Has Hdrwn yang tak kalah baiknya, Saya bukan bermaksud meniadakan suatu keputusan yang sumbernya lebih tinggi dengan begitu saja. Saya sadar bahwa revisi adalah suatu produk hukum dan untuk meniadakannya tentu dibutuhkan satu produk hukum juga. Artinya ketentuan hukum positif tetap kita ikuti.
Masalahnya, beranikah....atau tepatnya maukah kita mengakui kesalahan sebuah revisi dengan menerbitkan revisi yang menyatakan revisi terdahulu (pagu minus) tidak berlaku untuk kemudian menerbitkan revisi lagi dengan keadaaan yang sesuai. Karena itu berarti ludah yang sudah jatuh......tertutup debu.....kelindes ban mobil.....kita coba jilat kembali. Karena memang sulit untuk mengakui suatu kekeliruan... Mohon maaf lahir bathin. >From Kendari HaBeWe --- In [email protected], "hendra ishvara" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas hbw yang baik, nampaknya alur pikir kita nyaris sejalan. Cuma saya > ada sedikit perbedaan pendapat tentang solusi yang diusulkan. Sekarang > mari kita pertajam perbedaan tersebut. > > > Sekarang saya akan mulai dengan yang pertama, pagu minus. > > Menurut hemat saya, kita tidak bisa meniadakan begitu saja keputusan > yang sumbernya lebih tinggi. Tetapi tidak lantas menerimanya mentah2 > dan mencarikan pembenaran baginya. >

