Walaupun saya tidak di KPPN tapi bolehlah jawabannya mewakili KPPN.
Kalau jawaban no.2, saya jawab salah pak, soalnya kita pake per 66/2005
pasal 4 angka 6 ayat a point 8, pasal 9 angka 2 point b dan pasal 11.
Karena dalam konsideran Per 66/2005 disebutkan mengingat 1., 2. dan
seterusnya.
Kalau No. 1, silahkan saja. tetapi kalau memeriksa tagihan dengan
memperhatikan padal dalam UU kayaknya kurang pas. takutnya ada tagihan
yang tidak sesuai dengan UUD 45 jangan-jangan bisa ditolak juga
tagihannya.
Tetapi ada perdirjen lain yang mengatakan bahwa pembayaran membebani MAK/AKun
itu bisa saja meskipun pekerjaan belum selesai. di Perdirjen 73 tahun 2007
pasal 4 (langkah akhir tahun 2007), Kalau tidak keliru, saya menafsirkan bahwa
pekerjaan fisik yang belum selesai bisa dibayar dengan jaminan begitu pula
dengan retensinya. masa Retensi pun bisa dikatakan timbul kewajiban dari
penyedia jasa untuk melaksanakan pemeliharaan (Jasa).
Jadi saya dapat simpulkan :
1. sebenarnya pasal 21 UU no 1/2004 tidak bertentangan dengan pasal 33 keppres
80/2003, tetapi di juknis pelaksanaanya yang belum sempurna, sehingga apa yang
diamanatkan dalam UU no.1/2004 belum dapat diterapkan secara sempurna
Kan sama dengan pasal 10 dalam UU 1/2004. bendahara adalah jabatan fungsional,
logikanya harus ada SK fungsional dan melaksanakan tugas jabatannya, tapi
kenyataannya kan belum, baru dibayar dengan Honor bukan tunjangan.
2. perlu penyempurnaan dalam pencairannya. Jadi dibuat perdirjen baru yang
mengatur pembebanan pada akunnya.
seperti yang saya sampaikan, contoh pembangunan gedung : misalnya buat akun
transito (uang muka untuk pembayaran LS). lalu pembayaran uang muka dibebankan
disitu, tidak dipotong pajak dan retensinya. sehingga tidak dikatakan,
pembayaran tersebut membebani MAK/Akun belanja. lalu untuk pembayaran
termin(progres biling) sesuai dengan Mak/AKun belanja dipotong dengan pungutan
pajak dan pengembalian transitonya (seperti pengembalian MAK/transito UP).
sehingga pada termin 100%, pengembalian uang mukanya juga mencapai 100%.
keunggulannya : untuk pembayarannya menurut termin (progres biling) sesuai
perdirjen 38 /2006 tentang KDP untuk contoh diatas, pembayaran uang muka karena
belum membebani MAK/Akun belanja, dalam penyajian laporannya tidak akan terbaca
oleh SAKPA sebagai KDP, untuk pembayran seterusnya baru merupakan KDP, sehingga
penyajian aset dalam laporan sudah lebih baik.
Jadi saya ngak jawab keduanya benar atau keduanya salah. Alhamdulilah. ...
Ini sangat tambah menarik kalau pakarnya bisa memberikan pendapat neh.
________________________________
____________ _________ _________ __
Dari: salman harits <[EMAIL PROTECTED] com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Terkirim: Kamis, 23 Oktober, 2008 15:55:36
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] kontroversi uang muka kerja
Terima kasih, atas penjelasannya.
Kalau penjelasan mas mandar (saya anggap mewakili KPPN ya...) benar, artinya
dibenarkan adanya uang muka kerja, maka saya jadi bingung karena ada dua
praktik
___________________________________________________________________________
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[Non-text portions of this message have been removed]