Assalamu'alaikum wr wb.
Pilihan ketiga yang ditanyakan oleh Mas Arish_4_u, pada dasarnya adalah seperti 
yang dikemukakan oleh Mas Hariyanto yaitu sama dengan pilihan kedua tetapi 
tidak perlu menyetorkan "uang yang salah pembenanan" ke Kas Negara melainkan 
langsung dipotong pada SPM yang diterbitkan dengan nominal yang sama sehingga 
menjadi SPM Nihil.
Sedangkan solusi "resmi" yang diberikan oleh Kanwil Kendari sebaiknya 
dilaksanakan, semoga saja masih ada sisa pagu yang memenuhi syarat dapat 
dialihkan ke pagu yang minus itu. 
Mengenai Pagu yang kembali normal atau tidak setelah ada setoran (SSPB) atau 
potongan SPM, dari sisi akuntansi telah diberikan fasilitas berupa transaksi 
"pengembalian belanja" yang berakibat "berkurangnya belanja" atau dengan 
pengertian lain bahwa sisa pagu menjadi bertambah lagi sebesar nilai 
setoran/potongan SPM.
Sejak prinsip ini mulai diterapkan (waktu itu saya masih aktif), saya sering 
bertanya pada teman-teman operator maupun supervisor apakah dalam aplikasi SPM 
dan aplikasi SP2D prinsip tersebut sudah diakomodir, tapi sampai saat ini saya 
masih belum jelas juga. Karena itu untuk teman-teman operator maupun supervisor 
kalau bisa tolong di-cek.
Kalau aplikasi memang sudah mendukung, maka fasilitas yang ada dalam akuntansi 
berupa transaksi "pengembalian belanja" sudah ter-aplikasi sehingga 
setoran/potongan SPM berupa pengembalian belanja akan terbuku sebagai penambah 
kembali sisa pagu berkenaan. Jadi pilihan kedua dan ketiga bisa jadi usulan 
solusi terutama untuk Satker yang mengalami masalah yang sama tetapi tidak ada 
lagi sisa pagu yang lain yang memenuhi syarat untuk dapat dialihkan guna 
menutup pagu yang minus.
Semoga dapat meramaikan diskusi.
Wass wr wb.  
--- Pada Jum, 7/11/08, hari yanto <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: hari yanto <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: Bls: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA
Kepada: [email protected]
Tanggal: Jumat, 7 November, 2008, 2:01 PM






Assalamu'alaikum wr.wb.,
Sebelumnya permisi khusuzon buat Yangkung, Pak/Mas Arish_4_u, Pak/Mas Bambang 
Supriadi dan terlebih bagi para miliser semuanya,

Pak/Mas Arish, langkah ketiga yang dimaksud Pak Bambang Supriadi (Permisi Pak 
yaa kayaknya jalan pikiran kita sama) pada dasarnya sama dengan langkah kedua, 
perbedaannya kalo pada langkah kedua kelebihan/keterlanj uran/kesalahan 
pembayaran tersebut disetor langsung sedangkan pada langkah ketiga disetor 
melalui potongan SPM. .....hepy endingnya sama-sama masuk ke rekening kas 
negara.

Hanya yang perlu diperhatikan disini adalah, dengan dilakukannya solusi 
kedua/ketiga ini menurut saya berlaku konsep dasar (weleh-weleh bahasanya) 
bahwa keterlanjuran/ kelebihan bayar yang sudah disetor ke rekening kas negara 
secara otomatis mengembalikan total Pagu DIPA seperti semula.

Dari sini mohon pencerahan dari rekan2 semua apakah kalo terjadi 
kelebihan/keterlanj uran pembayaran dan sudah disetor kembali ke rek.kas negara 
akan berakibat :
1. Pagu DIPA kembali normal atau 
2. Pagu DIPA tidak secara otomatis kembali normal alias akan terdapat dana yang 
tidak bisa digunakan lagi.

Saya kira ini saja dulu, mohon maaf kalo ada salah kata ataupun salah 
pemahaman... .
Wassalamu'alaikum wr.wb.
NB : Buat Mas Goodman untuk sementara belum ada NB nya yaaaa.   

____________ _________ _________ __
Dari: arish_4_u <[EMAIL PROTECTED] com>
Kepada: [EMAIL PROTECTED] ups.com
Terkirim: Jumat, 7 November, 2008 11:00:27
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA

Tuk mas Bambang....
Untuk langkah pertama
Aplikasi memungkinkan untuk meralat SPM namun yang menjadi masalah 
disni karena dalam 1 SPM itu terdiri dari 4 Sub Kegiatan yang berbeda 
dengan MAK 5211 dan yang mau diralat cuma 1 Sub Kegiatan beserta 
MAKnya menjadi 5121. Jika SPM ini diralat maka akan menimbulkan 2 
BKPK yang mana pada prinsipnya 1 SPM untuk 1 BKPK. Jadi langkah yang 
pertama tidak dapat dilakukan.

Untuk langkah kedua yang diusulkan, juga kita usulkan kemarin ke 
Kanwil XXV Kendari namun tim yang datang ke KPPN Raha sebagai 
alternatif solusi, namun juga ditolak oleh tim kanwil karena menurut 
mereka akan menimbulkan maslah baru namun alasannya saya tidak dengar 
kenapa..????

Langkah ketiga, saya mohon penjelasannya. ....maaf orang bodoh ini 
minta solusinya... .

Untuk info lebih lanjut, tadi tidak sengaja (suratnya terserak diatas 
meja) saya baca surat dari kanwil....kanwil Kendari memberikan solusi 
agar satker yang bersangkutan segera mengajukan revisi ke Kanwil XXV 
Kendari....untuk mengatasi pagu yang minus, agar satker merevisi 
kegiatan lain yang dananya masih mencukupi untuk menutupi pagu minus.

Mohon maaf kalau ada kata yang menyinggung. ...MAaf.. .3x
Sekian

NB : Mewakili para pegawai kppn raha, kami turut berduka cita yang 
sedalm-dalamnya atas meninggalnya orang tua ibu Elin (Kakanwil XXV 
Kendari)

Wassalam...
>From Rahanesia
AMOEN

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke