Kalau menurut saya, DJPB memang sedang dalam usaha untuk perampingan pegawainya yang 12.000 menjadi sekitar 5000-6000 pegawai saja.
Tentu surat yang S-628 itu tidak akan menjadi penghalang program DJPB tersebut, sehingga tidak perlu diberi istilah "Vs". Karena kalau saya pikir, surat itu hanya untuk penertiban birokrasi aja, jangan sampai para kepala kantor, kanwil dsb tidak tau apa2, eh tiba2 udah keluar SK aja buat anak buahnya. Bahkan kakanwil saya dalam suatu kesempatan pernah berkata,"Jika ada pegawai yang mau keluar, silahkan keluar, karena memang DJPB sedang dalam perampingan yang 12.000 menjadi sekitar 7000 saja". Pernyataan itu tidak lain adalah sebagai wujud dari program perampingan pegawai DJPB yang di nilai sudah cukup banyak. Mungkin saja setelah suatu hari nanti dimana jumlah pegawai telah ramping, akan ada kebijakan baru, dengan menambah insentif tambahan misalnya bagi para pegawainya, atau apa lah. Selain itu, pegawai yang jumlahnya sedikit akan mudah 'diurus' dan 'diperhatikan' oleh pusat. Kemudian menanggapi inti dari surat S-628 itu, menurut saya itu untuk pegawai yang sudah masuk dalam daftar list yang bakal dimintakan oleh Es.1 lain, yah ibaratnya udah ada ketertarikan dari sebuah 'Club' lain untuk merekrut itu pemain ybs, sehingga si pemain atas dasar ketertarikan 'club' lain tersebut segera melakukan ijin pindah pada bos-nya. Bukan dengan cara minta ijin dulu, padahal blm ada yang butuh dia. Toh isi surat itu ditujukan kepada Para Direktur dan Kanwil Lingkup DJPB, artinya itu hanya disampaikan kepada Internal DJPB, tidak ke luar DJPB. Intinya memang itu hanya penertiban birokrasi internal, tidak sampai ke Es.1 lain. Sedangkan tembusan ke Biro SDM itu, itu hanya sebuah tembusan supaya paling tidak mereka tau bahwa DJPB mau lebih menertibkan administrasi kepegawaiannya. Terlepas dari itu semua, saya berdoa semoga semua kebijakan2 akan semakin membaik, dan semakin membuat para pegawainya merasa nyaman, hingga bila disurvey kepada para pegawainya dengan pertanyaan,"Mau kah anda keluar dari DJPB?", dan dengan serentak pegawai menjawab, "Sorry yeee......" Yah, ini cm sebuah pendapat aja.........sukses!!! --- In [email protected], "dodi_rhd" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sedikit sumbangan pendapat berkaitan dengan terbitnya S-628. > Berdasarkan analisis saya dengan terbitnya S-628 ini akan membuat para > pegawai DJPb akan berpikir berkali2 untuk mengajukan pindah karena > harus melewati 3 tahapan (KK, Ka Kanwil, dan terakhir Setdit PB), satu > aja susah apalagi 3 (iya kan?????). Selain itu PARA PEGAWAI akan > berpikir juga bagaimana jika DJPBN tidak mengeluarkan LOLOS BUTUH > (padahal sdh ada yg membutuhkan),.................?????????. > > Ujung-ujungnya tentu AKAN SULIT SEKALI MENSUKSESKAN PROGRAM > PERAMPINGAN (12.000 MENJADI 5.000) di lingkup Perbendaharaan yang > telah digembargemborkan para petinggi DJPb. Padahal program > perampingan merupakan salah satu solusi sehubungan dengan > berkurangnya kewenangan dan tugas DJPB sekarang ini. Perampingan juga > akan menjadi solusi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik, > mutasi yang lebih baik (betul tidak yah..........?) > > SUMBANGAN SARAN > Hal tersebut diatas tidak akan terjadi jika S-628 ditambahin dengan > kalimat "SEMUA PEGAWAI DJPB YANG AKAN MENGAJUKAN PINDAH SECARA > OTOMATIS AKAN DISETUJUI WALAUPUN HARUS MELALUI CARA HIERARKIS > (BERJENJANG) ASAL SUDAH ADA INSTANSI YANG MENAMPUNG". > > Bukankah ini hanya UNTUK TERTIB ADMINISTRASI dan ETIKA BIROKRASI SAJA > sesuai yang tercantum dalam konsideran. > > > ini hanya SARAN saja........... >
