Assalamu 'alaikum wr.wb. Kalimat slogan atau poster "JANGAN BERI, MEMBERIKAN KAN UANG/BARANG PADA PEGAWAI KPPN ADALAH PIDANA", saya kira 'seolah-olah' hanya menuntut orang lain mencegah korupsi. Sedangkan 'kita' sebagai aparat sangat tergantung pada 'prilaku' orang lain yang kita layani. Jika mereka memberi, bisa jadi kita kan menerima (nau'dzubillah min dzalik) tak peduli itu adalah tindak pidana, jika tidak diberi (kebetulan) selamatlah dari urusan pidana dst. Ada esensi yang terlewatkan, bahwa namanya lingkaran korupsi adalah LINGKARAN SETAN, tak diketahui awal dan ujung pangkalnya. Mana mulut mana buntut tak kelihatan. Semua terlibat. Esensinya dilupakan, bahwa itu adalah SUAP!!! Istilah "Gratifikasi" yang sesungguhnya istilah lama, dan baru diperkenalkan oleh KPK. Tapi sejak lebih dari 15 abad yang lalu Rasulullah SAW telah memperkenalkan "RYSWAH" alias kegiatan SUAP MENYUAP! Ditegaskan Rasulullah SAW bahwa penerima dan pemberi ryswah diancam MASUK NERAKA! Jadi, kalo saya orang yang dilayani, saya akan bertanya :"Kenapa hanya kami yang dituntut untuk mencegah korupsi"? (ada lho yang pihak yang dilayani bicara seperti itu....".....di kantor gak menerima, tapi di rumah menerima"). Sebagai intelektual kita memang bisa menerjemahkan kalimat "JANGAN BERI....DST" sebagai tindakan pencegahan korupsi. Tapi esensi bahwa SUAP harus dicegah oleh kedua belah pihak! Kenapa di institusi pemerintah tidak ada Poster seperti di Bank2 Syariah :"HADIAH DALAM BENTUK APAPUN SEHUBUNGAN DENGAN LAYANAN YANG DIBERIKAN KPPN : HARAM HUKUMNYA, BAIK PEMBERI MAUPUN PENERIMA TELAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA". Kenapa kita masih malu2 kucing menampilkan kata HARAM? Haram bukan terminologi yang didominasi Islam saja kok, sudah menjadi bahasa nasional.
Tapi kita sudah cukup apresiatif dengan slogan dari KANWIL DKI, telah berusaha dg keras mencegah korupsi.....meski orang lain yang harus dituntut lebih dulu. Maaf jika ada kata yang salah, semoga saya yang salah. Amin ya robbal alamiin. Wassalamu alaikum wr.wb. ________________________________ From: okehok <[email protected]> To: [email protected] Sent: Thursday, April 9, 2009 10:04:16 AM Subject: [Forum Prima] "JANGAN BERI!!" Di lingkungan Kanwil Jakarta Sekarang dilingkungan Kanwil DKI Jakarta telah bertebaran poster2 dan famlet anti korupsi yang bertuliskan (kalo gak salah): "JANGAN BERI, MEMBERIKAN KAN UANG/BARANG PADA PEGAWAI KPPN ADALAH PIDANA" Gebrakan kanwil Jakarta ini mungkin dinilai remeh dan banyak yang bertanya "buat apa sih pake beginian segala?" "emangnya efe... (dipotong mod)

