Pertama-tama, mohon maaf, saya numpang untuk sekadar mengucapkan
terima kasih kepada Bung Lucky_Bravo atas atensinya kepada saya dalam
postingan di forum ini kemarin.

Kedua, saya ingin sekadar bercerita kepada Mas Musukhal, bahwa salah
seorang teman saya dipotong TKPKNnya bukan karena tidak masuk kerja,
namun karena mendapat hukuman disiplin. Jadi, menurut hemat saya,
pemotongan TKPKN tidak hanya karena pegawai bersangkutan tidak masuk
kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya yang berhubungan dengan
kehadiran, namun juga karena yang bersangkutan dikenai hukuman
disiplin atau menjalankan tugas belajar.
Ketentuan ini, setahu saya, diberlakukan/dituntut oleh Pemberi TKPKN,
dalam hal ini Departemen Keuangan. Jadi, alangkah tidak bijaksananya
bila Kanpus  Ditjen Perbendaharaaan 'dipersalahkan' karena mentaati
ketentuan Si Pemberi.

Ketiga, saya mendengar cerita teman-teman yang baru pulang dari negara
lain yang lebih maju dibanding negara kita, baik yang hanya sekadar
jalan-jalan ataupun pulang dari pendidikan, bahwa mereka kagum akan
keteguhan dan kedisiplinan penduduk di sana dalam mentaati ketentuan.
Kalau boleh saya artikan sikap penduduk ini merupakan bentuk
penghargaan terhadap komitmen antara penguasa dan penduduk, ternyata
  sikap penghargaan terhadap komitmen ini sangat berpengaruh terhadap
kemajuan suatu bangsa.
Berkaca dari cerita ini, saya ingin menyampaikan pendapat kepada Mas
Musukhal khususnya, bahwa 'lari atau tidak lari'nya seseorang dari
komitmen yang telah dibuatnya, sebenarnya mencerminkan 'maju atau
mundur'nya kualitas orang tersebut.  Norma mengajarkan kita untuk
'mencatat' perikatan, sebagai landasan dalam pelaksanaan komitmen
antara kedua belah pihak yang telah disepakati. Jadi, saya kira
apabila Kanpus  mempersyaratkan penerima beasiawa untuk menandatangani
perjanjian merupakan suatu kewajaran.
Selain itu, saya kira, tidak ada paksaaan dalam penandatanganan
perjanjian itu. Bila ada yang tidak setuju,  silahkan tidak
menandatangani. Bila masih ragu, silakan dipelajari, sampai bisa
memutuskan untuk tanda tangan atau tidak.
Namun, bila kedua belah telah sepakat, mau tidak mau dan suka tidak
suka, komitmen tersebut mutlak ditegakkan.

Demikian pendapat saya, mohon koreksinya. Salam hangat saya buat Mas
Subasita dan Mas Hari Ribowo, dengan harapan Mas berdua berkenan juga
megarahkan saya ke jalan yang sebenarnya.

Terima kasih.



    di sana sangat menghargai komitmen
--- In [email protected], "musukhal" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Yth. Para milister & siapa saja yang berwenang dengan issue ini
>
> Postingan tentang TKPKN bagi para pelaksana TB, menguak lagi luka saya
> yang sudah hampir sembuh. Untuk menghindari luka ini dialami para
> pegawai lainnya, di masa-masa mendatang, sebaiknya Kanpus mengingatkan
> konsekuensi-konsekuensi administratif (termasuk potongan 50% TKPKN)
> bagi para penerima beasiswa dalam dan luar negeri.

Kirim email ke