Agak aneh juga ya... Pekerjaan 2009 (100%) kok masih butuh eskalasi, selama ini yang pernah sy lihat eskalasi ditujukan untuk proyek2 yg belum selesai yang karena "sesuatu hal yg bersifat force major" membutuhkan eskalasi (etc: harga2 naik akibat kurs).
klo kasus seperti yang mas Ndar Doank sampaikan mohon maaf sa ndak bisa kasih koment... sa yakin para ahli sebentar lagi pada angkat bicara... salam hangat dari Kendari] HaBeWe --- In [email protected], ENDARTO ENDARTO <ndar_do...@...> wrote: > > Assalamu'alaikum...! > Temen-temen forum yang makin prima, ane mohon pencerahan neh....! Untuk > pembayaran LS ke pihak III terkait adanya "eskalasi" yang berakibat > perubahan/kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan yg udah selesai di TA.2009 > dan masa pemeliharaan masih berjalan sampai pertengahan 2010, selain > persyaratan yg diatur dalam Perdirjen 66 (SPM, SPTB, Resume, Faktur/SSP) > masih diperlukan persyaratan administratif lainnya lagi, nggak ? n aturannya > dimana yach...! > Trims pencerahannya...! > > > > Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak > teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ >

