Salam sejahtera buat para miliser...

Ada yang terlupa saya sampaikan, walaupun mungkin banyak juga yang sudah tau, 
bahwa mulai tahun 2008, selain LKPP, Dit APK juga menyusun LKBUN. Sementara 
penyusunan LK BUN belum ada pedomannya. Yang sudah ada pedomannya adalah 
penyusunan LKKL.
Secara sistem dan sesuai ketentuan, kita tau bahwa LKPP (mestinya) adalah 
konsolidasi LKKL + LKBUN.  Jadi selama ini, LKPP kita itu disusun "baru" dari 
konsolidasi LKKL + LKBUN yang "tidak resmi" yang disusun oleh Subdit KPK("tidak 
resmi" disini artinya tanpa ada SOR dari Menkeu selaku BUN) 
LKBUN (mulai tahun 2008 disusun di Subdit AP dan sudah ada SOR dari BUN) juga 
menjadi objek audit, dan akan diberikan opini. Dalam arahannya, bu Menteri 
menghendaki agar semua entitas pelaporan BUN yang ada dalam kendali Menkeu(yang 
ada dalam BAPP: BA 061, 062, 069, 070, 071, 096, 097, 098, 099, 101, 102 dan 
Badan lainnya) harus memiliki target WTP.
nah, berarti salah satu kuncinya tidak hanya di KPPN selaku Kuasa BUN daerah, 
tapi juga dit PKN selaku Kuasa BUN Pusat.
dan berdasarkan penyusunan LKBUN 2008 kemaren, makin jelas terlihat bahwa 
ternyata masih begitu banyak yang perlu dibenahi.

Demikian sekedar sharing....
mohon maaf bila ada yang kurang pas dan kurang berkenan...


salam, 



Kirim email ke