> > Kalau itu masalah sumber daya manusianya, bukan produk hukumnya.
> > Masalah cara pembuktian virus saya tidak tahu, tapi melihat kasus yang
> > pernah ada di negara maju bisa aja kog membuktikannya (buktinya sudah ada
> > yang ditangkep dan dihukum). Ini yang perlu kita pelajari...
>
> He..he. hukum itu berlaku pernegara, USA sudah memiliki Digital Act dan
> hukum-hukum lainnya. Di Jerman juga orang ngeDDOS bisa langsung dimasukin
> penjara.
>
BETUL... SDM hukum Indonesia emang masih sekali lagi, ah... AYAM SAYUR...
Keliatan banget ogah sekali untuk belajar perkembangan hukum...
> > memberikan peringatan kepada pemakainya terhadap virus, harusnya pabrik
> > mobil atau perumahan juga harus memberikan peringatan terhadap pencurian.
> > Soalnya virus dan pencuri bisa digolongkan sebagai "bahaya/ancaman dari
> > luar (pihak ke-3)". Ini soal "keharusan memberikan peringatan" atas bahaya
> > yang datang dari pihak ke-3.
>
> Lho.. developer rumah sudah melakukan hal ini.. khan... ??? coba deh kalau
> ngajuin IMB, pasti ada syarat misal bangunan pabrik ada pemadam kebakaran,
> listrik harus memenuhi syarat A, B; C
>
> Nah ini yang belum terjadi di bisnis software
>
Bahaya pihak ketiga sebetulnya bisa diantisipasi dengan adanya standar
pengamanan dari vendor. Sebetulnya syarat mutlak itu: Source Code... Jadi anti
virus dan sejenisnya kan sebetulnya cuma tambahan yang sifatnya reaktif, bukan
pre-aktif...
NASA sendiri untuk milih sistem operasi dan software berprinsip "IF IT IS NOT A
SOURCE, IT IS NOT SOFTWARE." Jadi mereka harus dapet kuncinya dan mereka bisa
rubah kuncinya, rubah prosedur pengamanan dan sebagainya...
Analogi lagi, kalo rumah kita kebobolan maling, kita kan tau malingnya
masuk dari mana. Kita juga bisa tau titik-titik rawan maling dan memperkuat
pengamanan di daerah rawan tersebut.
Nah, kalo kita gak tau titik rawan di daerah kita sendiri, gawat kan...
--
ZEN O->^ (el GUAY)
Certified Linux Administrator
Check out the MASJIDIL HARAM Architectural Model at:
http://www.sphenisci.or.id/polaraya
=================================
SPHEnisci Team
http://www.sphenisci.or.id
=================================
Make sure it's Legal, Make Sure it's LINUX, and Do the SAMBA
(62-21) 845 5355
[EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.