Salam sejahtera buat para miliser...
Ada yang terlupa saya sampaikan, walaupun mungkin banyak juga yang sudah tau,
bahwa mulai tahun 2008, selain LKPP, Dit APK juga menyusun LKBUN. Sementara
penyusunan LK BUN belum ada pedomannya. Yang sudah ada pedomannya adalah
penyusunan LKKL.
Secara sistem dan sesuai ketentuan, kita tau bahwa LKPP (mestinya) adalah
konsolidasi LKKL + LKBUN. Jadi selama ini, LKPP kita itu disusun "baru" dari
konsolidasi LKKL + LKBUN yang "tidak resmi" yang disusun oleh Subdit KPK("tidak
resmi" disini artinya tanpa ada SOR dari Menkeu selaku BUN)
LKBUN (mulai tahun 2008 disusun di Subdit AP dan sudah ada SOR dari BUN) juga
menjadi objek audit, dan akan diberikan opini. Dalam arahannya, bu Menteri
menghendaki agar semua entitas pelaporan BUN yang ada dalam kendali Menkeu(yang
ada dalam BAPP: BA 061, 062, 069, 070, 071, 096, 097, 098, 099, 101, 102 dan
Badan lainnya) harus memiliki target WTP.
nah, berarti salah satu kuncinya tidak hanya di KPPN selaku Kuasa BUN daerah,
tapi juga dit PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
dan berdasarkan penyusunan LKBUN 2008 kemaren, makin jelas terlihat bahwa
ternyata masih begitu banyak yang perlu dibenahi.
Demikian sekedar sharing....
mohon maaf bila ada yang kurang pas dan kurang berkenan...
salam,