Sedikit sumbangan pendapat berkaitan dengan terbitnya S-628. Berdasarkan analisis saya dengan terbitnya S-628 ini akan membuat para pegawai DJPb akan berpikir berkali2 untuk mengajukan pindah karena harus melewati 3 tahapan (KK, Ka Kanwil, dan terakhir Setdit PB), satu aja susah apalagi 3 (iya kan?????). Selain itu PARA PEGAWAI akan berpikir juga bagaimana jika DJPBN tidak mengeluarkan LOLOS BUTUH (padahal sdh ada yg membutuhkan),.................?????????.
Ujung-ujungnya tentu AKAN SULIT SEKALI MENSUKSESKAN PROGRAM PERAMPINGAN (12.000 MENJADI 5.000) di lingkup Perbendaharaan yang telah digembargemborkan para petinggi DJPb. Padahal program perampingan merupakan salah satu solusi sehubungan dengan berkurangnya kewenangan dan tugas DJPB sekarang ini. Perampingan juga akan menjadi solusi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, mutasi yang lebih baik (betul tidak yah..........?) SUMBANGAN SARAN Hal tersebut diatas tidak akan terjadi jika S-628 ditambahin dengan kalimat "SEMUA PEGAWAI DJPB YANG AKAN MENGAJUKAN PINDAH SECARA OTOMATIS AKAN DISETUJUI WALAUPUN HARUS MELALUI CARA HIERARKIS (BERJENJANG) ASAL SUDAH ADA INSTANSI YANG MENAMPUNG". Bukankah ini hanya UNTUK TERTIB ADMINISTRASI dan ETIKA BIROKRASI SAJA sesuai yang tercantum dalam konsideran. ini hanya SARAN saja...........
