Sekarang dilingkungan Kanwil DKI Jakarta telah bertebaran poster2 dan famlet anti korupsi yang bertuliskan (kalo gak salah):
"JANGAN BERI, MEMBERIKAN KAN UANG/BARANG PADA PEGAWAI KPPN ADALAH PIDANA" Gebrakan kanwil Jakarta ini mungkin dinilai remeh dan banyak yang bertanya "buat apa sih pake beginian segala?" "emangnya efektif?" tapi dari segi pencitraan, hal ini adalah kredit point tersendiri di mata satker/klien. Semoga hal ini tidak dinodai oleh sikap2 yang "JADUL" karena bila terjadi akan sangat kontradiktif dan memalukan kita semua. MARI JAGA, KAWAL, LANJUTKAN, INOVATIF, KREATIF DALAM MELAKUKAN REFORMASI BIROKRASI DJPBN!!!" Mudah2an ke depan, Jakarta- yang dulunya dianggap surga dari segala kenikmatan KKN di instansi kita, akan segera berganti menjadi surga integritas dan pelayanan prima. Semangat untuk Reformasi Birokrasi:) ------------------------------------------------------------------------ --- In [email protected], "amirsyahya" <amirsya...@...> wrote: > Meskipun UU diatas menyatakan "pemberantasan korupsi harus dilakukan > secara LUAR BIASA", ternyata banyak hal-hal kecil yang biasa-biasa > saja dan bisa kita (kantor) lakukan, tetapi "tidak biasa" dilakukan > sebelumnya. Hal-hal biasa itu adalah melakukan aktivitas anti KKN > dalam pengertian "in appearance" (dalam penampilan) dan "in fact" > (dalam kenyataan/realitas). > > Anti KKN dalam PENAMPILAN (in appearance) > Anti KKN dalam penampilan mirip dengan sosialisa... (dipotong mod)

