Yth. Buat Sobat Endarto dan Rekan Forum Prima, Maaf... disebabkan disini konek internet lemah baru kali ini ikut komentar. Telah diusulkan kepada Bapak Kasubbag Umum untuk langganan speedy tapi belum disetujui.
Kang Endarto, menurut Perdirjen 66/2005 persyaratan persetujuan tunggakan tahun lalu dengan dispensasi Kakanwil, namun sejak TA 2010 hal itu tidak berlaku lagi. Secara prinsip, menurut ketentuan yang berlaku saat ini (yakinlah ketentuan ini ada, hanya pada saat menulis... lupa nomornya), setiap tunggakan tahun lalu (termasuk uang makan PNS) harus/wajib ditampung dalam DIPA tahun berjalan dengan mencantumkan pada catatan halaman IV DIPA. Dengan telah dicatat pada halaman IV DIPA maka tunggakan itu telah melalui proses penelaahan oleh kawan-2 di Kanwil Up. Bidang PA, jadi KBUN (KPPN) tidak perlu lagi bertanya-tanya, kok begini... kok begitu. Dengan telah tercantum dalam DIPA berkenaan, maka persetujuan pencairan tunggakan tahun lalu oleh KBUN (KPPN) hanya mengikuti 3 unsur yaitu (a) tersedia dana dalam DIPA (apakah sudah tercantum dalam catatan halaman IV termasuk kode akun), (b) kelengkapan lampiran (sesuai Perdirjen 66/2005), dan (c) benar hitungannya (antara lain jumlah yang dibayar sama dengan resume kontrak). Dokumen lainnya untuk apa dilampirkan... sepertinya mengada-ada saja. Menurut saya, bila tunggakan tahun lalu ini telah terlanjur disetujui pencairannya sedang dalam DIPA berkenaan belum tercantum dalam catatan halaman IV, sebaiknya Satker agar mengajukan revisi DIPA. Cobalah konsultasikan ke kawan-2 di Bidang PA Kanwil bersangkutan. Perlakuan ketentuan di sini atas persetujuan tunggakan tahun lalu harus/wajib tercantum dalam DIPA tahun berjalan. Mungkinkah ketentuan kanwil satu dengan yang lain berbeda? Tentu tidak. Mohon maaf bila ada yang keliru, semoga bermanfaat. Salam hormat dari Ujungkulon. --- On Mon, 3/29/10, ENDARTO ENDARTO <[email protected]> wrote: From: ENDARTO ENDARTO <[email protected]> Subject: Re: [Forum Prima] Re: SPM-LS Eskalasi To: [email protected] Date: Monday, March 29, 2010, 10:11 AM Assalamu'alaikum. .. Terima kasih atas masukan/pencerahan Bpk. I.G. Suparno dan sahabat2 yang tetap prima dan mohon maaf ini baru melanjutkan diskusinya.. ... Setelah kami diskusi dengan beberapa Kasi di Kantor kami termasuk KK, kami memproses SPM tersebut menjadi SP2D dengan pertimbangan : 1. persyaratan sebagaimana yg diatur dalam Per-66 sudah terpenuhi, yakni sebagaimana dijelaskan Bpk. IG. Suparno, (1. Dana tersedia, 2. Lengkap lampiran yang dipersyaratkan, 3. Benar perhitungannya) ; 2. Tercantum addendum kontrak/kontrak anak dalam tahun 2010, yang artinya secara hukum kontrak diperpanjang di 2010 ; 3. Dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip pemisahan kewenangan, tanpa ingin mencampuri otoritas satker dalam menjalankan kewenangan ordonansering, kami diberikan salinan/copy surat menkeu tentang perpanjangan kontrak di 2010, potongan copy rkakl, serta potongan copy POK yang kesemuanya menjelaskan adanya alokasi dana untuk kontrak bersangkutan di 2010 ; 4. Dengan pendekatan legalitas, pembayaran kontrak tersebut bukanlah termasuk kategori "tunggakan" sehingga kami teruskan proses penerbitan SP2D-nya ; Walaupun begitu, saya sendiri masih belum "sreg" sebelum membaca aturan tentang "pencantuman di lampiran IV DIPA untuk pembayaran tunggakan tahun yang lalu" sebagaimana disampaikan Bpk. IG. Suparno. Melalui forum ini, tlg to sahabat2 yg prima yg tahu aturan tersebut dimana sich....? Klo bisa di-email-kan ! saya udah nyari2 di web-nya perbendaharaan koq kagak dapet... atau saya yg gak bisa nyari(gaptek) ... ! Please n trims...semuanya ! Salam hangat kagem Pak IG. Suparno yang tak pernah surut....... .! --- Pada Kam, 25/3/10, I GUSTI SUPARNO <maz_a...@yahoo. com> menulis: Saat ini berlaku ketentuan bahwa semua pembayaran tunggakan tahun lalu harus... wajib... ditampung dalam DIPA tahun berjalan khususnya dicatat pada halaman IV DIPA. Apabila belum ada Satker harus mengajukan revisi. _ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (4) Recent Activity: Visit Your Group Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use . Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang!

