saudara ENDARTO yang terhormat,

sampai dengan sekarang saya masih puzink bagaimana formulasi transaksi
kontrak ..

usul kepada pihak yang berwenang agar menggambarkan bagaimana prosedur
dan acuan penanganan kontrak lengkap dalam satu dokumen beserta
peraturan terkait .. dibikin sepuluh kali konsinyering nggak pa pa
dech .. saya nggak masalah .. asal hasilnya jelas

terima kasih dan semoga bermanfaat

On 25/03/2010, HaBeWe <[email protected]> wrote:
>
> Agak aneh juga ya...
> Pekerjaan 2009 (100%) kok masih butuh eskalasi, selama ini yang pernah sy
> lihat eskalasi ditujukan untuk proyek2 yg belum selesai yang karena "sesuatu
> hal yg bersifat force major" membutuhkan eskalasi  (etc: harga2 naik akibat
> kurs).
>
> klo kasus seperti yang mas Ndar Doank sampaikan mohon maaf sa ndak bisa
> kasih koment... sa yakin para ahli sebentar lagi pada angkat bicara...
>
>
>
> salam hangat dari Kendari]
> HaBeWe
>
> --- In [email protected], ENDARTO ENDARTO <ndar_do...@...> wrote:
>>
>> Assalamu'alaikum...!
>> Temen-temen forum yang makin prima, ane mohon pencerahan neh....! Untuk
>> pembayaran LS ke pihak III terkait adanya "eskalasi" yang berakibat
>> perubahan/kenaikan nilai kontrak untuk pekerjaan yg udah selesai di
>> TA.2009 dan masa pemeliharaan masih berjalan sampai pertengahan 2010,
>> selain persyaratan yg diatur dalam Perdirjen 66 (SPM, SPTB, Resume,
>> Faktur/SSP) masih diperlukan persyaratan administratif lainnya lagi, nggak
>> ? n aturannya dimana yach...!
>> Trims pencerahannya...!
>>
>>
>>
>>       Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak
>> teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/
>>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
> Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links
>
>
>
>


-- 
semoga bermanfaat dan terima kasih

Kirim email ke