Assalamu'alaikum...

Terima kasih atas masukan/pencerahan Bpk. I.G. Suparno dan sahabat2 yang tetap 
prima dan mohon maaf ini baru melanjutkan diskusinya.....

Setelah kami diskusi dengan beberapa Kasi di Kantor kami termasuk KK, kami 
memproses SPM tersebut menjadi SP2D dengan pertimbangan :
1. persyaratan sebagaimana yg diatur dalam Per-66 sudah terpenuhi, yakni 
sebagaimana dijelaskan Bpk. IG. Suparno, (1. Dana tersedia, 2. Lengkap lampiran 
yang dipersyaratkan, 3. Benar perhitungannya) ;
2. Tercantum addendum kontrak/kontrak anak dalam tahun 2010, yang artinya 
secara hukum kontrak diperpanjang di 2010 ;
3. Dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip pemisahan kewenangan, tanpa ingin 
mencampuri otoritas satker dalam menjalankan kewenangan ordonansering, kami 
diberikan salinan/copy surat menkeu tentang perpanjangan kontrak di 2010, 
potongan copy rkakl, serta potongan copy POK yang kesemuanya menjelaskan adanya 
alokasi dana untuk kontrak bersangkutan di 2010 ;
4. Dengan pendekatan legalitas, pembayaran kontrak tersebut bukanlah termasuk 
kategori "tunggakan" sehingga kami teruskan proses penerbitan SP2D-nya ;

Walaupun begitu, saya sendiri masih belum "sreg" sebelum membaca aturan tentang 
"pencantuman di lampiran IV DIPA untuk pembayaran tunggakan tahun yang lalu" 
sebagaimana disampaikan Bpk. IG. Suparno. 
Melalui forum ini, tlg to sahabat2 yg prima yg tahu aturan tersebut dimana 
sich....? Klo bisa di-email-kan ! saya udah nyari2 di web-nya perbendaharaan 
koq kagak dapet... atau saya yg gak bisa nyari(gaptek)... ! Please n 
trims...semuanya  !

Salam hangat kagem Pak IG. Suparno yang tak pernah surut........! 


--- Pada Kam, 25/3/10, I GUSTI SUPARNO <[email protected]> menulis:
Saat ini berlaku ketentuan bahwa semua pembayaran tunggakan tahun lalu harus... 
wajib... ditampung dalam DIPA tahun berjalan khususnya dicatat pada halaman IV 
DIPA. Apabila belum ada Satker harus mengajukan revisi.

_

        
  
   
    
      
        
          Reply to sender |
        
          Reply to group |
                  Reply via web post |
                Start a New Topic
      

                Messages in this topic
          (4)
           






      Recent Activity:

    
                                                    
    
  
    Visit Your Group
  


      
      


      Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.

Hentikan sekarang juga.      


    
  

  
  Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use




   

  
  
  



     




     

  .


   





 



  






      Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

Kirim email ke