Assalamu'alaikum wr. wb.

Mau nimbrung sedikit mengebai uang muka kerja...  Maaf barangkali 
udah terlambat, tapi karena baru kemarin aku bisa buka forum ini, 
maka baru kali ini bisa kasih dikit pendapat

Menurut saya, terlepas dari apa yang sekarang sudah berjalan saat 
(bahwa uang muka kerja sudah dicatat dalam belanja/membebani DIPA), 
secara Akuntansi kalau suatu belanja/pengeluaran yang sifatnya masih 
"UANG MUKA", seharusnya belum diakui sebagai belanja, dan pengeluaran 
ini seharusnya masih diakui sebagai hak kita dan dalam neraca nanti 
akan di masukkan ke dalam kelompok aset lancar (Sama seperti halnya 
dulu di forum ini yang pernah disampaikan mas Irvan untuk sewa gedung 
yang dibayar dimuka.  Itu punya kesamaan, sama-sama belanja dibayar 
dimuka, dan seharusnya diperlakukan sama).

Seiring dengan perkembangan/kemajuan/tingkat penyelesaian pekerjaan 
yang dikontrakkan (diberi uang muka), uang muka kerja akan 
diperhitungkan dengan pembayaran ke rekanan (semacam menihilkan UP), 
dan pengeluaran sesungguhnya nanti akan diperhitungkan sebagai 
belanja modal.  Apabila akhir periode nanti telah selesai 100% maka 
akan dicatat juga untuk aset tetap yang dibentuk dari belanja modal 
bersangkutan ( Misal untuk belanja Modal Gedung dan Bangunan, maka 
terbentuk aset tetap Gedung dan Bangunan) dan apabila sampai dengan 
akhir periode pelaporan pekerjaan belum selesai maka akan diakaui/
dicatat sebagai KDP.

Barangkali itu dulu dari saya maaf bila ada yang kurang pas.. 
barangkali ada yang mau menambah lagi,.. monggo...


Wassalamu'alaikum wr. wb



--- In [email protected], BAMBANG SUPRIADI 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum wr wb
> (maaf, ada dua postingan saya yang sebelumnya agak error, belum 
selesai nulis tiba-tiba sudah terkirim, jadi postingannya tidak 
tuntas).
> Pada dasarnya semua pengeluaran yang membebani pagu APBN/DIPA harus 
dibukukan kedalam akun BELANJA karena pengeluaran tersebut merupakan 
realisasi anggaran dan harus terakumulasi kedalam LRA (Laporan 
Realisasi Anggaran).
> Namun demikian untuk BELANJA MODAL dan BELANJA YANG DIKAPITALISASI 
yang transaksinya menyebabkan adanya "penambahan aset" harus 
dubukukan pula kedalam akun neraca agar penambahan asetnya tercatat 
dalam necara.
> Jadi untuk realisasi Belanja Modal dan Belanja Yang Dikapitalisasi 
harus dijurnal dua kali dimana jurnal tambahannya yang berfungsi 
untuk mencatat tambahan aset kedalam neraca disebut JURNAL KOROLARI.
> Contoh : Untuk Pengadaan Gedung.
> Transaksinya dijurnal sbb.:
> BEJANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN (533111)
> pada KAS
> Selanjutnya dibuat Jurnal Korolari sbb.
> GEDUNG DAN BANGUNAN (131511)
> pada DIINVESTASIKAN DALAM ASET TETAP (321211).
> Dengan demikian untuk transaksi pengadaan gedung tersebut, sebagai 
realisasi anggaran tercatat pada akun "Belanja Modal Gedung dan 
Bangunan (533111)" dan penambahan aset berupa gedung akibat dari 
transaksi tersebut tercatat pada akun neraca "Gedung dan Bangunan 
(321211)".
> Demikian sedikit yang saya pahami.
> Wass wr wb.
> 
> --- Pada Jum, 24/10/08, mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> 
> Dari: mandar trisno <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: Bls: Bls: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
> Kepada: [email protected]
> Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 8:06 AM
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 2. perlu penyempurnaan dalam pencairannya. Jadi dibuat perdirjen 
baru yang mengatur pembebanan pada akunnya.
> seperti yang saya sampaikan, contoh pembangunan gedung : misalnya 
buat akun transito (uang muka untuk pembayaran LS). lalu pembayaran 
uang muka dibebankan disitu, tidak dipotong pajak dan retensinya. 
sehingga tidak dikatakan, pembayaran tersebut membebani MAK/Akun 
belanja. lalu untuk pembayaran termin(progres biling) sesuai dengan 
Mak/AKun belanja dipotong dengan pungutan pajak dan pengembalian 
transitonya (seperti pengembalian MAK/transito UP). sehingga pada 
termin 100%, pengembalian uang mukanya juga mencapai 100%. 
keunggulannya : untuk pembayarannya menurut termin (progres biling) 
sesuai perdirjen 38 /2006 tentang KDP untuk contoh diatas, pembayaran 
uang muka karena belum membebani MAK/Akun belanja, dalam penyajian 
laporannya tidak akan terbaca oleh SAKPA sebagai KDP, untuk pembayran 
seterusnya baru merupakan KDP, sehingga penyajian aset dalam laporan 
sudah lebih baik.
> 
> Jadi saya ngak jawab keduanya benar atau keduanya salah. 
Alhamdulilah. ...
> 
> Ini sangat tambah menarik kalau pakarnya bisa memberikan pendapat 
neh.
> 
> ____________ _________ _________ __
> 
> ____________ _________ _________ __
> Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED] com>
> Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
> Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 15:55:36
> Topik: Re: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
> 
> Terima kasih, atas penjelasannya.
> 
> Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) 
benar, artinya dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi 
bingung karena ada dua praktik 
> 
> 
> ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan 
@rocketmail. 
> Cepat sebelum diambil orang lain!
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 
>  
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>       
___________________________________________________________________________
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan 
@rocketmail.com.
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>


Kirim email ke