Mengawal bergulirnya Reformasi Birokrasi, mungkin ya, salah satunya dengan menempatkan *banner *di posisi strategis*-mudah terlihat- *yg berisi ajakan perlawanan thd Gratifikasi/korupsi dan semacamnya. Banner2 sejenis juga sdh menyambutku ketika menempati pos baru di tempatku sekarang (Kwl.Pekanbaru) Dan banner yg mestinya "ngefek" itu, sdh ada sejak tahun 2008 katanya.
Namun demikian thd setiap pelanggaran, perlu tindak lanjut nyata berupa penegakan disiplin sesuai ketentuan yg berlaku (PP 30). Gaung penegakan disiplin ini sepertinya jarang terendus. Ada kesan pejabat (di daerah) tidak berani mengambil langkah yg tidak populer thd staf yg kuat indikasi melakukan pelanggaran/indisiplin. Padahal di dalam ketentuan (mulai PP, KMK, Kode etik), soal ukuran/bobot pelanggaran itu sangat jelas. JS 2009/4/9 okehok <[email protected]> > > > Sekarang dilingkungan Kanwil DKI Jakarta telah bertebaran poster2 dan > famlet anti korupsi yang bertuliskan (kalo gak salah): > > "JANGAN BERI, MEMBERIKAN KAN UANG/BARANG PADA PEGAWAI KPPN ADALAH PIDANA" > > Gebrakan kanwil Jakarta ini mungkin dini... (dipotong mod)

