Mas Agung Sayuta,
Mohon maaf terlambat balas. Dalam Sosialisasi
Perdirjen no 73, yang paling seru adalah menyangkut
pasal 4, kelihatannya pasal 4 itu mm masih perlu di
perjelas lagi, misalnya tagihan hrs dilengkapi dg
Surat keterangan/Berita Acara ( apapun namanya lah )
yang menggambarkan uraian Prestasi pekerjaan sampai
dengan posisi tgl 14 Desember 2007, prosentase dan
nilai hak/tagihan yang menjadi haknya serta nilai
prosentase/rupiah sisa pekerjaan yang masih hrs di
kerjakan (sampai dengan selesainya kontrak).
Menurut logika saya yang mesti di jaminkan itu adalah
pekerjaan yg belum diselesaikan sesudah tgl
14-12-2007. Jadi menurut saya tidak sebesar SPM
(tagihan ) yg akan di ajukan. Karena rekanan s.d
posisi tgl 14/12/07 telah bekerja dan menghasilkan
prestasi pekerjaan. Ini tidak perlu jaminan krn sudah
ada jaminan retensi dan jumlah tagihan pasti dibawah
prestasi yg sudah dilakukan.
Namun sekali lagi dlm perdirjen, tidak di gambarkan
secara jelas dan tidak diberikan contoh lampiran
dimaksud. ( bayangkan bila rekanan tersebut sama
sekali belum pernah mengajukan tagihan, ada jaminan
pelaksanaan, jaminan retensi dan jaminan bank yg di
simpan di KPPN sebesar tagihan, pdhl mereka sudah
melaksanakan sebagian besar pekerjaanya)
Tetapi bilamana tidak ada penjelasan lebih lanjut dr
kantor pusat ya kita mesti berpegang pada Perdirjen
secara konsekwen.
Saya rasa bagi rekanan ini juga akan merasa berat krn
harus menyediakan jaminan bank yg lebih besar nilai
dari yg semestinya.
Untuk pekerjaan2 yg selesai sebelum tgl 14/12 tidak
menjadi masalah krn diajukan dg prosedur LS biasa. ada
lampiran BAPP. Untuk yg kontrak berakhir sesudah tgl
14/12 ttp sudah selesai sebelum tgl itu, jg tidak
apa2, asal ada BAPP yg sah dan bisa di pertaggung
jawabkan.
Demikian yg dapat sy sampaikan ( masih berupa opini
saya)
Trimaksih
Subasita
--- Agung_Sayuta <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalam'mualaikum Wr.Wb.
>
> Sekedar nambahin yang ditambahin pa Subasita,
>
> Perdirjan PB No. 73 telah ditetapkan/diputuskan.
> Kita-kita orang
> cuma "syami'na wa atho'na" (maaf kalo salah tulis)
> artinya saya
> dengar saya patuhi. Kalo Pimpinan sudah menetapkan
> ya harus
> dilaksanakan, ga perlu lagi didiskusikan... ini
> kewenangan
> ordonateur-lah... kewenangan KPA-lah..., ngabisin
> energi aja.
>
> Dalam pelaksanaannya, KPPN sebagai KBUN kan harus
> tahu bahwa
> pekerjaan itu per 14 Des sudah 100% atau belum. Kalo
> sudah 100% kan
> ga perlu jaminan bank untuk pembayaran, tapi hanya
> fotocopy jaminan
> bank untuk retensi (pemeliharaan). Kalo belum 100%
> artinya 100%-nya
> setelah tgl. 14 Des, pembayarannya harus dijamin
> bank, malah aslinya
> harus disimpan KPPN, andai terjadi wan prestasi bisa
> ngeklaim gitu
> loh.
>
> Yang jadi masalah, bagaimana KPPN tau kalo pekerjaan
> itu per 14 Des
> sudah 100% atau belum. Minta lampiran BA
> Penyelesaian pekerjaan ga
> diatur di Perdirjen PB 66, UU 1/2004 juga menyebut
> meneliti
> kelengkapan dokumen.
>
> Mungkin tindakan yang dilakukan, entah salah entah
> benar, KPPN
> selaku KBUN bikin surat ke Satker bahwa untuk
> pekerjaan kontraktual
> harus dilampiri pernyataan bahwa pekerjaan itu telah
> 100% sesuai BA
> Penyelesaian Pekerjaan No sekian tanggal sekian.
>
> Mohon tanggapan pa Subasita.
>
> Wassalam'mualaikum Wr.Wb.
>
>
> Putra Gunung,
>
> Agung_Sayuta
>
>
>
> >
>
________________________________________________________
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/