Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA.
Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di STAIN
bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran Syamsudin dari
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah pernyataan yang
sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar.
Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam
didunia sepakat bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang
diharamkan oleh al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an?
Menurut beliau hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang "ad'afan
mudo'afan" atau riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan seperti itu karena
menterjemahkan ayat al-qur'an mengenai riba dengan tehnik melihat sebab
turunnya ayat. Menurut beliau ayat riba diturunkan di arab dizaman rasulullah
masih hidup, disaat itu riba yang dipraktikkan oleh orang arab jahiliyah adalah
riba yang berlipat ganda sehingga yang diharamkan oleh al-qur'an hanya jenis
riba tersebut. Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa selama bunga bank tidaklah
berlipat ganda maka bunga bank tidak haram.
Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di
jurusan keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba
mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis yang
menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang menyebutkan
mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam hadis bukan hanya
riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang mengingatkan bahwa yang
disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab nisbi bukan haqiqi, karena
allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya kapanpun mengenai apapun tanpa
harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan
kekecewaannya yang sangat dalam karena pendapat beliau.
Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan
pendapat dan ini adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat
kami dan beliau tetap dengan pendapat beliau.
KESIMPULAN
Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut:
Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi indonesia
masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih berkutat
dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang mengalami
kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti apa yang haram.
Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan
metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk menafsirkan
injil.
Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk kembali
berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh indonesia menjadi
paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada banyak beda pendapat
ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam.
Hfz.sei