saya sudah memberikan pandangan singkat, tapi belum ditampilkan.....

kiranya kita juga perlu mengevaluasi kebijakan dan definisi tentang riba ini, 
dipadu dengan konteks perjalanan bank dan lembaga keuangan syariah di Indonesia 
saat ini. Toh praktek bagi hasil saat ini juga banyak ditentukan dimuka, flat 
lagi, dengan bahsa share, bukan persen. bukankah itu sama dengan bunga??? dan 
lembaga2 tersebut masih menggunakan embel2 Lembaga keuangan Syariah, sehingga 
masyarakat awam menilainya sama, dengan lembaga keuangan pada umumnya. 
Itu yang harus di evaluasi dan dicari solusi. 

Dan tentang definisi bunga dan riba, saya kira teman2 banyak yang dah baca 
bukunya afzalurrahman, monzer kahf, adiwarman, dll. Komplet tuh... Dan kalau 
ada perdebatan, sudah pada tataran tingkat lanjut, dan tidak meributkan masalah 
definisi, metodologi, dll. 

Dan apa yang dilakukan oleh beberapa dosen saya (saya masih kuliah di UIN), 
adalah bersifat autokritik, konstruktif dan ilmiah. Meskipun mereka menggunakan 
metode ilmiah ala barat, tapi beliau juga ahli dalam bidang kajian metodologi 
istimbath hukum islam. Dan banyak juga perdebatan di antara mereka tentang 
masalah ini, sampai sekarang...

Silahkan dikaji lebih dalam lagi, agar kita proporsional dalam menilai suatu 
pemikiran, dan implementasinya, agar nantinya bermanfaat..

Wallahu a'lamu bisshowaab...



________________________________
From: Farizal FoSSEI <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, January 16, 2010 3:03:16 PM
Subject: Re: Bls: {FoSSEI} What is Riba

  
Rekan-rekan dari Jogja atau bahkan mahasiswa UIN Jogja ada punya pandangan?


Pada 16 Januari 2010 11:35, Irwan Sofyan <irwancaem69@ yahoo.co. id> menulis:

>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>  >
>
>>
> 
>>      
> 
>Bukankah ri ba itu ada 2 yaitu:
>Riba Nasihin dan Riba Fadl. 
>kalau menurut saya Riba yang bersifat Ad'afan Muda'afan pastilah  haram 
>>sekarang permasalahannya yang riba ad'afam muda'afan aja haram apalagi yang 
>>tidak berlipat ganda seperti yang dua di atas tersebut.
>
>
>
>
________________________________
Dari: mufiz_85 <mufiz...@yahoo. co.id>
>Kepada: fos...@yahoogroups. com
>Terkirim: Jum, 15 Januari, 2010 20:24:19
>Judul: {FoSSEI} What is Riba
>
>  >
>
> 
>>      
> 
>Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA.
>
>>Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di 
>>STAIN bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran Syamsudin 
>>dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah pernyataan 
>>yang sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar.
>
>>Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam didunia 
>>sepakat bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang diharamkan oleh 
>>al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an? Menurut 
>>beliau hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang "ad'afan 
>>mudo'afan" atau riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan seperti itu 
>>karena menterjemahkan ayat al-qur'an mengenai riba dengan tehnik melihat 
>>sebab turunnya ayat. Menurut beliau ayat riba diturunkan di arab dizaman 
>>rasulullah masih hidup, disaat itu riba yang dipraktikkan oleh orang arab 
>>jahiliyah adalah riba yang berlipat ganda sehingga yang diharamkan oleh 
>>al-qur'an hanya jenis riba tersebut. Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa 
>>selama bunga bank tidaklah berlipat ganda maka bunga bank tidak haram.
>
>>Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di jurusan 
>>keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba 
>>mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis yang 
>>menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang menyebutkan 
>>mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam hadis bukan hanya 
>>riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang mengingatkan bahwa yang 
>>disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab nisbi bukan haqiqi, karena 
>>allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya kapanpun mengenai apapun tanpa 
>>harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan 
>>kekecewaannya yang sangat dalam karena pendapat beliau. 
>
>>Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan pendapat dan 
>>ini adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat kami dan 
>>beliau tetap dengan pendapat beliau.
>
>>KESIMPULAN
>
>>Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut:
>>Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi indonesia 
>>masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih berkutat 
>>dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang mengalami 
>>kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti apa yang 
>>haram.
>>
>Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan 
>metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk menafsirkan 
>injil.
>>Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk kembali 
>>berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh indonesia menjadi 
>>paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada banyak beda pendapat 
>>ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam.
>
>>Hfz.sei
>
>
>________________________________
 Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru  
>Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
>br>
>Cepat sebelum diambil orang lain!
>
> 


-- 
FARIZAL ALBONCELLI
Blog: http://farizal- alboncelli. blogspot. com/
FS: [email protected]
mobile: 021 950 42948

 


      

Kirim email ke