memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam al-Qur'an, al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....
Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana
konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan
dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian
pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank
termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba?
hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba
adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung
dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya
dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan
nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada
transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase
yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran
untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang
meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung
oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah
tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang
didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua
belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba
hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi
menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli
terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
* Riba Qardh
* Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan
terhadap yang berhutang (muqtaridh).
* Riba Jahiliyyah
* Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu
membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
* Riba Fadhl
* Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang
berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis
barang ribawi.
* Riba Nasi’ah
* Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang
dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah
muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang
diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudia
________________________________
From: mufiz_85 <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Fri, January 15, 2010 8:24:19 PM
Subject: {FoSSEI} What is Riba
Note Moderator: Harap Baca Dengan SEKSAMA.
Sabtu 19 desember 2009 saya diundang untuk menyaksikan sebuah seminar di STAIN
bengkulu yang salah satu pembicaranya adalah Bpk. DR. Sahiran Syamsudin dari
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Beliau mengeluarkan sebuah pernyataan yang
sangat mengejutkan saya sebagai peserta seminar.
Beliau berkata WHAT IS RIBA?, menurut beliau semua orang islam didunia sepakat
bahwa riba itu haram, tapi riba yang seperti apa yang diharamkan oleh
al-qur'an? Apakah seluruh jenis riba diharamkan oleh al-qur'an? Menurut beliau
hanya satu jenis riba yang diharamkan yaitu riba yang "ad'afan mudo'afan" atau
riba yang berlipat ganda. Beliau beranggapan seperti itu karena menterjemahkan
ayat al-qur'an mengenai riba dengan tehnik melihat sebab turunnya ayat. Menurut
beliau ayat riba diturunkan di arab dizaman rasulullah masih hidup, disaat itu
riba yang dipraktikkan oleh orang arab jahiliyah adalah riba yang berlipat
ganda sehingga yang diharamkan oleh al-qur'an hanya jenis riba tersebut.
Akhirnya beliau menyimpulkan bahwa selama bunga bank tidaklah berlipat ganda
maka bunga bank tidak haram.
Pernyataan yang mengejutkan ini (mengingat beliau adalah dosen di jurusan
keuangan syariah) tentu membuat saya dan beberapa dosen stain mencoba
mengingatkan beliau bahwa untuk mentafsir al-qur'an perlu melihat hadis yang
menerangkat ayat tersebut, dan ada banyak hadis shahih yang menyebutkan
mengenai apa saja yang disebut riba, dan bahwa riba didalam hadis bukan hanya
riba yang berlipat ganda. Ada juga dosen stain yang mengingatkan bahwa yang
disebut dengan sabab turunnya ayat adalah sabab nisbi bukan haqiqi, karena
allah memiliki kuasa untuk menurunkan wahyunya kapanpun mengenai apapun tanpa
harus memiliki sebab. Bahkan Prof. DR Khalidi dari STAIN Palembang menyatakan
kekecewaannya yang sangat dalam karena pendapat beliau.
Diakhir beliau hanya berkata setiap muslim memiliki perbedaan pendapat dan ini
adalah hal yang wajar, sehingga kami berpegang dengan pendapat kami dan beliau
tetap dengan pendapat beliau.
KESIMPULAN
Ada beberapa hal yang dapat saya simpulkan dari seminar tersebut:
Perkembangan pembahasan mengenai ekonomi islam dikalangan akademisi indonesia
masih jalan ditempat. Mengapa? Karena sampai saat ini kita masih berkutat
dengan apakah bunga itu haram atau tidak. Bahkan boleh dibilang mengalami
kemunduran, karena sekarang yang dipertanyakan riba yang seperti apa yang haram.
Metode tafsir yang digunakan oleh Bpk. DR. Sahiran Syamsudin mirip dengan
metode Hermeneutika yang populer digunakan oleh para pendeta untuk menafsirkan
injil.
Perlunya kerja keras yang lebih dari para aktivis ekonomi islam untuk kembali
berdakwah dikampus-kampus dan di mesjid-mesjid agar seluruh indonesia menjadi
paham akan apa itu ekonomi islam, karena ternyata ada banyak beda pendapat
ditengah masyarakat mengenai ekonomi islam.
Hfz.sei