Bung Chan, Sri Mulyani hanya menjalankan peraturan yang sudah lama ada sebelumnya. Begitu jadi gula, lalu dikenai pajak 10% ? Karena ternyata ada bagi hasil dengan pabrik gula, jadi petani dikenai pajak untuk bagian gulanya ? Baik juga dengan adanya pembicaraan antara Sri Muljani dengan perwakilan petani tebu, kelihatan ketidak beresan kementerian pertanian dalam masalah bibit unggul tebu(Ini mestinya disediakan oleh Station Percobaan Pasuruan, Jawa Timur), pemupukan (jaman dulu paling sedikit abu dari pembakaran ampas tebu untuk mndapatkan enersi guna pembuatan gula, dikembalikan/disebarkan di perkebunan tebu sebagai pupuk. Biasanya untuk buah2an, supaya buahnya lebih manis diperlukan tambahan pupuk fosfat), irrigasi.mesin traktor pengolahan tanah. Pabrik gula kirim orang ke perkebunan tebu, untuk ambil sample,lalu digiling dan ditentukan kadar gulanya apa sudah optimal. Kalau terlalu muda, kada gulanya rendah, kalau kelewatan, kadar gula di tebu turun. Penentuan dapat dilakukan dengan cepat dengan refractometer ( Brix). Hanya dibutuhkan satu tetes nira saja. Pabrik gula modern cukup dijalankan oleh satu operator saja. Kalau pabrik gula lama buuh puluhn orang. Pabrik gula kerjanya hanya 3 bulan masa giling. Habis itu semua mesin dibongkar, direvisi.Kehilangan gula bisa di ampasnya, kalau mesin giling kurang baik, bisa juga di melassenya, kalau masih dengan cara lama dengan keahlian tukng masak gula pakai sapu lidi untuk amati viskositasnya apa nira kental perlu dibiarkan untuk mulai mngkristal. Pabrik gula biasanya jual melassenya untuk pabrik alkohol dan pabrik MSG (vetsin) melalui proses fermentasi. KH
2017-07-09 1:20 GMT+02:00 Chan CT <[email protected]>: > Disini nampak Sri Mulyani tidak lebih mengutamakan kepentingan petani tebu > dan bagaimana bisa bangkitkan perkebunan tebu di negerinya, agar bisa > kembali berproduksi GULA lebih baik dan mencukupi kebutuhan nasional. Tidak > lagi harus IMPORT GULA! > > Mestinya, Sri meneliti lebih lanjut mengapa produksi gula merosot sehingga > Indonesia dari eksport GULA berubah menjadi import GULA? Belaqsan tahun > yl., saya pernah ngobrol dengan Oey Eng Shui di HK, cucu Oey Tiong Ham Raja > GULA itu, dia cerita kalau perkebunan tebu di Jawa itu tanahnya sudah > rusak, terlalu lama ditanami tebu, akibatnya kadar gula dalam tebu terus > menurun dan sebetulnya sudah tidak efisien untuk diolah jadi gula. Saya > lupa konkrit penuruan kadar gula dari sekian % sudah tinggal sekiian %. > Jadi jauh kalah dibanding perkebunan tebu di Malaysia, Cuba, ... Lalu? > Untuk memperbaiki tanah itu bisa kembali meningkatkan kadar gula, tanah itu > harus dibalik entah berapa dalam, atau mengganti dengan tanaman2 kacang2an > beberapa saat. > > Saya ketika didesa juga tahu kalau sebidang tanah itu sebaiknya tidak > ditanam satu jenis tanaman berturut-turut beberapa tahun, sebaiknya > berganti-gantian beberapa jenis tanaman. Sedang perkebunan tebu di Jawa itu > hanya ditanam tebu sudah pulouhan tahun! Yang menjadi masalah, pemilik > perkebunan tebu tidak hendak mengalihkan tanaman tebu ke bidang lain, ... > dan yang jadi korban akhirnya petani-perkebunan tebu. Dan, ... menjadi > lebih celaka kalau pajak petani-tebu justru dinaikkian! Terbalik, dooong, > ...! > > Saya perhatikan di RRT untuk membantu bangkitkan gairah kerja dan > meningkatkan usaha pertanian didesa-desa, justru di tahun 2006 sudah > menghapuskan seluruh bentuk pajak petani didesa yang sudah berlaku ribuan > tahun itu! Karena kenyataan pajak2 itu bukan saja memberatkan petani untuk > meningkatkan kesejahteraan, tapi juga membuat petani MALAS BEKERJA, ... > > Salam, > ChanCT > > > *From:* kh djie [email protected] [GELORA45] > *Sent:* Sunday, July 9, 2017 3:27 AM > *To:* Jonathan Goeij ; Gelora45 > *Subject:* [GELORA45] Re: Pajak petani tebu > > > > Ya, memang masih akan dibicarakan lebih jauh oleh Sri Mulyani. Dengan > siapa ? Jokowi ? > Sri Muljani minta semua keberatan ditulis. Jokowi pasti dapat copynya ? > Wah, ini yang bakal kesentil menteri pertaniannya, yang tidak memungkinkan > petani bayar pajak karena hasil tebu per hektare dan rendement tebu rendah > karena tidak tersedianya bibit unggul, pupuk, irigasi, bantuan keuangan > untuk menanam. > Masa Si Mulyani bakal ngawur, masa pajak tebu 10%, akan jauh lebih besar > dari pada pajak dari suatu keuntungan ? > Ada yang bilang, pajak ebu 10 % itu dikenakan bukan pada petani tebu ? > tetapi kalau dibayar berupa gula ? Jadi yang kena pajak gulanya ? > Ini ada sedikit tulisan : > REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Kementerian Keuangan menetapkan > pajak 10 persen untuk para petani tebu dianggap akan menguntungkan para > petani. Sebab, para petani tebu tersebut lebih efisien. > > "Biar mereka fokus pada tebu saja, tidak sampai ke gula," kata Direktur > Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Agus > Wahyudi saat dihubungi *Republika*, Kamis (6/7). Selama ini, para petani > menggunakan sistem bagi hasil sehingga petani mendapatkan gula. > > > 2017-07-08 20:13 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] < > [email protected]>: > >> Melihat contoh yg diberikan kelihatannya PPN 10 persen itu dari harga >> jual, bukannya dari keuntungan. Dus, pada kenyataannya sangat besar sekali, >> ambil contoh katakanlah modal 9.000 dgn harga jual 11.000 pajak yg dibayar >> 1.100 sementara keuntungan bersih cuman 900. Pajak yg sangat mencekik. >> >> Apa yg Sri Mulyani bilang itu baru omongan yg tidak dituangkan secara >> tertulis dalam bentuk peraturan/ketentuan sedang peraturannya sendiri ya >> PPN 10 persen. >> >> kutipan: >> Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat >> Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, >> berarti nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 >> persen = Rp 9.900/kg. >> >> ---In [email protected], <djiekh@...> wrote : >> >> Pajak daerah ada yang naik, tergantung daerah, masuknya untuk biaya >> pemerintah daerah, bukan ke pusat ? >> Pajak pemerintah yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada petani tebu, >> memang katanya sesuai peraturan yang sudah lama ada ?, tetapi mungkin tidak >> ada atau sedikit hasilnya, karena petani tebu hidupnya pas-pasan saja? . >> Akhinya Sri Mulyani bilang, kalau diterapkan ternyata petani rugi, tidak >> dijalankan. Dan juga baru berlaku untuk petani tebu dengann hasil lebih >> dari 50 juta setahun. >> Kelihatannya baru bisa dipajaki kalau petani untung besar, kalau dapat >> bibit unggul, dapat bantuan pupuk, adanya pabrik gula modern hingga >> rendemen gula naik ? Jadinya, secara tak langsung, menteri pertaniannya >> yang kena sentil, yang harus berusaha memakmurkan petani tebu dulu ?. Kalau >> hasil tebu dan rendemennya rendah, ya tidak bisa dipajaki ? >> Kutipan : >> >> Jakarta – Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani >> Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) HM Arum Sabil menyatakan optimistis para >> petani tebu dapat menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak. >> >> “Petani tebu siap menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak,” kata >> Arum dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan perwakilan petani tebu >> seluruh Indonesia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, >> Rabu. >> >> Materi utama pertemuan perwakilan petani tebu yang tergabung dalam APTRI >> dengan Menteri Keuangan yang didampingi jajaran pejabat Kementerian >> Keuangan dan Bea Cukai itu adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) >> Gula Petani. >> >> Menurut Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI, para petani bahkan siap ikut >> berperan menjadi bagian dan berjuang bersama negara dalam melakukan >> pembangunan ekonomi di sektor pertanian. >> >> Ia juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Menteri Perdagangan >> telah menetapkan aturan harga jual gula petani tebu tidak boleh lebih dari >> Rp11.000 per kilogram. >> >> Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat >> Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, >> berarti nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 >> persen = Rp 9.900/kg. >> >> Di sisi lain, produktifitas tanaman tebu petani rata-rata 75 ton per >> hektar dan rendemen petani biasanya rata-rata hanya sekitar 7 persen hingga >> 7,5 persen, sehingga biaya produksi gula mencapai di atas Rp 10.000/kg. >> >> Arum juga menegaskan, andaikata produktivitas tanaman tebu bisa mencapai >> rata-rata 100 ton per hektar dengan rendemen 10 persen, maka biaya produksi >> gula bisa berada dibawah Rp 7000/kg. >> >> “Kalau ini bisa terwujud, para petani tebu pasti dengan semangat dan >> keikhlasan hati akan menjadi pelopor dalam ketaatan membayar pajak,” >> tegasnya. >> >> Mereka, lanjutnya, juga tidak akan takut bersaing dengan gula impor, >> karena dengan produktifitas tanaman tebu 100 ton per hektar dan rendemen >> rata-rata 10 persen, para petani bukan hanya meraih swasembada gula, tetapi >> juga memiliki daya saing. >> >> Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI juga menguraikan secara rinci bahwa >> petani tebu sebenarnya bisa dan mudah menanam tebu dengan hasil 100 ton per >> hektar dan kualitas tebu setara dengan rendemen 10 persen. >> >> Namun untuk bisa mencapai hasil seperti itu banyak kendala di luar >> jangkauan kemampuan petani, antara lain masalah modal usaha, keterbatasan >> alokasi pupuk bersubsidi, dan aturan batasan penggunaan pupuk bersubsidi >> yang tidak boleh lebih dari dua hektar. >> >> Kendala lain adalah tidak tersedianya kecukupan bibit tebu dengan >> varietas unggul, minimnya alat mekanisasi, debit air dan insfrastruktur >> irigasi yang sudah rapuh, kondisi pabrik gula yang sudah harus >> direvitalisasi serta kacaunya aturan ijin gula impor yang penuh konflik >> kepentingan. >> >> Arum lebih lanjut mengharapkan Menteri Kuangan, Menteri Pertanian, dan >> Menteri BUMN secara bersama-sama memberikan dorongan kepada Menteri >> Perdagangan agar mengubah aturan batasan harga eceran tertinggi di tingkat >> konsumen. >> >> Dalam kesimpulan uraiannya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI meminta >> kearifan dan kebijakan Menteri Keuangan agar PPN Gula Tani dikenakan Rp0 >> (nol rupiah). >> >> Menanggapi masukan tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa apabila >> petani merugi, maka gula petani tidak dikenakan PPN. >> >> Terkait dengan pengenaan tarif Rp 0 dan segala persoalaan yang >> disampaikan dalam forum silaturahim tersebut, Menteri Keuangan meminta agar >> masukan dan usulan itu dituangkan dalam surat resmi. >> >> Sementara itu terkait masalah pengenaan PPN Gula Petani, Menteri Keuangan >> menegaskan agar para petani tebu tidak usah risau serta meminta mereka >> tetap melakukan aktivitas menanam tebu dan menjual gula sebagaimana biasanya >> . >> >> Ia juga menegaskan, petani tebu yang pendapatannya di bawah Rp 50.000.000 >> (lima puluh juta) per tahun tidak dikenakan pajak. >> >> > > > >
