Has Hdrwn yang tak kalah baiknya,
Saya bukan bermaksud meniadakan suatu keputusan yang sumbernya lebih 
tinggi dengan begitu saja. Saya sadar bahwa revisi adalah suatu produk 
hukum dan untuk meniadakannya tentu dibutuhkan satu produk hukum juga. 
Artinya ketentuan hukum positif tetap kita ikuti.

Masalahnya, beranikah....atau tepatnya maukah kita mengakui kesalahan 
sebuah revisi dengan menerbitkan revisi yang menyatakan revisi 
terdahulu (pagu minus) tidak berlaku untuk kemudian menerbitkan revisi 
lagi dengan keadaaan yang sesuai. Karena itu berarti ludah yang sudah 
jatuh......tertutup debu.....kelindes ban mobil.....kita coba jilat 
kembali. Karena memang sulit untuk mengakui suatu kekeliruan...

Mohon maaf lahir bathin.
>From Kendari

HaBeWe




--- In [email protected], "hendra ishvara" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Mas hbw yang baik, nampaknya alur pikir kita nyaris sejalan. Cuma 
saya
> ada sedikit perbedaan pendapat tentang solusi yang diusulkan. 
Sekarang
> mari kita pertajam perbedaan tersebut.
> 
> > Sekarang saya akan mulai dengan yang pertama, pagu minus.
> 
> Menurut hemat saya, kita tidak bisa meniadakan begitu saja keputusan
> yang sumbernya lebih tinggi. Tetapi tidak lantas menerimanya mentah2
> dan mencarikan pembenaran baginya.
> 


Kirim email ke