaan sebuah SPM sehingga layak untuk diterima dan diproses 
menjadi sebuah SP2D. Namun dengan adanya perubahan pandangan ( kata orang 
mindset ) bahwa sekarang kita menjadi Kuasa BUN (atau kasir), maka segala 
kewenangan pencairan DIPA ada di Satker sebagai sang empunya DIPA. Bukankah 
teller di Bank tidak akan menahan uang yang ada direkening kita, walaupun 
sebenarnya dana dalam rekening itu adalah hasil saya mengambil jatah belanja 
istri  saya? Padahal teller itu adalah ipar saya. Apakah teller itu ngawur? 
Tentu tidak bukan?
Memang yang membedakan adalah, teller bank tidak tahu darimana hasil dana 
yang kita simpan, sedangkan kita "tahu" bagaimana seharusnya pemotongan dan 
pemungutan pajak, KARENA kita pernah menerbitkan SPM sehingga kita tahu 
bagaimana berkas kelengkapan SPM yang benar.
Namun sekarang yang menerbitkan SPM (SURAT PERINTAH MEMBAYAR) adalah satker 
sedangkan
KPPN menerbitkan SP2D (SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA). Mungkin bisa terasa 
perbedaan antara Perintah Membayar dan Perintah Mencairkan Dana. Bahwa 
Satker menyuruh kita untuk membayar dan kita menyuruh Bank untuk Mencairkan 
Dana.

Saya sendiri juga masih sering merasa risih melihat "kesalahan2" yangn 
sering muncul dalam penerbitan SPM, tapi saya cuma sebatas mengingatkan 
satker bahwa itu salah, dan kalau satker akhirnya paham dan mau merubah SPM 
dimaksud ya baguslah itu. Tapi kalau Satker masih berpendapat bahwa dia 
benar dan tidak mau merubah perhitungan pajak dalam SPM-nya, ya monggo aja. 
Ada KPP dan Karikpa untuk menangani itu kok.

Mumet aku.....


----- Original Message ----- 
From: "anzpurs" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Wednesday, October 03, 2007 12:50 AM
Subject: [Forum Prima] Mempertanyakan SE-36/PB/2007 tanggal 24 September 
2007


Dalam SE tersebut di atas terutama untuk huruf A No.3 yaitu KPPN
tidak berkewajiban melakukan pengujian terhadap kebenaran perhitungan
besaran pajak yang tercantum pada potongan SPM....menurut saya kurang
tepat karena sbb:

1. Pengalaman selama ini terutama untuk di daerah masih sering terjadi
   kesalahan pemotongan pajak karena ketidaktahuan peraturan yang
   berlaku.

2. Apabila ada kesalahan dalam pemotongan pajak apabila di sampaikan
   ke  satker justru mereka senang karena dapat menghindari
   permasalahan yang lebih besar apabila di periksa Irjen atau BPKP.

3. Memang betul kewenangan ordonator ada di PA/PKA..apakah kita
   menutup mata kalau betul ada kesalahan yang nyata...bukankah kita
   bekerja sesuai peraturan yang berlaku termasuk peraturan
   perpajakan.

4. Sebagai contoh..misalnya ada SPM-LS pengadaan barang yang tidak
   dibebaskan PPNnya kemudian Bendaharawan tidak memotongnya...apakah
   kita biarkan saja?..kalo ya kita bekerja ngawur..dan bahkan
   melanggar KUHP karena membiarkan kejahatan yang seharusnya bisa
   kita cegah.


Kirim email ke