Kalau menurut saya, DJPB memang sedang dalam usaha untuk perampingan 
pegawainya yang 12.000 menjadi sekitar 5000-6000 pegawai saja.

Tentu surat yang S-628 itu tidak akan menjadi penghalang program DJPB 
tersebut, sehingga tidak perlu diberi istilah "Vs". Karena kalau saya 
pikir, surat itu hanya untuk penertiban birokrasi aja, jangan sampai 
para kepala kantor, kanwil dsb tidak tau apa2, eh tiba2 udah keluar 
SK aja buat anak buahnya.

Bahkan kakanwil saya dalam suatu kesempatan pernah berkata,"Jika ada 
pegawai yang mau keluar, silahkan keluar, karena memang DJPB sedang 
dalam perampingan yang 12.000 menjadi sekitar 7000 saja". Pernyataan 
itu tidak lain adalah sebagai wujud dari program perampingan pegawai 
DJPB yang di nilai sudah cukup banyak.

Mungkin saja setelah suatu hari nanti dimana jumlah pegawai telah 
ramping, akan ada kebijakan baru, dengan menambah insentif tambahan 
misalnya bagi para pegawainya, atau apa lah. Selain itu, pegawai yang 
jumlahnya sedikit akan mudah 'diurus' dan 'diperhatikan' oleh pusat.

Kemudian menanggapi inti dari surat S-628 itu, menurut saya itu untuk 
pegawai yang sudah masuk dalam daftar list yang bakal dimintakan oleh 
Es.1 lain, yah ibaratnya udah ada ketertarikan dari sebuah 'Club' 
lain untuk merekrut itu pemain ybs, sehingga si pemain atas dasar 
ketertarikan 'club' lain tersebut segera melakukan ijin pindah pada 
bos-nya. Bukan dengan cara minta ijin dulu, padahal blm ada yang 
butuh dia. Toh isi surat itu ditujukan kepada Para Direktur dan 
Kanwil Lingkup DJPB, artinya itu hanya disampaikan kepada Internal 
DJPB, tidak ke luar DJPB. Intinya memang itu hanya penertiban 
birokrasi internal, tidak sampai ke Es.1 lain. Sedangkan tembusan ke 
Biro SDM itu, itu hanya sebuah tembusan supaya paling tidak mereka 
tau bahwa DJPB mau lebih menertibkan administrasi kepegawaiannya.

Terlepas dari itu semua, saya berdoa semoga semua kebijakan2 akan 
semakin membaik, dan semakin membuat para pegawainya merasa nyaman, 
hingga bila disurvey kepada para pegawainya dengan pertanyaan,"Mau 
kah anda keluar dari DJPB?", dan dengan serentak pegawai menjawab, 
"Sorry yeee......"

Yah, ini cm sebuah pendapat aja.........sukses!!!


--- In [email protected], "dodi_rhd" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Sedikit sumbangan pendapat berkaitan dengan terbitnya S-628. 
> Berdasarkan analisis saya dengan terbitnya S-628 ini akan membuat 
para
> pegawai DJPb akan berpikir berkali2 untuk mengajukan pindah karena
> harus melewati 3 tahapan (KK, Ka Kanwil, dan terakhir Setdit PB), 
satu
> aja susah apalagi 3 (iya kan?????). Selain itu PARA PEGAWAI akan
> berpikir juga bagaimana jika DJPBN tidak mengeluarkan LOLOS BUTUH
> (padahal sdh ada yg membutuhkan),.................?????????.
> 
> Ujung-ujungnya tentu AKAN SULIT SEKALI MENSUKSESKAN PROGRAM
> PERAMPINGAN (12.000 MENJADI 5.000) di lingkup Perbendaharaan  yang
> telah digembargemborkan para petinggi DJPb. Padahal program
> perampingan merupakan salah satu solusi sehubungan dengan 
> berkurangnya kewenangan dan tugas DJPB sekarang ini. Perampingan 
juga
> akan menjadi solusi untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,
> mutasi yang lebih baik (betul tidak yah..........?)
> 
> SUMBANGAN SARAN 
> Hal tersebut diatas  tidak akan terjadi jika S-628 ditambahin dengan
> kalimat "SEMUA PEGAWAI DJPB YANG AKAN MENGAJUKAN PINDAH SECARA
> OTOMATIS AKAN  DISETUJUI WALAUPUN HARUS MELALUI  CARA HIERARKIS
> (BERJENJANG) ASAL SUDAH ADA INSTANSI YANG MENAMPUNG".
> 
> Bukankah ini hanya UNTUK TERTIB ADMINISTRASI dan ETIKA BIROKRASI 
SAJA
> sesuai yang tercantum dalam konsideran. 
> 
> 
> ini hanya SARAN saja...........
>


Kirim email ke