jadi kalau begitu yg namanya Negara Indonesia itu sebenarnya tidak ada karena 
tidak pernah diproklamirkan, ha ha ha mungkin lebih bagus begitu dan daerah2 
bisa bebas jadi negara2 tersendiri akan banyak muncul negara2 kecil yg sekaya 
atau bahkan lebih kaya dari Brunei. 
 

 balik ke uu kewarganegaraan, justru UU Kewarganegaraan th 46 itu yg 
berdasarkan UUD 45 asli, sedang UU Kewarganegaraan th 58 berdasarkan UUDS 50, 
UU Kewarganegaraan 2006 berdasarkan UUD 45 hasil amendemen. dus satu2nya UU 
Kewarganegaraan berdasarkan UUD 45 asli hasil pemikiran bapak ibu pendiri 
bangsa itu mengenal dwi kewarganegaraan.
 

 kalau ditanya apakah kewarganegaraan ganda itu menguntungkan bagi mayoritas 
rakyat yg lebih dari 200 juta orang itu? jawabnya jelas menguntungkan sebagian 
kecil saja paling hanya beberapa juta saja. tetapi apakah merugikan? jawabnya 
juga tidak merugikan.
 

 tetapi kalau dilihat betapa makin lama makin banyak orang Indonesia yg mencari 
nafkah atau ilmu di manca negara maka tidak terhindarkan mereka2 itu mempunyai 
kewarganegaraan baru ataupun membentuk keluarga dgn penduduk setempat dan 
beranak pinak, belum lagi dgn globalisasi makin banyak juga orang asing yg 
tinggal di Indonesia utk kemudian melakukan naturalisasi ataupun menikah dgn 
orang Indonesia. kebutuhan uu kewarganegaraan baru yg lebih fleksibel dan 
mengenal kewarganegaraan ganda akan makin mendesak.
 

 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Pernah menyimak tulisan-tulisan dan pemikiran emak-bapak pendiri? 

 Cobalah sesekali, siapa tahu tersambar pencerahan yang samasekali
 membongkar kegelapan yang terlihat dan terasakan saat ini. Bisa jadi
 setelah tersambar begitu Anda pingsan dulu sebelum kemudian 

 keranjingan mencari perspektif emak-bapak di setiap kondisi yang 

 sedang terjadi. Dalam hal kewarganegaraan ini misalnya, saya tetap 

 menduga yang diinginkan emak-bapak tempohari sebenarnya bukan 

 mendirikan negara. 

 

 Terbukti, teks Proklamasi 17-8-45 tidak menyatakan kemerdekaan 'negara' 

 - pernyataan yang tersurat di sana hanyalah kemerdekaan 'Indonesia'. 

 Begitu juga yang bisa ditemukan pada falsafah / ideologi Pancasila, lagu 

 Indonesia Raya, maupun Sumpah Pemuda. Tidak ada yang menyebut-nyebut 

 kata 'negara'.


 

 Tanda-tanda kenegaraan baru terlihat pada Undang-undang Dasar 1945 yang 

 dilahirkan setelah 'Indonesia' merdeka. Itupun dalam mukadimahnya masih 

 tetap bicara lantang tentang Bangsa, Rakyat, di atas dunia.


 

 Berdasarkan ekspresi emak-bapak pendiri tentang ke-Indonesia-an tersebut, 

 saya tentu saja setuju kalau kewarganegaraan-ganda dibilang tidak ada masalah. 


 Sebab, bangsa(-bangsa) yang tergabung dalam 'Indonesia' sesungguhnya 

 secara filosofis tidak lain dan tidak bukan memang disiapkan untuk menjadi 

 warga manusia; warga bumi, bahkan warga alam semesta.
 

 Masalahnya, syarat untuk menjadi seperti itu belum juga tercapai.

 

 Nah, sebagai masyarakat yang belum sejahtera, belum adil-makmur, ditambah 

 lagi dengan terus kehilangan daya saing (baik ketrampilan maupun produk), 

 jelas sekali kewarganegaraan-ganda hanya bermanfaat bagi individu pemeluk
 paspor ganda. Tidak bagi seluruh komunitasnya.
 

 Coba lihat, dengan menganut asas kewarganegaraan-tunggal saja, hak dan 

 kesempatan komunitas 'Indonesia' sudah terancam monster kebebasan bernama 

 globalisasi (al. lewat sang anak buah bernama MEA). Walhasil, kesempatan 

 untuk melaksanakan kewajiban, al. membayar pajak, juga menyempit. 

 Sebaliknya, dengan menerapkan kewarganegaraan-ganda berarti membuka 

 kesempatan kepada orang asing untuk menjadi WNI ikutan yang hanya ingin 

 memanfaatkan hak sebagai WNI tetapi kewajibannya hanya dia berikan 

 ke negara asalnya.


 

 Tanpa daya tahan (pajak cekak, rupiah lemah dll) ditambah tanpa daya saing 

 di iklim serba liberal begini, maka yang paling mungkin dikerjakan untuk 
bertahan 

 hidup ya lagi-lagi cuma kombinasi antara kerja nguli, ngutang, dan ngimpor.

 

 Kerja, kerja, kerja, eh "blanda" masuk juga...
 

 --- jonathangoeij@... wrote:

 

 Sebenarnya, waktu baru merdeka dulu waktu UUD 45 masih dianut secara murni 
waktu Pancasila 1 Juni masih diterapkan waktu Bhineka Tunggal Ika benar2 
menjadi filsafat Indonesia menganut dwi-kewarganegaraan, dan itu terjadi selama 
kurang lebih 13 tahun. 
 

 Justru waktu UUD 45 ditaruh dipinggiran nggak dipakai dwi-kewarganegaraan 
dihapus jadi tabu dan orang2nya dipandang dgn curiga akan kesetiaannya apalagi 
setelah Pancasila jadi sakti dan Bhineka Tunggal Ika jadi abang2e lambe.
 

 Dus sebenarnya kembali menganut dwi-kewarganegaraan tidak ada masalah sama 
sekali.
 

--- ajegilelu@... wrote : 

 

 

 


 .








Kirim email ke