Yth. Bapak Endarto dan Rekan Forum Prima,

Sekedar mengingat aturan mendasar, KPPN selaku KBUN melakukan pencairan atas 
tiga hal: 1. Dana tersedia, 2. Lengkap lampiran yang dipersyaratkan, 3. Benar 
perhitungannya. Lebih dari itu merupakan kewenangan Satker dan KBUN tidak boleh 
masuk dalam area 'ordonancering' pihak KPA.

Sepanjang pengalaman pencairan dalam tahun 2010, telah terjadi perubahan 
mendasar bila dibanding tahun lalu khususnya atas pembayaran tunggakan tahun 
lalu. Saat ini berlaku ketentuan bahwa semua pembayaran tunggakan tahun lalu 
harus... wajib... ditampung dalam DIPA tahun berjalan khususnya dicatat pada 
halaman IV DIPA. Apabila belum ada Satker harus mengajukan revisi.

Dalam ketentuan Perdirjan 66/2005 pembayaran tunggakan tahun lalu harus 
mendapat dispensasi Kanwil yang dilampirkan saat mengajukan SPM. Dengan telah 
dicatat dalam DIPA tahun berjalan, ketentuan dispensasi tidak diperlukan lagi.

Jadi menurut saya, lampiran SPM-LS Eskalasi sebagaimana diatur dalam Perdirjen 
66/2005 sepanjang telah dicatat dalam lampiran IV DIPA tahun berjalan.

Mohon maaf bila ga pas, semoga bermanfaat.

Salam hormat saya dari ujung kulon.

--- On Thu, 3/25/10, cakyus <[email protected]> wrote:

From: cakyus <[email protected]>
Subject: Re: [Forum Prima] Re: SPM-LS Eskalasi
To: [email protected]
Date: Thursday, March 25, 2010, 3:24 AM







 



  


    
      
      
      saudara ENDARTO yang terhormat,



sampai dengan sekarang saya masih puzink bagaimana formulasi transaksi

kontrak ..



usul kepada pihak yang berwenang agar menggambarkan bagaimana prosedur

dan acuan penanganan kontrak lengkap dalam satu dokumen beserta

peraturan terkait .. dibikin sepuluh kali konsinyering nggak pa pa

dech .. saya nggak masalah .. asal hasilnya jelas



terima kasih dan semoga bermanfaat



On 25/03/2010, HaBeWe <goodman_neverdies@ yahoo.com> wrote:

>

> Agak aneh juga ya...

> Pekerjaan 2009 (100%) kok masih butuh eskalasi, selama ini yang pernah sy

> lihat eskalasi ditujukan untuk proyek2 yg belum selesai yang karena "sesuatu

> hal yg bersifat force major" membutuhkan eskalasi  (etc: harga2 naik akibat

> kurs).

>

> klo kasus seperti yang mas Ndar Doank sampaikan mohon maaf sa ndak bisa

> kasih koment... sa yakin para ahli sebentar lagi pada angkat bicara...

>

>

>

> salam hangat dari Kendari]

> HaBeWe

>

> --- In forumpr...@yahoogro ups.com, ENDARTO ENDARTO <ndar_doank@ ...> wrote:

>>

>> Assalamu'alaikum. ..!

>> Temen-temen forum yang makin prima, ane mohon pencerahan neh....! Untuk

>> pembayaran LS ke pihak III terkait adanya "eskalasi" yang berakibat

>> perubahan/kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan yg udah selesai di

>> TA.2009 dan masa pemeliharaan masih berjalan sampai pertengahan 2010,

>> selain persyaratan yg diatur dalam Perdirjen 66 (SPM, SPTB, Resume,

>> Faktur/SSP) masih diperlukan persyaratan administratif lainnya lagi, nggak

>> ? n aturannya dimana yach...!

>> Trims pencerahannya. ..!

>>

>>

>>

>>       Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak

>> teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/

>>

>

>

>

>

> ------------ --------- --------- ------

>

> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.

> Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

>

>

>

>



-- 

semoga bermanfaat dan terima kasih



    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke