Bukankah ri ba itu ada 2 yaitu:
Riba Nasihin dan Riba Fadl. 
kalau menurut saya Riba yang bersifat Ad'afan Muda'afan pastilah  haram 
sekarang permasalahannya yang riba ad'afam muda'afan aja haram apalagi yang 
tidak berlipat ganda seperti yang dua di atas tersebut.




________________________________
Dari: mufiz_85 <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 20:24:19
Judul: {FoSSEI} What is Riba

  
Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA.

Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di STAIN 
bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran Syamsudin dari 
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah pernyataan yang 
sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar.

Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam didunia sepakat 
bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang diharamkan oleh 
al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an? Menurut beliau 
hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang "ad'afan mudo'afan" atau 
riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan seperti itu karena menterjemahkan 
ayat al-qur'an mengenai riba dengan tehnik melihat sebab turunnya ayat. Menurut 
beliau ayat riba diturunkan di arab dizaman rasulullah masih hidup, disaat itu 
riba yang dipraktikkan oleh orang arab jahiliyah adalah riba yang berlipat 
ganda sehingga yang diharamkan oleh al-qur'an hanya jenis riba tersebut. 
Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa selama bunga bank tidaklah berlipat ganda 
maka bunga bank tidak haram.

Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di jurusan 
keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba 
mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis yang 
menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang menyebutkan 
mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam hadis bukan hanya 
riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang mengingatkan bahwa yang 
disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab nisbi bukan haqiqi, karena 
allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya kapanpun mengenai apapun tanpa 
harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan 
kekecewaannya yang sangat dalam karena pendapat beliau. 

Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan pendapat dan ini 
adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat kami dan beliau 
tetap dengan pendapat beliau.

KESIMPULAN

Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut:
Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi indonesia 
masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih berkutat 
dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang mengalami 
kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti apa yang haram.
Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan 
metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk menafsirkan 
injil.
Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk kembali 
berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh indonesia menjadi 
paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada banyak beda pendapat 
ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam.

Hfz.sei


 


      Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan 
jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

Kirim email ke