Assalamu'alaikum wr wb Menyambung postingan saya yang lalu tentang "kontroversi uang muka kerja" terutama menanggapi perihal contoh yang diuraikan yaitu "pembangunan gedung". Pada dasarnya semua transaksi belanja yang mengurangi pagu APBN/DIPA merupakan realisasi anggaran sehingga harus dibuku kedalam akun BELANJA. mISALNYA
--- Pada Jum, 24/10/08, mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Bls: Bls: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:06 AM Walaupun saya tidak di KPPN tapi bolehlah jawabannya mewakili KPPN. Kalau jawaban no.2, saya jawab salah pak, soalnya kita pake per 66/2005

