Dear Miliser,
Saya koq merasa ada sesuatu yang kurang pas dengan pemberlakuan pola NIP baru
yang 16 digit dari sebelumnya 9 digit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Apa iya data-data pegawai (tanggal/bulan/tahun lahir, dan bulan/tahun masuk
kerja) perlu dan harus diungkap dalam tata persuratan dinas? Apakah hal
tersebut tidak dianggap melanggar privacy masing-masing pegawai? Apakah tidak
ada kekhawatiran dari kita semua bahwa data-data tersebut kelak suatu saat akan
dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab?
Sebenarnya kalau kita mau jujur, konsep pencantuman NIP model lama pun kayaknya
ada yang kurang pas, sepertinya pegawai dipersamakan dengan benda yang
diberikan nomor identitas. Padahal maksud diberikan NIP kepada masing-masing
pegawai lebih kepada keperluan adminsitrasi kepegawaian.
Coba bayangkan saja, dalam satu surat dinas pastinya memiliki kop surat
tersendiri, ditambah dengan kode nomor tertentu dan tanggal kemudian pastinya
dibubuhi nama, ditambah NIP, bahkan masih ditambah lagi dengan stempel dinas.
Saya (pribadi) berpikir ini terlalu berlebihan dan kelihatannya apakah mungkin
masih terimbas pengaruh zaman kolonial?
Apa iya suatu organisasi pemerintah tidak akan mengakui surat yang disampaikan
oleh organisasi pemerintah lainnya tanpa pencantuman NIP pegawai/pejabat yang
bersangkutan?
Namun sayangnya sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya keberatan
atau penolakan dari pihak manapun atas kebijakan ini (BKN). Yang ada semua
pihak (K/L) mulai menerapkan pemberlakuan ketentuan ini tanpa melihat bahwa ada
sesuatu masih perlu diluruskan.
Apa jangan-jangan cuman saya sendiri saja yang merasa aneh.
Salam,
Rinardi
Sekedar curhat, karena hari ini sudah diminta untuk mulai menggunakan NIP baru.