Assalamu'alaikum wr wb
(maaf, postingan saya yang terdahulu belum selesai nulis tiba-tiba salah 
pencet, jadi belum selesai ditulis sudah terkirim)
Pada dasarnya semua belanja yang membebani pagu APBN/DIPA harus dibukukan 
kedalam akun BELANJA karena merupakan realisasi anggaran dan harus terakumulasi 
dalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran).
Namun demikian,untuk BELANJA MODAL dan BELANJA YANG DIKAPITALISASI yang 
transaksinya menyebabkan adanya penambahan aset, harus dibuku pula kedalam akun 
neraca agar penambahan asetnya tercatat.
Jadi untuk realisasi Belanja Modal dan Belanja yang dikapitalisasi harus 
dijurnal dua kali dimana jurnal tambahannya YANG disebut JURNAL KOROLARI.
 

--- Pada Jum, 24/10/08, mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Bls: Bls: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:06 AM






Walaupun saya tidak di KPPN tapi bolehlah jawabannya mewakili KPPN.
Kalau jawaban no.2, saya jawab salah pak, soalnya kita pake per 66/2005
pasal 4 angka 6 ayat a point 8, pasal 9 angka 2 point b dan pasal 11.
Karena dalam konsideran Per 66/2005 disebutkan mengingat 1., 2. dan
seterusnya.

Kalau No. 1, silahkan saja. tetapi kalau memeriksa tagihan dengan
memperhatikan padal dalam UU kayaknya kurang pas. takutnya ada tagihan
yang tidak sesuai dengan UUD 45 jangan-jan

Kirim email ke