Saya sependapat dengan pendapat temen-temen terkait dengan uang muka kerja ini, 
dan barang kali saya menambahkan sedikit, dalam belanja pegawai yang sebetulnya 
merupakan pinjaman dan bukan belanja yakni persekot pegawai yang tentunya 
berstatus pinjaman.
Dalam akuntansi yang umum berlaku, pinjaman akan dicatat sebagai piutang. Dan 
memang kenyataannya persekot gaji ini akan ada pengembaliannya dalam periode 
berikutnya setelah dikeluarkan. 
Namun, barangkali pengembalian persekot gaji ini seharusnya bukan dicatat 
sebagai pendapatan. Karena dalam utang piutang yang akan dicatat sebagai 
pendapatan adalah hasil dari aset (piutang) tersebut, yakni bunga. Sementara 
dalam kasus persekot gaji ini tidak ada bunga.
Barang kali temen2 yang paham tentang akuntansi lebih bisa menjelaskan 
permasalahan ini !
Makacih !



      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke