Tuk mas Bambang....
Untuk langkah pertama
Aplikasi memungkinkan untuk meralat SPM namun yang menjadi masalah 
disni karena dalam 1 SPM itu terdiri dari 4 Sub Kegiatan yang berbeda 
dengan MAK 5211 dan yang mau diralat cuma 1 Sub Kegiatan beserta 
MAKnya menjadi 5121. Jika SPM ini diralat maka akan menimbulkan 2 
BKPK yang mana pada prinsipnya 1 SPM untuk 1 BKPK. Jadi langkah yang 
pertama tidak dapat dilakukan.

Untuk langkah kedua yang diusulkan, juga kita usulkan kemarin ke 
Kanwil XXV Kendari namun tim yang datang ke KPPN Raha sebagai 
alternatif solusi, namun juga ditolak oleh tim kanwil karena menurut 
mereka akan menimbulkan maslah baru namun alasannya saya tidak dengar 
kenapa..????

Langkah ketiga, saya mohon penjelasannya.....maaf orang bodoh ini 
minta solusinya....

Untuk info lebih lanjut, tadi tidak sengaja (suratnya terserak diatas 
meja) saya baca surat dari kanwil....kanwil Kendari memberikan solusi 
agar satker yang bersangkutan segera mengajukan revisi ke Kanwil XXV 
Kendari....untuk mengatasi pagu yang minus, agar satker merevisi 
kegiatan lain yang dananya masih mencukupi untuk menutupi pagu minus.

Mohon maaf kalau ada kata yang menyinggung....MAaf...3x
Sekian

NB : Mewakili para pegawai kppn raha, kami turut berduka cita yang 
sedalm-dalamnya atas meninggalnya orang tua ibu Elin (Kakanwil XXV 
Kendari)

Wassalam...
>From Rahanesia
AMOEN


Kirim email ke