Ya, memang masih akan dibicarakan lebih jauh oleh Sri Mulyani. Dengan siapa ? Jokowi ? Sri Muljani minta semua keberatan ditulis. Jokowi pasti dapat copynya ? Wah, ini yang bakal kesentil menteri pertaniannya, yang tidak memungkinkan petani bayar pajak karena hasil tebu per hektare dan rendement tebu rendah karena tidak tersedianya bibit unggul, pupuk, irigasi, bantuan keuangan untuk menanam. Masa Si Mulyani bakal ngawur, masa pajak tebu 10%, akan jauh lebih besar dari pada pajak dari suatu keuntungan ? Ada yang bilang, pajak ebu 10 % itu dikenakan bukan pada petani tebu ? tetapi kalau dibayar berupa gula ? Jadi yang kena pajak gulanya ? Ini ada sedikit tulisan : REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Kementerian Keuangan menetapkan pajak 10 persen untuk para petani tebu dianggap akan menguntungkan para petani. Sebab, para petani tebu tersebut lebih efisien.
"Biar mereka fokus pada tebu saja, tidak sampai ke gula," kata Direktur Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Agus Wahyudi saat dihubungi *Republika*, Kamis (6/7). Selama ini, para petani menggunakan sistem bagi hasil sehingga petani mendapatkan gula. 2017-07-08 20:13 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] < [email protected]>: > Melihat contoh yg diberikan kelihatannya PPN 10 persen itu dari harga > jual, bukannya dari keuntungan. Dus, pada kenyataannya sangat besar sekali, > ambil contoh katakanlah modal 9.000 dgn harga jual 11.000 pajak yg dibayar > 1.100 sementara keuntungan bersih cuman 900. Pajak yg sangat mencekik. > > Apa yg Sri Mulyani bilang itu baru omongan yg tidak dituangkan secara > tertulis dalam bentuk peraturan/ketentuan sedang peraturannya sendiri ya > PPN 10 persen. > > kutipan: > Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat > Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, > berarti nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 > persen = Rp 9.900/kg. > > ---In [email protected], <djiekh@...> wrote : > > Pajak daerah ada yang naik, tergantung daerah, masuknya untuk biaya > pemerintah daerah, bukan ke pusat ? > Pajak pemerintah yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada petani tebu, memang > katanya sesuai peraturan yang sudah lama ada ?, tetapi mungkin tidak ada > atau sedikit hasilnya, karena petani tebu hidupnya pas-pasan saja? . > Akhinya Sri Mulyani bilang, kalau diterapkan ternyata petani rugi, tidak > dijalankan. Dan juga baru berlaku untuk petani tebu dengann hasil lebih > dari 50 juta setahun. > Kelihatannya baru bisa dipajaki kalau petani untung besar, kalau dapat > bibit unggul, dapat bantuan pupuk, adanya pabrik gula modern hingga > rendemen gula naik ? Jadinya, secara tak langsung, menteri pertaniannya > yang kena sentil, yang harus berusaha memakmurkan petani tebu dulu ?. Kalau > hasil tebu dan rendemennya rendah, ya tidak bisa dipajaki ? > Kutipan : > > Jakarta – Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani > Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) HM Arum Sabil menyatakan optimistis para > petani tebu dapat menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak. > > “Petani tebu siap menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak,” kata > Arum dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan perwakilan petani tebu > seluruh Indonesia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, > Rabu. > > Materi utama pertemuan perwakilan petani tebu yang tergabung dalam APTRI > dengan Menteri Keuangan yang didampingi jajaran pejabat Kementerian > Keuangan dan Bea Cukai itu adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) > Gula Petani. > > Menurut Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI, para petani bahkan siap ikut > berperan menjadi bagian dan berjuang bersama negara dalam melakukan > pembangunan ekonomi di sektor pertanian. > > Ia juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Menteri Perdagangan > telah menetapkan aturan harga jual gula petani tebu tidak boleh lebih dari > Rp11.000 per kilogram. > > Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat > Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, > berarti nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 > persen = Rp 9.900/kg. > > Di sisi lain, produktifitas tanaman tebu petani rata-rata 75 ton per > hektar dan rendemen petani biasanya rata-rata hanya sekitar 7 persen hingga > 7,5 persen, sehingga biaya produksi gula mencapai di atas Rp 10.000/kg. > > Arum juga menegaskan, andaikata produktivitas tanaman tebu bisa mencapai > rata-rata 100 ton per hektar dengan rendemen 10 persen, maka biaya produksi > gula bisa berada dibawah Rp 7000/kg. > > “Kalau ini bisa terwujud, para petani tebu pasti dengan semangat dan > keikhlasan hati akan menjadi pelopor dalam ketaatan membayar pajak,” > tegasnya. > > Mereka, lanjutnya, juga tidak akan takut bersaing dengan gula impor, > karena dengan produktifitas tanaman tebu 100 ton per hektar dan rendemen > rata-rata 10 persen, para petani bukan hanya meraih swasembada gula, tetapi > juga memiliki daya saing. > > Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI juga menguraikan secara rinci bahwa > petani tebu sebenarnya bisa dan mudah menanam tebu dengan hasil 100 ton per > hektar dan kualitas tebu setara dengan rendemen 10 persen. > > Namun untuk bisa mencapai hasil seperti itu banyak kendala di luar > jangkauan kemampuan petani, antara lain masalah modal usaha, keterbatasan > alokasi pupuk bersubsidi, dan aturan batasan penggunaan pupuk bersubsidi > yang tidak boleh lebih dari dua hektar. > > Kendala lain adalah tidak tersedianya kecukupan bibit tebu dengan varietas > unggul, minimnya alat mekanisasi, debit air dan insfrastruktur irigasi yang > sudah rapuh, kondisi pabrik gula yang sudah harus direvitalisasi serta > kacaunya aturan ijin gula impor yang penuh konflik kepentingan. > > Arum lebih lanjut mengharapkan Menteri Kuangan, Menteri Pertanian, dan > Menteri BUMN secara bersama-sama memberikan dorongan kepada Menteri > Perdagangan agar mengubah aturan batasan harga eceran tertinggi di tingkat > konsumen. > > Dalam kesimpulan uraiannya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI meminta > kearifan dan kebijakan Menteri Keuangan agar PPN Gula Tani dikenakan Rp0 > (nol rupiah). > > Menanggapi masukan tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa apabila > petani merugi, maka gula petani tidak dikenakan PPN. > > Terkait dengan pengenaan tarif Rp 0 dan segala persoalaan yang disampaikan > dalam forum silaturahim tersebut, Menteri Keuangan meminta agar masukan dan > usulan itu dituangkan dalam surat resmi. > > Sementara itu terkait masalah pengenaan PPN Gula Petani, Menteri Keuangan > menegaskan agar para petani tebu tidak usah risau serta meminta mereka > tetap melakukan aktivitas menanam tebu dan menjual gula sebagaimana biasanya > . > > Ia juga menegaskan, petani tebu yang pendapatannya di bawah Rp 50.000.000 > (lima puluh juta) per tahun tidak dikenakan pajak. > >
