Assalamu'alaikum wr wb
(maaf, ada dua postingan saya yang sebelumnya agak error, belum selesai nulis 
tiba-tiba sudah terkirim, jadi postingannya tidak tuntas).
Pada dasarnya semua pengeluaran yang membebani pagu APBN/DIPA harus dibukukan 
kedalam akun BELANJA karena pengeluaran tersebut merupakan realisasi anggaran 
dan harus terakumulasi kedalam LRA (Laporan Realisasi Anggaran).
Namun demikian untuk BELANJA MODAL dan BELANJA YANG DIKAPITALISASI yang 
transaksinya menyebabkan adanya "penambahan aset" harus dubukukan pula kedalam 
akun neraca agar penambahan asetnya tercatat dalam necara.
Jadi untuk realisasi Belanja Modal dan Belanja Yang Dikapitalisasi harus 
dijurnal dua kali dimana jurnal tambahannya yang berfungsi untuk mencatat 
tambahan aset kedalam neraca disebut JURNAL KOROLARI.
Contoh : Untuk Pengadaan Gedung.
Transaksinya dijurnal sbb.:
BEJANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN (533111)
pada KAS
Selanjutnya dibuat Jurnal Korolari sbb.
GEDUNG DAN BANGUNAN (131511)
pada DIINVESTASIKAN DALAM ASET TETAP (321211).
Dengan demikian untuk transaksi pengadaan gedung tersebut, sebagai realisasi 
anggaran tercatat pada akun "Belanja Modal Gedung dan Bangunan (533111)" dan 
penambahan aset berupa gedung akibat dari transaksi tersebut tercatat pada akun 
neraca "Gedung dan Bangunan (321211)".
Demikian sedikit yang saya pahami.
Wass wr wb.

--- Pada Jum, 24/10/08, mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Bls: Bls: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:06 AM






2. perlu penyempurnaan dalam pencairannya. Jadi dibuat perdirjen baru yang 
mengatur pembebanan pada akunnya.
seperti yang saya sampaikan, contoh pembangunan gedung : misalnya buat akun 
transito (uang muka untuk pembayaran LS). lalu pembayaran uang muka dibebankan 
disitu, tidak dipotong pajak dan retensinya. sehingga tidak dikatakan, 
pembayaran tersebut membebani MAK/Akun belanja. lalu untuk pembayaran 
termin(progres biling) sesuai dengan Mak/AKun belanja dipotong dengan pungutan 
pajak dan pengembalian transitonya (seperti pengembalian MAK/transito UP). 
sehingga pada termin 100%, pengembalian uang mukanya juga mencapai 100%. 
keunggulannya : untuk pembayarannya menurut termin (progres biling) sesuai 
perdirjen 38 /2006 tentang KDP untuk contoh diatas, pembayaran uang muka karena 
belum membebani MAK/Akun belanja, dalam penyajian laporannya tidak akan terbaca 
oleh SAKPA sebagai KDP, untuk pembayran seterusnya baru merupakan KDP, sehingga 
penyajian aset dalam laporan sudah lebih baik.

Jadi saya ngak jawab keduanya benar atau keduanya salah. Alhamdulilah. ...

Ini sangat tambah menarik kalau pakarnya bisa memberikan pendapat neh.

____________ _________ _________ __

____________ _________ _________ __
Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED] com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 15:55:36
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja

Terima kasih, atas penjelasannya.

Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya 
dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua 
praktik 


____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke