Tuk mas Bambang.... Untuk langkah pertama Aplikasi memungkinkan untuk meralat SPM namun yang menjadi masalah disni karena dalam 1 SPM itu terdiri dari 4 Sub Kegiatan yang berbeda dengan MAK 5211 dan yang mau diralat cuma 1 Sub Kegiatan beserta MAKnya menjadi 5121. Jika SPM ini diralat maka akan menimbulkan 2 BKPK yang mana pada prinsipnya 1 SPM untuk 1 BKPK. Jadi langkah yang pertama tidak dapat dilakukan.
Untuk langkah kedua yang diusulkan, juga kita usulkan kemarin ke Kanwil XXV Kendari namun tim yang datang ke KPPN Raha sebagai alternatif solusi, namun juga ditolak oleh tim kanwil karena menurut mereka akan menimbulkan maslah baru namun alasannya saya tidak dengar kenapa..???? Langkah ketiga, saya mohon penjelasannya.....maaf orang bodoh ini minta solusinya.... Untuk info lebih lanjut, tadi tidak sengaja (suratnya terserak diatas meja) saya baca surat dari kanwil....kanwil Kendari memberikan solusi agar satker yang bersangkutan segera mengajukan revisi ke Kanwil XXV Kendari....untuk mengatasi pagu yang minus, agar satker merevisi kegiatan lain yang dananya masih mencukupi untuk menutupi pagu minus. Mohon maaf kalau ada kata yang menyinggung....MAaf...3x Sekian NB : Mewakili para pegawai kppn raha, kami turut berduka cita yang sedalm-dalamnya atas meninggalnya orang tua ibu Elin (Kakanwil XXV Kendari) Wassalam... >From Rahanesia AMOEN

