jadi kalau begitu yg namanya Negara Indonesia itu sebenarnya tidak ada karena tidak pernah diproklamirkan, ha ha ha mungkin lebih bagus begitu dan daerah2 bisa bebas jadi negara2 tersendiri akan banyak muncul negara2 kecil yg sekaya atau bahkan lebih kaya dari Brunei.
balik ke uu kewarganegaraan, justru UU Kewarganegaraan th 46 itu yg berdasarkan UUD 45 asli, sedang UU Kewarganegaraan th 58 berdasarkan UUDS 50, UU Kewarganegaraan 2006 berdasarkan UUD 45 hasil amendemen. dus satu2nya UU Kewarganegaraan berdasarkan UUD 45 asli hasil pemikiran bapak ibu pendiri bangsa itu mengenal dwi kewarganegaraan. kalau ditanya apakah kewarganegaraan ganda itu menguntungkan bagi mayoritas rakyat yg lebih dari 200 juta orang itu? jawabnya jelas menguntungkan sebagian kecil saja paling hanya beberapa juta saja. tetapi apakah merugikan? jawabnya juga tidak merugikan. tetapi kalau dilihat betapa makin lama makin banyak orang Indonesia yg mencari nafkah atau ilmu di manca negara maka tidak terhindarkan mereka2 itu mempunyai kewarganegaraan baru ataupun membentuk keluarga dgn penduduk setempat dan beranak pinak, belum lagi dgn globalisasi makin banyak juga orang asing yg tinggal di Indonesia utk kemudian melakukan naturalisasi ataupun menikah dgn orang Indonesia. kebutuhan uu kewarganegaraan baru yg lebih fleksibel dan mengenal kewarganegaraan ganda akan makin mendesak. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Pernah menyimak tulisan-tulisan dan pemikiran emak-bapak pendiri? Cobalah sesekali, siapa tahu tersambar pencerahan yang samasekali membongkar kegelapan yang terlihat dan terasakan saat ini. Bisa jadi setelah tersambar begitu Anda pingsan dulu sebelum kemudian keranjingan mencari perspektif emak-bapak di setiap kondisi yang sedang terjadi. Dalam hal kewarganegaraan ini misalnya, saya tetap menduga yang diinginkan emak-bapak tempohari sebenarnya bukan mendirikan negara. Terbukti, teks Proklamasi 17-8-45 tidak menyatakan kemerdekaan 'negara' - pernyataan yang tersurat di sana hanyalah kemerdekaan 'Indonesia'. Begitu juga yang bisa ditemukan pada falsafah / ideologi Pancasila, lagu Indonesia Raya, maupun Sumpah Pemuda. Tidak ada yang menyebut-nyebut kata 'negara'. Tanda-tanda kenegaraan baru terlihat pada Undang-undang Dasar 1945 yang dilahirkan setelah 'Indonesia' merdeka. Itupun dalam mukadimahnya masih tetap bicara lantang tentang Bangsa, Rakyat, di atas dunia. Berdasarkan ekspresi emak-bapak pendiri tentang ke-Indonesia-an tersebut, saya tentu saja setuju kalau kewarganegaraan-ganda dibilang tidak ada masalah. Sebab, bangsa(-bangsa) yang tergabung dalam 'Indonesia' sesungguhnya secara filosofis tidak lain dan tidak bukan memang disiapkan untuk menjadi warga manusia; warga bumi, bahkan warga alam semesta. Masalahnya, syarat untuk menjadi seperti itu belum juga tercapai. Nah, sebagai masyarakat yang belum sejahtera, belum adil-makmur, ditambah lagi dengan terus kehilangan daya saing (baik ketrampilan maupun produk), jelas sekali kewarganegaraan-ganda hanya bermanfaat bagi individu pemeluk paspor ganda. Tidak bagi seluruh komunitasnya. Coba lihat, dengan menganut asas kewarganegaraan-tunggal saja, hak dan kesempatan komunitas 'Indonesia' sudah terancam monster kebebasan bernama globalisasi (al. lewat sang anak buah bernama MEA). Walhasil, kesempatan untuk melaksanakan kewajiban, al. membayar pajak, juga menyempit. Sebaliknya, dengan menerapkan kewarganegaraan-ganda berarti membuka kesempatan kepada orang asing untuk menjadi WNI ikutan yang hanya ingin memanfaatkan hak sebagai WNI tetapi kewajibannya hanya dia berikan ke negara asalnya. Tanpa daya tahan (pajak cekak, rupiah lemah dll) ditambah tanpa daya saing di iklim serba liberal begini, maka yang paling mungkin dikerjakan untuk bertahan hidup ya lagi-lagi cuma kombinasi antara kerja nguli, ngutang, dan ngimpor. Kerja, kerja, kerja, eh "blanda" masuk juga... --- jonathangoeij@... wrote: Sebenarnya, waktu baru merdeka dulu waktu UUD 45 masih dianut secara murni waktu Pancasila 1 Juni masih diterapkan waktu Bhineka Tunggal Ika benar2 menjadi filsafat Indonesia menganut dwi-kewarganegaraan, dan itu terjadi selama kurang lebih 13 tahun. Justru waktu UUD 45 ditaruh dipinggiran nggak dipakai dwi-kewarganegaraan dihapus jadi tabu dan orang2nya dipandang dgn curiga akan kesetiaannya apalagi setelah Pancasila jadi sakti dan Bhineka Tunggal Ika jadi abang2e lambe. Dus sebenarnya kembali menganut dwi-kewarganegaraan tidak ada masalah sama sekali. --- ajegilelu@... wrote : .
