Assalamu'alaikum wr wb (maaf, postingan saya yang terdahulu belum selesai nulis tiba-tiba salah pencet, jadi belum selesai ditulis sudah terkirim) Pada dasarnya semua belanja yang membebani pagu APBN/DIPA harus dibukukan kedalam akun BELANJA karena merupakan realisasi anggaran dan harus terakumulasi dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran). Namun demikian,untuk BELANJA MODAL dan BELANJA YANG DIKAPITALISASI yang transaksinya menyebabkan adanya penambahan aset, harus dibuku pula kedalam akun neraca agar penambahan asetnya tercatat. Jadi untuk realisasi Belanja Modal dan Belanja yang dikapitalisasi harus dijurnal dua kali dimana jurnal tambahannya YANG disebut JURNAL KOROLARI.
--- Pada Jum, 24/10/08, mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Bls: Bls: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:06 AM Walaupun saya tidak di KPPN tapi bolehlah jawabannya mewakili KPPN. Kalau jawaban no.2, saya jawab salah pak, soalnya kita pake per 66/2005 pasal 4 angka 6 ayat a point 8, pasal 9 angka 2 point b dan pasal 11. Karena dalam konsideran Per 66/2005 disebutkan mengingat 1., 2. dan seterusnya. Kalau No. 1, silahkan saja. tetapi kalau memeriksa tagihan dengan memperhatikan padal dalam UU kayaknya kurang pas. takutnya ada tagihan yang tidak sesuai dengan UUD 45 jangan-jan

