Merdeka > Peristiwa
Polisi ke Sandi: Kalau mau jadi warga negara baik datang pemeriksaan
Selasa, 21 Maret 2017 15:34Reporter : Ronald   
   - 
    
   - 
    
   - 
    
   -       
      - 9k
         - SHARES

Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari 
panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan kasus jual beli tanah 
di Tangerang, Banten. Melalui tim advokasi Anies-Sandi mengaku kalau Sandiaga 
berhalangan hadir karena ada agenda yang lebih penting.

Atas hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memanggil kembali calon 
wakil gubernur nomor urut tiga tersebut.

"Kan kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang," ujar 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro 
Jaya, Selasa (21/3).

Kata Argo, pihaknya meminta agar Sandi sapaan Sandiaga Uno, untuk taat hukum. 
"Yah sebagai warga negara kalau mau hadir, kalau nggak ya nggak usah. Kalau mau 
jadi warga negara baik ya hadir," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur 
tersebut.

Namun dalam hal ini, lanjut Argo, pihaknya belum tahu pasti kapan akan 
memanggil kembali Sandi. "Tentu (panggil kembali), nanti itu penyidik yang 
menjadwalkan," tandasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan calon wakil gubernur 
nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa, (21/3). Sandiaga dipanggil Direktorat 
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan 
penggelapan penjualan tanah seluas 3.115 meter di Jalan Raya Curug, Tangerang 
Selatan, Banten, pada 2012.

Sandiaga Uno tidak akan hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Ini 
momentum kampanye, apalagi besok ada acara. Dengan sangat menyesal bang Sandi 
tidak akan hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi 
panggilnya kapan," ujar Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen di Pos 
Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Selain agenda kampanye, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra 
dan PKS itu juga dijadwalkan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
"Besok juga ada agenda ke KPK untuk laporkan LHKPN," katanya.

Pihaknya memastikan, Sandiaga akan hadir pada pemanggilan berikutnya bila 
diperlukan. Yupen menjelaskan, dalam surat itu, Sandiaga bakal diperiksa 
sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh 
Djoni Hidayat.

"Jadi kasusnya sendiri 372 terjadi tahun 2012 Desember penjualan sebidang tanah 
luas 3115 meter persegi di Curug Raya KM 35 Tangerang."

Tim Hukum Anies-Sandi justru merasa aneh dengan kasus tersebut. Salah satunya 
karena proses penyidikan dilakukan sangat cepat. Korban Djoni Hidayat melapor 
ke Polda pada 8 Maret 2017. Pada 9 Maret 2017, atau keesokan harinya, keluar 
surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.

Dalam tempo sepekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2017, penyidik telah 
menerbitkan surat panggilan calon wakil gubernur untuk diperiksa pada 21 Maret 
2017.

"Kita salut luar biasa, dalam satu hari, kemudian seminggu, sudah sampai surat 
panggilan ke kita. Ini luar biasa sekali. Andai polisi itu menangani seluruh 
perkara itu secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada 
tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," bebernya.

Yupen tetap berharap Sandiaga tidak perlu dipanggil lagi atas kasus ini. 
Kalaupun tetap harus menjalani pemeriksaan, dia berharap bisa dilakukan setelah 
putaran kedua Pilgub DKI Jakarta rampung.

"Kalau bisa sih ditunda sampai setelah Pemilu saja, supaya tidak ada 
dugaan-dugaan ini bermuatan politik segala macam. Tapi kalaupun polisinya 
memaksakan kita akan hadapi, tapi untuk besok kita tidak bisa datang," 
ucapnya.[rhm]

Kirim email ke