Tergantung pada pabrik semen Rembang apa nanti dapat memenuhi syarat untuk
dapat Izin lingkungan kegiatan Penambangan. Kalau dapat, penambangan jalan,
dan pabrik jalan. Kalau tidak dapat, ya tidak dapat menambang, pabrik
terpaksa tutup, pindah ??
Kalau pabriknya sendiri sudah memenuhi syarat untuk dapat bekerja. Tetapi
kalau tidak ada bahannya, ya tidak ada yang dapat dikerjakan.
Tidak tahu, apa ada keputusan MA yang lebih baru ?

Halaman 115 :
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:
1. JOKO PRIANTO, 2. SUKIMIN, 3. SUYASIR, 4. RUTONO, 5. SUJONO, 6. SULIJAN,
dan 7. YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA tersebut; Membatalkan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor
135/B/2015/PT.TUN.SBY., tanggal 3 November 2015 yang menguatkan Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 064/G/2014/PTUN.SMG, tanggal 16
April 2015;
MENGADILI KEMBALI, 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17
Tahun 2012, tanggal 7 Juni 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan
Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang,
Provinsi Jawa Tengah; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tanggal 7 Juni
2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik
(Persero) Tbk, di Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;

http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2016/12/Putusan-MA.pdf

Kirim email ke