Assalamu'alaikum wr wb
Dalam menghadapi kasus seperti ini,sepanjang pengalaman saya menjadi pegawai 
DJA(lama)-DJPB memang belum pernah ada "petunjuk resmi" yang rinci sehingga 
biasanya disetiap KPPN yang yang mengalaminya akan menempuh jalan sesuai dengan 
pemahaman pejabat dan pegawai setempat setelah terlebih dulu tanya sana sini 
pada sesama KPPN maupun ke kantor pusat.
Menurut pemahaman saya, ada beberapa pilihan langkah yang dapat dilaksanakan, 
antara lain :
1. Meralat SPM, yang bisa dilakukan dengan surat pemberitahuan ralat. 
Dengan surat pemberitahuan tersebut "apabila aplikasinya mendukung", SPM dapat 
ditampilkan kembali untuk di-ubah. Sekali lagi apabila aplikasinya mendukung. 
maka data mengenai SPM yang lama akan terhapus dan digantikan dengan data SPM 
yang baru.
Dari SPM semula dengan kode : 0002.0117.521119  menjadi 0027.0117.512112.
Tapi jangan lupa Revisi DIPA-nya juga harus di entry ke aplikasi.
2. Menyetor kembali uang yang telah diterima dengan menggunakan Surat Setoran 
Pengembalian Belanja (SSPB) bukan SSBP atau SSP yaitu menggunakan mata 
pembukuan 0002.0117.521119. Selanjutnya diterbitkan SPM baru dengan 
menggunakan kode pembebanan mata anggaran 0027.0117.512112.
3. Menerbitkan SPM Nihil dengan nominal pengeluaran sebesar Rp.5.600.000,- 
membebani mata anggaran 0027.0117.512112 sekaligus dibuat potongan sebesar 
nominal yang sama dengan mata pembukuan 0002.0117.521119.
Demikian, semoga dapat meramaikan disikusi kita.
Wass wr wb.
 
--- Pada Sel, 4/11/08, Yangkung <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

Dari: Yangkung <[EMAIL PROTECTED]>
Topik: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 4 November, 2008, 8:45 AM






Asslm.Wr.Wb.

Dear milliser,
Saya amat mengharapkan saran rekan-reka milliser atas 
kasus berikut ini. 

Akibat revisi DIPA ini terjadi pagu minus sebesar Rp. 
4.000.000,- karena satker telah mencairkan dananya sebesar 
Rp. 5.600.000,- sebagaimana tercantum pada SPM diatas.
Untuk mengatasi hal ini saya meminta satker meralat 
SPM-nya :
Semula : 0002.0117.521119 5.600.000,-
Menjadi : 0027.0117.512112 5.600.000,-
Persoalan timbul, perbaikan SPM tersebut memunculkan kode 
Kegiatan baru (0027) dan kelompok akun baru (5121) karena 
SPM yang sudah diterbitkan semula hanya untuk satu 
kegiatan (0002) dan satu kelompok akun (5211).
Bagaimana solusi selanjutnya, saya masih belum menemukan 
jawabannya. Untuk meminta satker menyetor dengan SSPB juga 
tidak menyelesaikan masalah karena setoran tersebut tidak 
serta-merta mengembalikan pagu dana sebesar yang disetor. 
Selain daripada itu, untuk akun 5121 semestinya dibayar 
secara LS sementara SPM di atas merupakan SPM-GUP dan 
PPh-nya disetor langsung dengan SSP, bukan melalui 
potongan SPM.
Mohon pencerahan rekan-rekan karena hal ini juga terjadi 
di satker lain.

Waslm,

Yangkung


____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
> Dapatkan nama yang Anda sukai!
> Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan 
>@rocketmail. com.
> http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
> 

============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= 
========= ========= ========= ========= ========= ========= ====
"Flexi - Gratis bicara sepanjang waktu se-Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta."

"Speedy - Gratis internetan unlimited dari pkl. 20.00 s/d 08.00 se-Jabodetabek, 
Banten, Karawang dan Purwakarta."
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= 
========= ========= ========= ========= ========= ========= ====
“Nikmati akses TelkomNet Instan Week End Net hanya Rp 1.000/jam. Berlaku untuk 
Sabtu-Minggu, khusus Jawa Tengah dan DIY s/d 

31 Desember 2008”.
============ ========= ========= ========= ========= ========= ========= 
========= ========= ========= ========= ========= ========= ====
"Kini telah hadir Protector, layanan keamanan online yang dapat digunakan 
langsung saat menjelajahi internet kapan saja dan 

di mana saja. Dapatkan secara GRATIS layanan Protector hingga 31 Desember 2008. 
Klik ke: http://protector. telkomspeedy. com".
 














      Environmental concern?

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke