tetapi, konsideran seperti usul mas dodi, itu kan tidak mungkin dicantumkan.. apa harus seperti itu ? lha nafas dan wujud dari surat itu sudah jelas kok, masalah penegakan etika birokrasi dan tertib administrasi kok. malah pikirannya jadi ngelantur...
permintaan nya itu mudah : minta izin, lapor, minta restu... kalo' mau pindah gitu saja,soal disetujui atau ndak, disini kan yang terlibat tidak hanya Ditjen PBN, mas.. ada unit lain yang lebih berkepentingan Unit tujuan dan Biro SDM itu yang berkepentingan...menerbitkan SK pindah antar unit eselon 1. atau jangan-jangan yang bersangkutan sendiri yang lebih 'ngebet' ? tapi takut 'diapa-apain' ? ketakutannya kok ya jadi makin berlebihan ya ? setahu saya, permintaan pindah itu 90% disetujui jika 'klub' tujuan udah 'oke dan menerima'. beda misal jika ndak jelas, 'klub tujuan' itu mana...asal kirim lamaran secara sporadis... wah itu saya 'ndak ngerti' :D At 13:35 20/11/2007, you wrote: >SUMBANGAN SARAN >Hal tersebut diatas tidak akan terjadi jika S-628 ditambahin dengan >kalimat "SEMUA PEGAWAI DJPB YANG AKAN MENGAJUKAN PINDAH SECARA >OTOMATIS AKAN DISETUJUI WALAUPUN HARUS MELALUI CARA HIERARKIS >(BERJENJANG) ASAL SUDAH ADA INSTANSI YANG MENAMPUNG". > >Bukankah ini hanya UNTUK TERTIB ADMINISTRASI dan ETIKA BIROKRASI SAJA >sesuai yang tercantum dalam konsideran. - Sent from my JamurBerry(r) non-wireless device jamur_kuping h4nafi [at] depkeu.go.id ym : h4nafi ---- This e-mail may contain trade secrets or privileged, undisclosed, or otherwise confidential information. If you have received this e-mail in error, you are hereby notified that any review, copying, or distribution of it is strictly prohibited. Please inform us immediately and destroy the original transmittal. Thank you for your cooperation.
