Assalamu'alaikum wr wb (maaf, ada dua postingan saya yang sebelumnya agak error, belum selesai nulis tiba-tiba sudah terkirim, jadi postingannya tidak tuntas). Pada dasarnya semua pengeluaran yang membebani pagu APBN/DIPA harus dibukukan kedalam akun BELANJA karena pengeluaran tersebut merupakan realisasi anggaran dan harus terakumulasi kedalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran). Namun demikian untuk BELANJA MODAL dan BELANJA YANG DIKAPITALISASI yang transaksinya menyebabkan adanya "penambahan aset" harus dubukukan pula kedalam akun neraca agar penambahan asetnya tercatat dalam necara. Jadi untuk realisasi Belanja Modal dan Belanja Yang Dikapitalisasi harus dijurnal dua kali dimana jurnal tambahannya yang berfungsi untuk mencatat tambahan aset kedalam neraca disebut JURNAL KOROLARI. Contoh : Untuk Pengadaan Gedung. Transaksinya dijurnal sbb.: BEJANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN (533111) pada KAS Selanjutnya dibuat Jurnal Korolari sbb. GEDUNG DAN BANGUNAN (131511) pada DIINVESTASIKAN DALAM ASET TETAP (321211). Dengan demikian untuk transaksi pengadaan gedung tersebut, sebagai realisasi anggaran tercatat pada akun "Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533111)" dan penambahan aset berupa gedung akibat dari transaksi tersebut tercatat pada akun neraca "Gedung dan Bangunan (321211)". Demikian sedikit yang saya pahami. Wass wr wb.
--- Pada Jum, 24/10/08, mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Bls: Bls: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Kepada: [email protected] Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:06 AM 2. perlu penyempurnaan dalam pencairannya. Jadi dibuat perdirjen baru yang mengatur pembebanan pada akunnya. seperti yang saya sampaikan, contoh pembangunan gedung : misalnya buat akun transito (uang muka untuk pembayaran LS). lalu pembayaran uang muka dibebankan disitu, tidak dipotong pajak dan retensinya. sehingga tidak dikatakan, pembayaran tersebut membebani MAK/Akun belanja. lalu untuk pembayaran termin(progres biling) sesuai dengan Mak/AKun belanja dipotong dengan pungutan pajak dan pengembalian transitonya (seperti pengembalian MAK/transito UP). sehingga pada termin 100%, pengembalian uang mukanya juga mencapai 100%. keunggulannya : untuk pembayarannya menurut termin (progres biling) sesuai perdirjen 38 /2006 tentang KDP untuk contoh diatas, pembayaran uang muka karena belum membebani MAK/Akun belanja, dalam penyajian laporannya tidak akan terbaca oleh SAKPA sebagai KDP, untuk pembayran seterusnya baru merupakan KDP, sehingga penyajian aset dalam laporan sudah lebih baik. Jadi saya ngak jawab keduanya benar atau keduanya salah. Alhamdulilah. ... Ini sangat tambah menarik kalau pakarnya bisa memberikan pendapat neh. ____________ _________ _________ __ ____________ _________ _________ __ Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED] com> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 15:55:36 Topik: Re: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja Terima kasih, atas penjelasannya. Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua praktik ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru. Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ [Non-text portions of this message have been removed] ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

