Mengawal bergulirnya Reformasi Birokrasi,
mungkin ya, salah satunya dengan menempatkan *banner *di posisi
strategis*-mudah terlihat-
*yg berisi ajakan perlawanan thd Gratifikasi/korupsi dan semacamnya.
Banner2 sejenis juga sdh menyambutku ketika menempati pos baru di tempatku
sekarang (Kwl.Pekanbaru)
Dan banner yg mestinya "ngefek" itu, sdh ada sejak tahun 2008 katanya.

Namun demikian thd setiap pelanggaran, perlu tindak lanjut nyata berupa
penegakan disiplin
sesuai ketentuan yg berlaku (PP 30). Gaung penegakan disiplin ini sepertinya
jarang terendus.
Ada kesan pejabat (di daerah) tidak berani mengambil langkah yg tidak
populer thd staf
yg kuat indikasi melakukan pelanggaran/indisiplin.
Padahal di dalam ketentuan (mulai PP, KMK, Kode etik), soal ukuran/bobot
pelanggaran itu sangat jelas.

JS

2009/4/9 okehok <[email protected]>

>
>
> Sekarang dilingkungan Kanwil DKI Jakarta telah bertebaran poster2 dan
> famlet anti korupsi yang bertuliskan (kalo gak salah):
>
> "JANGAN BERI, MEMBERIKAN KAN UANG/BARANG PADA PEGAWAI KPPN ADALAH PIDANA"
>
> Gebrakan kanwil Jakarta ini mungkin dini... (dipotong mod)

Kirim email ke