Merdeka > Peristiwa
Polisi ke Sandi: Kalau mau jadi warga negara baik datang pemeriksaan
Selasa, 21 Maret 2017 15:34Reporter : Ronald
-
-
-
-
- 9k
- SHARES
Sandiaga Uno. ©2017 Merdeka.com
Merdeka.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mangkir dari
panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait pemeriksaan kasus jual beli tanah
di Tangerang, Banten. Melalui tim advokasi Anies-Sandi mengaku kalau Sandiaga
berhalangan hadir karena ada agenda yang lebih penting.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian memastikan akan memanggil kembali calon
wakil gubernur nomor urut tiga tersebut.
"Kan kalau yang bersangkutan tak bisa hadir ya kami jadwalkan ulang," ujar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro
Jaya, Selasa (21/3).
Kata Argo, pihaknya meminta agar Sandi sapaan Sandiaga Uno, untuk taat hukum.
"Yah sebagai warga negara kalau mau hadir, kalau nggak ya nggak usah. Kalau mau
jadi warga negara baik ya hadir," tegas mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur
tersebut.
Namun dalam hal ini, lanjut Argo, pihaknya belum tahu pasti kapan akan
memanggil kembali Sandi. "Tentu (panggil kembali), nanti itu penyidik yang
menjadwalkan," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan calon wakil gubernur
nomor urut tiga Sandiaga Uno, Selasa, (21/3). Sandiaga dipanggil Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan
penggelapan penjualan tanah seluas 3.115 meter di Jalan Raya Curug, Tangerang
Selatan, Banten, pada 2012.
Sandiaga Uno tidak akan hadir pemanggilan Penyidik Polda Metro Jaya. "Ini
momentum kampanye, apalagi besok ada acara. Dengan sangat menyesal bang Sandi
tidak akan hadir acara tersebut (pemanggilan polisi), terserah polisi
panggilnya kapan," ujar Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen di Pos
Pemenangan Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Selain agenda kampanye, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung Gerindra
dan PKS itu juga dijadwalkan bertandang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Besok juga ada agenda ke KPK untuk laporkan LHKPN," katanya.
Pihaknya memastikan, Sandiaga akan hadir pada pemanggilan berikutnya bila
diperlukan. Yupen menjelaskan, dalam surat itu, Sandiaga bakal diperiksa
sebagai saksi terkait dugaan kasus penggelapan Pasal 372 yang dilaporkan oleh
Djoni Hidayat.
"Jadi kasusnya sendiri 372 terjadi tahun 2012 Desember penjualan sebidang tanah
luas 3115 meter persegi di Curug Raya KM 35 Tangerang."
Tim Hukum Anies-Sandi justru merasa aneh dengan kasus tersebut. Salah satunya
karena proses penyidikan dilakukan sangat cepat. Korban Djoni Hidayat melapor
ke Polda pada 8 Maret 2017. Pada 9 Maret 2017, atau keesokan harinya, keluar
surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.
Dalam tempo sepekan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2017, penyidik telah
menerbitkan surat panggilan calon wakil gubernur untuk diperiksa pada 21 Maret
2017.
"Kita salut luar biasa, dalam satu hari, kemudian seminggu, sudah sampai surat
panggilan ke kita. Ini luar biasa sekali. Andai polisi itu menangani seluruh
perkara itu secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada
tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," bebernya.
Yupen tetap berharap Sandiaga tidak perlu dipanggil lagi atas kasus ini.
Kalaupun tetap harus menjalani pemeriksaan, dia berharap bisa dilakukan setelah
putaran kedua Pilgub DKI Jakarta rampung.
"Kalau bisa sih ditunda sampai setelah Pemilu saja, supaya tidak ada
dugaan-dugaan ini bermuatan politik segala macam. Tapi kalaupun polisinya
memaksakan kita akan hadapi, tapi untuk besok kita tidak bisa datang,"
ucapnya.[rhm]