Rekan-rekan miliser, kalau untuk tahun sebelumnya, memang LKKL BA 015 masih disclaimer. Makanya waktu itu "kita" kan malu juga kalo "diolok-olok" bahwa Depkeu yang punya STAN aja masih disclaimer, gimana KL lain? Padahal kan mestinya tidak sedangkal itu ya cara berpikirnya. Memang iya, kita punya STAN dan sudah menghasilkan alumni yang begitu banyak. namun kan harus diakui bahwa tidak semua alumni STAN menempati posisi inti dalam penyusunan LKKL. namun demikian hal ini tidak boleh kita jadikan sebagai "excuse" bahwa LKKL BA 015 masih boleh dimaklumi mendapat opini disclaimer. Bagaimanapun, saya yakin pasti semua pihak telah berusaha dengan sebaik-baiknya.
Sampai saat ini kami yang tergabung dalam tim Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan BA 015, sudah berusaha ekstra dengan memberikan pendampingan di setiap eselon I (melibatkan Setjen, Dit APK dan Dit SP, serta Itjen dan eselon I terkait). Cuma saya sangat kecewa, karena pada kenyataannya justru Pengelola SAI dari Ditjen PBN sendiri yang "tidak ikut" waktu kegiatan pendampingan dilakukan pada bulan Januari-februari 2009 di berbagai daerah. Kebetulan saya dapat tugas di Sumatera Utara waktu itu. Walaupun lingkup Kanwil Medan tidak ikut acara pendampingan, saya sebagai mantan pegawai kanwil medan tetap menghadap Kakanwil dan menjelaskan maksud pendampingan ini. Alhamdulillah, Bapak Kakanwil menerima saya dengan baik, sehingga paling tidak saya mendapat kesempatan untuk mereview LK Kanwil dan KPPN2 dibawahnya, dan memang saya temukan beberapa hal yang perlu perbaikan waktu itu dan sudah ditindaklanjuti. Saya tidak tau persis bagaimana dengan Kanwil PBN di daerah lain. Mudah-mudahan, asumsi bahwa Ditjen PBN kan ahlinya nyusun LK karena sering jadi narasumber bagi satker lain, benar-benar nyata sehingga memberikan kontribusi yang sangat bagus dalam kualitas LKKL BA 015. Hal-hal yang masih berpotensi menjadi ganjalan terkait opini BPK terhadap LKKL BA 015 adalah: Penerimaan Perpajakan, Piutang, dan Aset Tetap. Demikian sekedar sharing, Mohon maaf bila ada yang kurang pas atau kurang berkenan. salam, --- In [email protected], budisan <budisan_2...@...> wrote: > > > Teman-teman Miliser yang budiman, > > Bu Endah benar, BPK memang belum memberikan opini terhadap LKKL 2008 > (termasuk LKKL Depkeu). Tetapi opini BPK yang saya maksud adalah untuk LKKL > 2006 dan 2007. Saya yakin teman-teman di Dit. APK, termasuk Bu Endah, dapat > memberikan informasi tentang opini BPK terhadap LKKL Depkeu/DJPBN untuk > periode tersebut. > > Saya kira kita tidak perlu malu apabila LKKL kita sebagai instansi pembina > ternyata masih disclaimer. Kecuali kalau ada instansi yang jumlah satkernya > lebih banyak dari kita dan mereka ternyata berhasil memperoleh opini yang > lebih baik dari kita. > > Setahu saya mereka yang LKKL 2007-nya telah berhasil mendapatkan opini WTP > pada umumnya jumlah satkernya relatif kecil (Mahkamah Konstitusi, PPATK, > Perumahan Rakyat, KPK, DPD, Penyertaan Modal Negara, BPK, BUMN, BIN Dewan > Ketahanan Nasional, Lemhannas, LAN, Komisis Yudisial, BRR Aceh-Nias, Cicilan > Pokok Utang DN, Cicilan Bunga Utang). > > Mudah-mudahan, sebagaimana harapan Bu Menteri, LKPP 2008 tidak lagi > disclaimer. > > > Salam, > budisan >

