Saya sependapat dengan Pak Rinardi untuk NIP 16 digit. Sejak ada hanya ide itu saja, saya sudah bertanya-tanya. Pertanyaan saya yang paling mendasar philosopi nya apa? konsep nya apa? sehingga muncul ide segitu banyak digit harus muncul jadi NIP kita. Dengan kecanggihan sistem database sekarang apa perlu sampe begitu?
Mungkin jika ada rekan-rekan yang mengetahui konsep/philosopi dibalik penggunaan NIP segitu banyak nomornya bisa sharing. Salam, Pram ________________________________ From: Rinardi <[email protected]> To: [email protected] Sent: Fri, June 25, 2010 4:26:11 PM Subject: [Forum Prima] NIP 16 Digit - Apakah Melanggar Privacy? Dear Miliser, Saya koq merasa ada sesuatu yang kurang pas dengan pemberlakuan pola NIP baru yang 16 digit dari sebelumnya 9 digit oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apa iya data-data pegawai (tanggal/bulan/ tahun lahir, dan bulan/tahun masuk kerja) perlu dan harus diungkap dalam tata persuratan dinas? Apakah hal tersebut tidak dianggap melanggar privacy masing-masing pegawai? Apakah tidak ada kekhawatiran dari kita semua bahwa data-data tersebut kelak suatu saat akan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab? Sebenarnya kalau kita mau jujur, konsep pencantuman NIP model lama pun kayaknya ada yang kurang pas, sepertinya pegawai dipersamakan dengan benda yang diberikan nomor identitas. Padahal maksud diberikan NIP kepada masing-masing pegawai lebih kepada keperluan adminsitrasi kepegawaian. Coba bayangkan saja, dalam satu surat dinas pastinya memiliki kop surat tersendiri, ditambah dengan kode nomor tertentu dan tanggal kemudian pastinya dibubuhi nama, ditambah NIP, bahkan masih ditambah lagi dengan stempel dinas. Saya (pribadi) berpikir ini terlalu berlebihan dan kelihatannya apakah mungkin masih terimbas pengaruh zaman kolonial? Apa iya suatu organisasi pemerintah tidak akan mengakui surat yang disampaikan oleh organisasi pemerintah lainnya tanpa pencantuman NIP pegawai/pejabat yang bersangkutan? Namun sayangnya sampai saat ini kita belum pernah mendengar adanya keberatan atau penolakan dari pihak manapun atas kebijakan ini (BKN). Yang ada semua pihak (K/L) mulai menerapkan pemberlakuan ketentuan ini tanpa melihat bahwa ada sesuatu masih perlu diluruskan. Apa jangan-jangan cuman saya sendiri saja yang merasa aneh. Salam, Rinardi Sekedar curhat, karena hari ini sudah diminta untuk mulai menggunakan NIP baru.

