Asslamu'alaikum Wr. Wb. Seiring dengan berpindahnya kewenangan orsonatur ke satuan kerja yang menguasai DIPA, maka tanggung jawab atas pengeluaran dan penggunaan dana ada di tangan mereka. Itu sudah bisa kita pahami. Kewenangan yang tersisa bagi KPPN yang hanya sebagai comptable, diwujudkan dengan penerbitan SP2D, itu juga sudah kita pahami. Namun sampai sebatas mana saja kewenangan comptabel kita, itu yang masih perlu kita pahami.
Apakah kita dapat menyamakan posisi KPPN seperti halnya teller di bank-bank ketika menghadapi nasabah yang hendak menarik dana dengan hanya melihat kesamaan tanda tangan dan ketersediaan dana saja? lantas jika keduanya telah terpenuhi, maka dana bisa cair. Menurut pendapat saya, tidak segampang itu. Apakah teller tidak akan memeriksa bahwa nomor rekening yang ditulis oleh nasabah di slip penarikan telah benar? Apakah teller akan membiarkan saja nasabah menulis jumlah penarikan dengan huruf Rp. 1.000.000,- namun yang tertulis dengan angka "satu juta lima ratus ribu rupiah"? Apakah teller tidak akan meminta nasabah untuk membayar biaya administrasi jika nasabah menarik dana yang memang harus dikenakan biaya, misalnya penarikan dana di lokasi yang berbeda dengan tempat nasabah membuka rekening, untuk kemudian mengganti dengan uangnya sendiri? Apakah si teller akan menutup mata jika uang yang ditarik nasabah akan diambil dari rekening giro nasabah bukan dari tabungan nasabah, sedangkan penabung sendiri menghendaki uangnya didebet dari rekening tabungan. Contoh-contoh hal yang dilakukan teller di atas sejalan dengan apa yang harus dilakukan KPPN dalam melakukan pengujian formal maupun substansi terhadap SPM sebelum diterbitkan SP2D (Pasal 11 PER-66/2005). Sehingga selayaknya bagi petugas KPPN tetap harus melakukan pengujian: - apakah tanda tangan pejabat satker telah cocok dengan spesimen (formal) -apakah cara penulisan jumlah uang telah benar dan sama dalam angka dan huruf (formal) -apakah perhitungan jumlah tagihan dalam SPM telah benar (substansi) -apakah dana masih tersedia (substansi) -apakah telah lengkap dokumen pendukungnya (substansi) -apakah faktur pajak dan SSPnya telah terlampir (substansi) Dalam PERDIRJEN tersebut dinyatakan KPPN melakukan "pengujian" bukan "pemeriksaan" atau "penelitian". Nada kata pengujian jelas menunjukkan kepada kita bahwa kita bukan hanya sekedar memeriksa tapi juga menguji apakah SPM dan semua dokumen pelengkapnya telah benar. Termasuk apakah pajak yang seharusnya dipotong dari SPM telah benar jumlahnya, bukan hanya sekedar melihat ada tidaknya SSP. Demikian juga terhadap jenis pengujian substansi dan formal lainnya. Sekali lagi kita menguji bukan memeriksa. Sering kita tentang "paradigma baru" dalam pelayanan kepada satker. Dengan alasan paradigma baru itu seringkali SPM yang seharusnya dikembalikan malah tetap saja dikeluarkan SP2D-nya. Saya bisa memahami jika kita memang harus memberikan pelayanan yang prima dan sangat memuaskan kepada satker, namun keinginan untuk merubah paradigma tersebut jangan sampai mengorbankan ketelitian, ketepatan dan kecepatan kita dalenguji SPM. Ingat, dalam PERDIRJEN 66 dinyatakan bahwa hasil dari pengujian formal dan subtsansi itu ada dua hasil, yaitu : SP2D diterbitkan atau SPM dikembalikan! Jika SPM beserta kelengkapannya telah memenuhi persyaratan substansi dan formal, maka SP2D terbit. Tapi jika tidak, jangan ragu untuk dikembalikan, atau serahkan ke helpdesk untuk dilakukan pembinaan. Mas Stefanus, jangat mumet dulu dong.... Wassalam, Rahman060089216 KPPN Benteng --- In [email protected], "Stefanus" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > *This message was transferred with a trial version of CommuniGate(r) Pro* > Dalam hal ini harus diperhatikan beda antara ngawur dan "bukan > kewenangannya" > Bisa dikatakan ngawur apabila merupakan kewenangan dan tugas namun tidak > kita jalankan. > > Sebenarnya yang harus diubah adalah aturan2 terdahulu yang menyebutkan dan
