Assalamu'alaikum...!
Temen-temen forum yang makin prima, ane mohon pencerahan neh....! Untuk
pembayaran LS ke pihak III terkait adanya "eskalasi" yang berakibat
perubahan/kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan yg udah selesai di TA.2009 dan
masa pemeliharaan masih berjalan sampai pertengahan 2010, selain persyaratan yg
diatur dalam Perdirjen 66 (SPM, SPTB, Resume, Faktur/SSP) masih diperlukan
persyaratan administratif lainnya lagi, nggak ? n aturannya dimana yach...!
Trims pencerahannya...!
Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/