Saya sependapat dengan pendapat temen-temen terkait dengan uang muka kerja ini,
dan barang kali saya menambahkan sedikit, dalam belanja pegawai yang sebetulnya
merupakan pinjaman dan bukan belanja yakni persekot pegawai yang tentunya
berstatus pinjaman.
Dalam akuntansi yang umum berlaku, pinjaman akan dicatat sebagai piutang. Dan
memang kenyataannya persekot gaji ini akan ada pengembaliannya dalam periode
berikutnya setelah dikeluarkan.
Namun, barangkali pengembalian persekot gaji ini seharusnya bukan dicatat
sebagai pendapatan. Karena dalam utang piutang yang akan dicatat sebagai
pendapatan adalah hasil dari aset (piutang) tersebut, yakni bunga. Sementara
dalam kasus persekot gaji ini tidak ada bunga.
Barang kali temen2 yang paham tentang akuntansi lebih bisa menjelaskan
permasalahan ini !
Makacih !
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]