Assalamu'alaikum wr.wb., Sebelumnya permisi khusuzon buat Yangkung, Pak/Mas Arish_4_u, Pak/Mas Bambang Supriadi dan terlebih bagi para miliser semuanya,
Pak/Mas Arish, langkah ketiga yang dimaksud Pak Bambang Supriadi (Permisi Pak yaa kayaknya jalan pikiran kita sama) pada dasarnya sama dengan langkah kedua, perbedaannya kalo pada langkah kedua kelebihan/keterlanjuran/kesalahan pembayaran tersebut disetor langsung sedangkan pada langkah ketiga disetor melalui potongan SPM......hepy endingnya sama-sama masuk ke rekening kas negara. Hanya yang perlu diperhatikan disini adalah, dengan dilakukannya solusi kedua/ketiga ini menurut saya berlaku konsep dasar (weleh-weleh bahasanya) bahwa keterlanjuran/kelebihan bayar yang sudah disetor ke rekening kas negara secara otomatis mengembalikan total Pagu DIPA seperti semula. Dari sini mohon pencerahan dari rekan2 semua apakah kalo terjadi kelebihan/keterlanjuran pembayaran dan sudah disetor kembali ke rek.kas negara akan berakibat : 1. Pagu DIPA kembali normal atau 2. Pagu DIPA tidak secara otomatis kembali normal alias akan terdapat dana yang tidak bisa digunakan lagi. Saya kira ini saja dulu, mohon maaf kalo ada salah kata ataupun salah pemahaman.... Wassalamu'alaikum wr.wb. NB : Buat Mas Goodman untuk sementara belum ada NB nya yaaaa. ________________________________ Dari: arish_4_u <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Jumat, 7 November, 2008 11:00:27 Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA Tuk mas Bambang.... Untuk langkah pertama Aplikasi memungkinkan untuk meralat SPM namun yang menjadi masalah disni karena dalam 1 SPM itu terdiri dari 4 Sub Kegiatan yang berbeda dengan MAK 5211 dan yang mau diralat cuma 1 Sub Kegiatan beserta MAKnya menjadi 5121. Jika SPM ini diralat maka akan menimbulkan 2 BKPK yang mana pada prinsipnya 1 SPM untuk 1 BKPK. Jadi langkah yang pertama tidak dapat dilakukan. Untuk langkah kedua yang diusulkan, juga kita usulkan kemarin ke Kanwil XXV Kendari namun tim yang datang ke KPPN Raha sebagai alternatif solusi, namun juga ditolak oleh tim kanwil karena menurut mereka akan menimbulkan maslah baru namun alasannya saya tidak dengar kenapa..???? Langkah ketiga, saya mohon penjelasannya. ....maaf orang bodoh ini minta solusinya... . Untuk info lebih lanjut, tadi tidak sengaja (suratnya terserak diatas meja) saya baca surat dari kanwil....kanwil Kendari memberikan solusi agar satker yang bersangkutan segera mengajukan revisi ke Kanwil XXV Kendari....untuk mengatasi pagu yang minus, agar satker merevisi kegiatan lain yang dananya masih mencukupi untuk menutupi pagu minus. Mohon maaf kalau ada kata yang menyinggung. ...MAaf.. .3x Sekian NB : Mewakili para pegawai kppn raha, kami turut berduka cita yang sedalm-dalamnya atas meninggalnya orang tua ibu Elin (Kakanwil XXV Kendari) Wassalam... >From Rahanesia AMOEN ___________________________________________________________________________ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]

