Penjelasan tunggakan tahun lalu ada ada pada surat Dirjen Perbendaharaan no 
S-3797/PB 2009 tanggal 2 Juli 2009 Perihal penegasan Pasal 6 dan Pasal 17 
Perdirjen No 26/PB/2009 tanggal 16 Juni 2009 yaitu no2. dan 3 disebutkan:
2. Penyelesaian tunggakan tahun yang lalu terutama terkait Pasal 15 dan 17 
Perdirjen tersebut di atas menyebutkan:
a. Pasal 15: Tunggakan Tahun yang lalu merupakan tagihan atas 
pekerjaan/penugasan tahun sebelumnya, yang alokasi anggaranya tersedia dan 
pekerjaan penugasanya telah diselesaikan pada tahun yang bersangkutan tetapi 
belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran.
b. Pasal 17 : untuk tunggakan tahu yang lau terkait belanja pegawai, dst.
Mekanisme pembayaranya melalui revisi DIPA .
3 Dengan pnyelesaian tunggakan tahun yang lalu melalui mekanisme revisi maka 
pemberian dispensasi/persetujuan kepala kanwil sebagaimana pasal 4 angka 6b 
perdirjen Per 66.
Dalam perdirjen 26 disebutkan apabila tunggakan lebih dari 500 juta harus 
verifikasi BPKP.
Karena ini surat penegasan tidak ada mungkin di website tapi bidang PA pasti 
punya.





      Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke