Bukankah ri ba itu ada 2 yaitu: Riba Nasihin dan Riba Fadl. kalau menurut saya Riba yang bersifat Ad'afan Muda'afan pastilah haram sekarang permasalahannya yang riba ad'afam muda'afan aja haram apalagi yang tidak berlipat ganda seperti yang dua di atas tersebut.
________________________________ Dari: mufiz_85 <[email protected]> Kepada: [email protected] Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 20:24:19 Judul: {FoSSEI} What is Riba Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA. Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di STAIN bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran Syamsudin dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah pernyataan yang sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar. Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam didunia sepakat bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang diharamkan oleh al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an? Menurut beliau hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang "ad'afan mudo'afan" atau riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan seperti itu karena menterjemahkan ayat al-qur'an mengenai riba dengan tehnik melihat sebab turunnya ayat. Menurut beliau ayat riba diturunkan di arab dizaman rasulullah masih hidup, disaat itu riba yang dipraktikkan oleh orang arab jahiliyah adalah riba yang berlipat ganda sehingga yang diharamkan oleh al-qur'an hanya jenis riba tersebut. Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa selama bunga bank tidaklah berlipat ganda maka bunga bank tidak haram. Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di jurusan keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis yang menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang menyebutkan mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam hadis bukan hanya riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang mengingatkan bahwa yang disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab nisbi bukan haqiqi, karena allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya kapanpun mengenai apapun tanpa harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan kekecewaannya yang sangat dalam karena pendapat beliau. Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan pendapat dan ini adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat kami dan beliau tetap dengan pendapat beliau. KESIMPULAN Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut: Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi indonesia masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih berkutat dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang mengalami kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti apa yang haram. Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk menafsirkan injil. Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk kembali berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh indonesia menjadi paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada banyak beda pendapat ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam. Hfz.sei Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com

