Assalamu'alaikum... Terima kasih atas masukan/pencerahan Bpk. I.G. Suparno dan sahabat2 yang tetap prima dan mohon maaf ini baru melanjutkan diskusinya.....
Setelah kami diskusi dengan beberapa Kasi di Kantor kami termasuk KK, kami memproses SPM tersebut menjadi SP2D dengan pertimbangan : 1. persyaratan sebagaimana yg diatur dalam Per-66 sudah terpenuhi, yakni sebagaimana dijelaskan Bpk. IG. Suparno, (1. Dana tersedia, 2. Lengkap lampiran yang dipersyaratkan, 3. Benar perhitungannya) ; 2. Tercantum addendum kontrak/kontrak anak dalam tahun 2010, yang artinya secara hukum kontrak diperpanjang di 2010 ; 3. Dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip pemisahan kewenangan, tanpa ingin mencampuri otoritas satker dalam menjalankan kewenangan ordonansering, kami diberikan salinan/copy surat menkeu tentang perpanjangan kontrak di 2010, potongan copy rkakl, serta potongan copy POK yang kesemuanya menjelaskan adanya alokasi dana untuk kontrak bersangkutan di 2010 ; 4. Dengan pendekatan legalitas, pembayaran kontrak tersebut bukanlah termasuk kategori "tunggakan" sehingga kami teruskan proses penerbitan SP2D-nya ; Walaupun begitu, saya sendiri masih belum "sreg" sebelum membaca aturan tentang "pencantuman di lampiran IV DIPA untuk pembayaran tunggakan tahun yang lalu" sebagaimana disampaikan Bpk. IG. Suparno. Melalui forum ini, tlg to sahabat2 yg prima yg tahu aturan tersebut dimana sich....? Klo bisa di-email-kan ! saya udah nyari2 di web-nya perbendaharaan koq kagak dapet... atau saya yg gak bisa nyari(gaptek)... ! Please n trims...semuanya ! Salam hangat kagem Pak IG. Suparno yang tak pernah surut........! --- Pada Kam, 25/3/10, I GUSTI SUPARNO <[email protected]> menulis: Saat ini berlaku ketentuan bahwa semua pembayaran tunggakan tahun lalu harus... wajib... ditampung dalam DIPA tahun berjalan khususnya dicatat pada halaman IV DIPA. Apabila belum ada Satker harus mengajukan revisi. _ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (4) Recent Activity: Visit Your Group Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use . Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com

