Pernah menyimak tulisan-tulisan dan pemikiran emak-bapak pendiri? 
Cobalah sesekali, siapa tahu tersambar pencerahan yang samasekalimembongkar 
kegelapan yang terlihat dan terasakan saat ini. Bisa jadisetelah tersambar 
begitu Anda pingsan dulu sebelum kemudian 
keranjingan mencari perspektif emak-bapak di setiap kondisi yang 
sedang terjadi. Dalam hal kewarganegaraan ini misalnya, saya tetap 
menduga yang diinginkan emak-bapak tempohari sebenarnya bukan 
mendirikan negara. 

Terbukti, teks Proklamasi 17-8-45 tidak menyatakan kemerdekaan 'negara' 
- pernyataan yang tersurat di sana hanyalah kemerdekaan 'Indonesia'. 
Begitu juga yang bisa ditemukan pada falsafah / ideologi Pancasila, lagu 
Indonesia Raya, maupun Sumpah Pemuda. Tidak ada yang menyebut-nyebut 
kata 'negara'.

Tanda-tanda kenegaraan baru terlihat pada Undang-undang Dasar 1945 yang 
dilahirkan setelah 'Indonesia' merdeka. Itupun dalam mukadimahnya masih 
tetap bicara lantang tentang Bangsa, Rakyat, di atas dunia.

Berdasarkan ekspresi emak-bapak pendiri tentang ke-Indonesia-an tersebut, 
saya tentu saja setuju kalau kewarganegaraan-ganda dibilang tidak ada masalah. 
Sebab, bangsa(-bangsa) yang tergabung dalam 'Indonesia' sesungguhnya 
secara filosofis tidak lain dan tidak bukan memang disiapkan untuk menjadi 
warga manusia; warga bumi, bahkan warga alam semesta.
Masalahnya, syarat untuk menjadi seperti itu belum juga tercapai.
Nah, sebagai masyarakat yang belum sejahtera, belum adil-makmur, ditambah 
lagi dengan terus kehilangan daya saing (baik ketrampilan maupun produk), 
jelas sekali kewarganegaraan-ganda hanya bermanfaat bagi individu pemelukpaspor 
ganda. Tidak bagi seluruh komunitasnya.
Coba lihat, dengan menganut asas kewarganegaraan-tunggal saja, hak dan 
kesempatan komunitas 'Indonesia' sudah terancam monster kebebasan bernama 
globalisasi (al. lewat sang anak buah bernama MEA). Walhasil, kesempatan 
untuk melaksanakan kewajiban, al. membayar pajak, juga menyempit. 
Sebaliknya, dengan menerapkan kewarganegaraan-ganda berarti membuka 
kesempatan kepada orang asing untuk menjadi WNI ikutan yang hanya ingin 
memanfaatkan hak sebagai WNI tetapi kewajibannya hanya dia berikan 
ke negara asalnya.

Tanpa daya tahan (pajak cekak, rupiah lemah dll) ditambah tanpa daya saing 
di iklim serba liberal begini, maka yang paling mungkin dikerjakan untuk 
bertahan 
hidup ya lagi-lagi cuma kombinasi antara kerja nguli, ngutang, dan ngimpor.
Kerja, kerja, kerja, eh "blanda" masuk juga...
--- jonathangoeij@... wrote:
Sebenarnya, waktu baru merdeka dulu waktu UUD 45 masih dianut secara murni 
waktu Pancasila 1 Juni masih diterapkan waktu Bhineka Tunggal Ika benar2 
menjadi filsafat Indonesia menganut dwi-kewarganegaraan, dan itu terjadi selama 
kurang lebih 13 tahun. 
Justru waktu UUD 45 ditaruh dipinggiran nggak dipakai dwi-kewarganegaraan 
dihapus jadi tabu dan orang2nya dipandang dgn curiga akan kesetiaannya apalagi 
setelah Pancasila jadi sakti dan Bhineka Tunggal Ika jadi abang2e lambe.
Dus sebenarnya kembali menganut dwi-kewarganegaraan tidak ada masalah sama 
sekali.
--- ajegilelu@... wrote :



.

Kirim email ke