Assalamu'alaikum...!
Temen-temen forum yang makin prima, ane mohon pencerahan neh....! Untuk 
pembayaran LS ke pihak III terkait adanya "eskalasi" yang berakibat 
perubahan/kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan yg udah selesai di TA.2009 dan 
masa pemeliharaan masih berjalan sampai pertengahan 2010, selain persyaratan yg 
diatur dalam Perdirjen 66 (SPM, SPTB, Resume, Faktur/SSP) masih diperlukan 
persyaratan administratif lainnya lagi, nggak ? n aturannya dimana yach...!
Trims pencerahannya...!



      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke