Teman-teman Miliser yang budiman, Bu Endah benar, BPK memang belum memberikan opini terhadap LKKL 2008 (termasuk LKKL Depkeu). Tetapi opini BPK yang saya maksud adalah untuk LKKL 2006 dan 2007. Saya yakin teman-teman di Dit. APK, termasuk Bu Endah, dapat memberikan informasi tentang opini BPK terhadap LKKL Depkeu/DJPBN untuk periode tersebut.
Saya kira kita tidak perlu malu apabila LKKL kita sebagai instansi pembina ternyata masih disclaimer. Kecuali kalau ada instansi yang jumlah satkernya lebih banyak dari kita dan mereka ternyata berhasil memperoleh opini yang lebih baik dari kita. Setahu saya mereka yang LKKL 2007-nya telah berhasil mendapatkan opini WTP pada umumnya jumlah satkernya relatif kecil (Mahkamah Konstitusi, PPATK, Perumahan Rakyat, KPK, DPD, Penyertaan Modal Negara, BPK, BUMN, BIN Dewan Ketahanan Nasional, Lemhannas, LAN, Komisis Yudisial, BRR Aceh-Nias, Cicilan Pokok Utang DN, Cicilan Bunga Utang). Mudah-mudahan, sebagaimana harapan Bu Menteri, LKPP 2008 tidak lagi disclaimer. Salam, budisan --- On Mon, 4/13/09, Endah <[email protected]> wrote: > Btw, saya penasaran, apa opini BPK terhadap LKKL Depkeu (Ditjen PBN)? Apakah itu termasuk Rahasia Depkeu (Ditjen PBN)? Teman-teman di Dit. APK mungkin bisa memberikan jawaban. > Salam, > budisan Saya rasa bukan rahasia pak, namun BPK nya memang belum memberikan opini. Setau saya, rabu menjelang pemilu legislatif kemaren, baru dilakukan pembahasan temuan. Mudah-mudahan bisa segera "mentas" dari disclaimer.

