Teman-teman Miliser yang budiman,

Bu Endah benar, BPK memang belum memberikan opini terhadap LKKL 2008 (termasuk 
LKKL Depkeu). Tetapi opini BPK yang saya maksud adalah untuk LKKL  2006 dan 
2007. Saya yakin teman-teman di Dit. APK, termasuk Bu Endah, dapat  memberikan 
informasi tentang opini BPK terhadap LKKL Depkeu/DJPBN untuk periode tersebut. 

Saya kira kita tidak perlu malu apabila LKKL kita sebagai instansi pembina 
ternyata masih disclaimer. Kecuali kalau ada instansi yang  jumlah satkernya 
lebih banyak dari kita dan mereka ternyata berhasil memperoleh opini yang lebih 
baik dari kita.          

Setahu saya mereka yang LKKL 2007-nya telah berhasil mendapatkan opini WTP pada 
umumnya jumlah satkernya relatif kecil (Mahkamah Konstitusi, PPATK, Perumahan 
Rakyat, KPK, DPD, Penyertaan Modal Negara, BPK, BUMN, BIN Dewan Ketahanan 
Nasional, Lemhannas, LAN, Komisis Yudisial, BRR Aceh-Nias, Cicilan Pokok Utang 
DN, Cicilan Bunga Utang).

Mudah-mudahan, sebagaimana harapan Bu Menteri, LKPP 2008 tidak lagi disclaimer.


Salam,
budisan  

--- On Mon, 4/13/09, Endah <[email protected]> wrote:

> Btw, saya penasaran, apa opini BPK terhadap LKKL Depkeu (Ditjen
PBN)? Apakah itu termasuk Rahasia Depkeu (Ditjen PBN)? Teman-teman di
Dit. APK mungkin bisa memberikan jawaban.

> Salam,
> budisan

Saya rasa bukan rahasia pak, namun BPK nya memang belum memberikan
opini. Setau saya, rabu menjelang pemilu legislatif kemaren, baru
dilakukan pembahasan temuan. Mudah-mudahan bisa segera "mentas" dari
disclaimer.



      

Kirim email ke