Assalamu'alaikum wr.wb.,
Sebelumnya permisi khusuzon buat Yangkung, Pak/Mas Arish_4_u, Pak/Mas Bambang 
Supriadi dan terlebih bagi para miliser semuanya,

Pak/Mas Arish, langkah ketiga yang dimaksud Pak Bambang Supriadi (Permisi Pak 
yaa kayaknya jalan pikiran kita sama) pada dasarnya sama dengan langkah kedua, 
perbedaannya kalo pada langkah kedua kelebihan/keterlanjuran/kesalahan 
pembayaran tersebut disetor langsung sedangkan pada langkah ketiga disetor 
melalui potongan SPM......hepy endingnya sama-sama masuk ke rekening kas negara.

Hanya yang perlu diperhatikan disini adalah, dengan dilakukannya solusi 
kedua/ketiga ini menurut saya berlaku konsep dasar (weleh-weleh bahasanya) 
bahwa keterlanjuran/kelebihan bayar yang sudah disetor ke rekening kas negara 
secara otomatis mengembalikan total Pagu DIPA seperti semula.

Dari sini mohon pencerahan dari rekan2 semua apakah kalo terjadi 
kelebihan/keterlanjuran pembayaran dan sudah disetor kembali ke rek.kas negara 
akan berakibat :
1. Pagu DIPA kembali normal atau 
2. Pagu DIPA tidak secara otomatis kembali normal alias akan terdapat dana yang 
tidak bisa digunakan lagi.

Saya kira ini saja dulu, mohon maaf kalo ada salah kata ataupun salah 
pemahaman....
Wassalamu'alaikum wr.wb.
NB : Buat Mas Goodman untuk sementara belum ada NB nya yaaaa.   




________________________________
Dari: arish_4_u <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jumat, 7 November, 2008 11:00:27
Topik: Re: Bls: [Forum Prima] Pagu minus akibat realisasi sebelum revisi DIPA


Tuk mas Bambang....
Untuk langkah pertama
Aplikasi memungkinkan untuk meralat SPM namun yang menjadi masalah 
disni karena dalam 1 SPM itu terdiri dari 4 Sub Kegiatan yang berbeda 
dengan MAK 5211 dan yang mau diralat cuma 1 Sub Kegiatan beserta 
MAKnya menjadi 5121. Jika SPM ini diralat maka akan menimbulkan 2 
BKPK yang mana pada prinsipnya 1 SPM untuk 1 BKPK. Jadi langkah yang 
pertama tidak dapat dilakukan.

Untuk langkah kedua yang diusulkan, juga kita usulkan kemarin ke 
Kanwil XXV Kendari namun tim yang datang ke KPPN Raha sebagai 
alternatif solusi, namun juga ditolak oleh tim kanwil karena menurut 
mereka akan menimbulkan maslah baru namun alasannya saya tidak dengar 
kenapa..????

Langkah ketiga, saya mohon penjelasannya. ....maaf orang bodoh ini 
minta solusinya... .

Untuk info lebih lanjut, tadi tidak sengaja (suratnya terserak diatas 
meja) saya baca surat dari kanwil....kanwil Kendari memberikan solusi 
agar satker yang bersangkutan segera mengajukan revisi ke Kanwil XXV 
Kendari....untuk mengatasi pagu yang minus, agar satker merevisi 
kegiatan lain yang dananya masih mencukupi untuk menutupi pagu minus.

Mohon maaf kalau ada kata yang menyinggung. ...MAaf.. .3x
Sekian

NB : Mewakili para pegawai kppn raha, kami turut berduka cita yang 
sedalm-dalamnya atas meninggalnya orang tua ibu Elin (Kakanwil XXV 
Kendari)

Wassalam...
>From Rahanesia
AMOEN

 


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke