Pajak daerah ada yang naik, tergantung daerah, masuknya untuk biaya
pemerintah daerah, bukan ke pusat ?
Pajak pemerintah yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada petani tebu, memang
katanya sesuai peraturan yang sudah lama ada ?, tetapi mungkin tidak ada
atau sedikit hasilnya, karena petani tebu hidupnya pas-pasan saja? .
Akhinya Sri Mulyani bilang, kalau diterapkan ternyata petani rugi, tidak
dijalankan. Dan juga baru berlaku untuk petani tebu dengann hasil lebih
dari 50 juta setahun.
Kelihatannya baru bisa dipajaki kalau petani untung besar, kalau dapat
bibit unggul, dapat bantuan pupuk, adanya pabrik gula modern hingga
rendemen gula naik ? Jadinya, secara tak langsung, menteri pertaniannya
yang kena sentil, yang harus berusaha memakmurkan petani tebu dulu ?. Kalau
hasil tebu dan rendemennya rendah, ya tidak bisa dipajaki ?
Kutipan :

Jakarta – Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani
Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) HM Arum Sabil menyatakan optimistis para
petani tebu dapat menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak.

“Petani tebu siap menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak,” kata Arum
dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan perwakilan petani tebu
seluruh Indonesia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta,
Rabu.

Materi utama pertemuan perwakilan petani tebu yang tergabung dalam APTRI
dengan Menteri Keuangan yang didampingi jajaran pejabat Kementerian
Keuangan dan Bea Cukai itu adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Gula Petani.

Menurut Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI, para petani bahkan siap ikut
berperan menjadi bagian dan berjuang bersama negara dalam melakukan
pembangunan ekonomi di sektor pertanian.

Ia juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Menteri Perdagangan
telah menetapkan aturan harga jual gula petani tebu tidak boleh lebih dari
Rp11.000 per kilogram.

Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat
Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen,
berarti nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10
persen = Rp 9.900/kg.

Di sisi lain, produktifitas tanaman tebu petani rata-rata 75 ton per hektar
dan rendemen petani biasanya rata-rata hanya sekitar 7 persen hingga 7,5
persen, sehingga biaya produksi gula mencapai di atas Rp 10.000/kg.

Arum juga menegaskan, andaikata produktivitas tanaman tebu bisa mencapai
rata-rata 100 ton per hektar dengan rendemen 10 persen, maka biaya produksi
gula bisa berada dibawah Rp 7000/kg.

“Kalau ini bisa terwujud, para petani tebu pasti dengan semangat dan
keikhlasan hati akan menjadi pelopor dalam ketaatan membayar pajak,”
tegasnya.

Mereka, lanjutnya, juga tidak akan takut bersaing dengan gula impor, karena
dengan produktifitas tanaman tebu 100 ton per hektar dan rendemen rata-rata
10 persen, para petani bukan hanya meraih swasembada gula, tetapi juga
memiliki daya saing.

Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI juga menguraikan secara rinci bahwa
petani tebu sebenarnya bisa dan mudah menanam tebu dengan hasil 100 ton per
hektar dan kualitas tebu setara dengan rendemen 10 persen.

Namun untuk bisa mencapai hasil seperti itu banyak kendala di luar
jangkauan kemampuan petani, antara lain masalah modal usaha, keterbatasan
alokasi pupuk bersubsidi, dan aturan batasan penggunaan pupuk bersubsidi
yang tidak boleh lebih dari dua hektar.

Kendala lain adalah tidak tersedianya kecukupan bibit tebu dengan varietas
unggul, minimnya alat mekanisasi, debit air dan insfrastruktur irigasi yang
sudah rapuh, kondisi pabrik gula yang sudah harus direvitalisasi serta
kacaunya aturan ijin gula impor yang penuh konflik kepentingan.

Arum lebih lanjut mengharapkan Menteri Kuangan, Menteri Pertanian, dan
Menteri BUMN secara bersama-sama memberikan dorongan kepada Menteri
Perdagangan agar mengubah aturan batasan harga eceran tertinggi di tingkat
konsumen.

Dalam kesimpulan uraiannya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI meminta
kearifan dan kebijakan Menteri Keuangan agar PPN Gula Tani dikenakan Rp0
(nol rupiah).

Menanggapi masukan tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa apabila
petani merugi, maka gula petani tidak dikenakan PPN.

Terkait dengan pengenaan tarif Rp 0 dan segala persoalaan yang disampaikan
dalam forum silaturahim tersebut, Menteri Keuangan meminta agar masukan dan
usulan itu dituangkan dalam surat resmi.

Sementara itu terkait masalah pengenaan PPN Gula Petani, Menteri Keuangan
menegaskan agar para petani tebu tidak usah risau serta meminta mereka
tetap melakukan aktivitas menanam tebu dan menjual gula sebagaimana biasanya
.

Ia juga menegaskan, petani tebu yang pendapatannya di bawah Rp 50.000.000
(lima puluh juta) per tahun tidak dikenakan pajak.

Kirim email ke