Yaa, itulah bung Djie, kenyataan setiap orang mempunyai pemikirannya 
sendiri-sendiri, entah sudut pandang yang berbeda entah pendirian yang berbeda, 
... tapi, sehubungan dengan PAJAK ini, saya berpendapat, sebetulnya Pemerintah 
lebih baik beresin “PENUNGGAKAN PAJAK” yang gede-gede dan buaanyak diparkir di 
luarnegeri itu saja diutamakan, dikejar lebih dahulu! Kalau kejar yang 
kakap-kakap yang mungkin jumlahnya hanya ribuan atau katakanlah mencapai 
belasan ribu itu saja tersendat-sendat, atau tempo hari dinyatakan hanya berapa 
% yang berhasil, ... bagaimana bisa mengejar pajak rakyat yang berjumlah jutaan 
itu?

Bukankah ini menunjukkan KESADARAN masyarakat untuk bayar pajak itu belum 
sampai ketitik yang memadai! Khususnya terjadi dilapisan atas, 
pengusaha-pengusaha besar yang ogah bayar pajak, dan selalu dengan berbagai 
cara berfkelit dan menggelapkkan pajak. Lalu, pejabat perpajakan juga belum 
berhasil membenahi diri sehingga penarikkan pajak tidak BOCOR! Masih diperlukan 
perjuangan yang cukup berat dan panjang, ...

Salam,
ChanCT


From: kh djie 
Sent: Sunday, July 9, 2017 8:12 AM
To: Chan CT ; Gelora45 
Subject: Re: [GELORA45] Re: Pajak petani tebu

Bung Chan,
Sri Mulyani hanya menjalankan peraturan yang sudah lama ada sebelumnya. Begitu 
jadi gula, lalu dikenai pajak 10% ?
Karena ternyata ada bagi hasil dengan pabrik gula, jadi petani dikenai pajak 
untuk bagian gulanya ?
Baik juga dengan adanya pembicaraan antara Sri Muljani dengan perwakilan petani 
tebu, kelihatan ketidak beresan kementerian pertanian dalam masalah bibit 
unggul tebu(Ini mestinya disediakan oleh Station Percobaan Pasuruan, Jawa 
Timur), pemupukan (jaman dulu paling sedikit abu dari pembakaran ampas tebu 
untuk mndapatkan enersi guna pembuatan gula, dikembalikan/disebarkan di 
perkebunan tebu sebagai pupuk. Biasanya untuk buah2an, supaya buahnya lebih 
manis diperlukan tambahan pupuk fosfat), irrigasi.mesin traktor pengolahan 
tanah. Pabrik gula kirim orang ke perkebunan tebu, untuk ambil sample,lalu 
digiling dan ditentukan kadar gulanya apa sudah optimal. Kalau terlalu muda, 
kada gulanya rendah, kalau kelewatan, kadar gula di tebu turun. Penentuan dapat 
dilakukan dengan cepat dengan refractometer ( Brix). Hanya dibutuhkan satu 
tetes nira saja.
Pabrik gula modern cukup dijalankan oleh satu operator saja. Kalau pabrik gula 
lama buuh puluhn orang. Pabrik gula kerjanya hanya 3 bulan masa giling. Habis 
itu semua mesin dibongkar, direvisi.Kehilangan gula bisa di ampasnya, kalau 
mesin giling kurang baik, bisa juga di melassenya, kalau masih dengan cara lama 
dengan keahlian tukng masak gula pakai sapu lidi untuk amati viskositasnya apa 
nira kental perlu dibiarkan untuk mulai mngkristal.
Pabrik gula biasanya jual melassenya untuk pabrik alkohol dan pabrik MSG 
(vetsin) melalui proses fermentasi.
KH


2017-07-09 1:20 GMT+02:00 Chan CT <[email protected]>:

  Disini nampak Sri Mulyani tidak lebih mengutamakan kepentingan petani tebu 
dan bagaimana bisa bangkitkan perkebunan tebu di negerinya, agar bisa kembali 
berproduksi GULA lebih baik dan mencukupi kebutuhan nasional. Tidak lagi harus 
IMPORT GULA!

  Mestinya, Sri meneliti lebih lanjut mengapa produksi gula merosot sehingga 
Indonesia dari eksport GULA berubah menjadi import GULA? Belaqsan tahun yl., 
saya pernah ngobrol dengan Oey Eng Shui di HK, cucu Oey Tiong Ham Raja GULA 
itu, dia cerita kalau perkebunan tebu di Jawa itu tanahnya sudah rusak, terlalu 
lama ditanami tebu, akibatnya kadar gula dalam tebu terus menurun dan 
sebetulnya sudah tidak efisien untuk diolah jadi gula. Saya lupa konkrit 
penuruan kadar gula dari sekian % sudah tinggal sekiian %. Jadi jauh kalah 
dibanding perkebunan tebu di Malaysia, Cuba, ... Lalu? Untuk memperbaiki tanah 
itu bisa kembali meningkatkan kadar gula, tanah itu harus dibalik entah berapa 
dalam, atau mengganti dengan tanaman2 kacang2an beberapa saat. 

  Saya ketika didesa juga tahu kalau sebidang tanah itu sebaiknya tidak ditanam 
satu jenis tanaman berturut-turut beberapa tahun, sebaiknya berganti-gantian 
beberapa jenis tanaman. Sedang perkebunan tebu di Jawa itu hanya ditanam tebu 
sudah pulouhan tahun! Yang menjadi masalah, pemilik perkebunan tebu tidak 
hendak mengalihkan tanaman tebu ke bidang lain, ... dan yang jadi korban 
akhirnya petani-perkebunan tebu. Dan, ... menjadi lebih celaka kalau pajak 
petani-tebu justru dinaikkian! Terbalik, dooong, ...! 

  Saya perhatikan di RRT untuk membantu bangkitkan gairah kerja dan 
meningkatkan usaha pertanian didesa-desa, justru di tahun 2006 sudah 
menghapuskan seluruh bentuk pajak petani didesa yang sudah berlaku ribuan tahun 
itu! Karena kenyataan pajak2 itu bukan saja memberatkan petani untuk 
meningkatkan kesejahteraan, tapi juga membuat petani MALAS BEKERJA, ...

  Salam,
  ChanCT


  From: kh djie [email protected] [GELORA45] 
  Sent: Sunday, July 9, 2017 3:27 AM
  To: Jonathan Goeij ; Gelora45 
  Subject: [GELORA45] Re: Pajak petani tebu

    

  Ya, memang masih akan dibicarakan lebih jauh oleh Sri Mulyani. Dengan siapa ? 
Jokowi ?
  Sri Muljani minta semua keberatan ditulis. Jokowi pasti dapat copynya ? Wah, 
ini yang bakal kesentil menteri pertaniannya, yang tidak memungkinkan petani 
bayar pajak karena hasil tebu per hektare dan rendement tebu rendah karena 
tidak tersedianya bibit unggul, pupuk, irigasi, bantuan keuangan untuk menanam.
  Masa Si Mulyani bakal ngawur, masa pajak tebu 10%, akan jauh lebih besar dari 
pada pajak dari suatu keuntungan ?
  Ada yang bilang, pajak ebu 10 % itu dikenakan bukan pada petani tebu ? tetapi 
kalau dibayar berupa gula ? Jadi yang kena pajak gulanya ?
  Ini ada sedikit tulisan :
  REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Kementerian Keuangan menetapkan pajak 10 
persen untuk para petani tebu dianggap akan menguntungkan para petani. Sebab, 
para petani tebu tersebut lebih efisien.

  "Biar mereka fokus pada tebu saja, tidak sampai ke gula," kata Direktur 
Tanaman Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Agus 
Wahyudi saat dihubungi Republika, Kamis (6/7). Selama ini, para petani 
menggunakan sistem bagi hasil sehingga petani mendapatkan gula.



  2017-07-08 20:13 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

    Melihat contoh yg diberikan kelihatannya PPN 10 persen itu dari harga jual, 
bukannya dari keuntungan. Dus, pada kenyataannya sangat besar sekali, ambil 
contoh katakanlah modal 9.000 dgn harga jual 11.000 pajak yg dibayar 1.100 
sementara keuntungan bersih cuman 900. Pajak yg sangat mencekik. 

    Apa yg Sri Mulyani bilang itu baru omongan yg tidak dituangkan secara 
tertulis dalam bentuk peraturan/ketentuan sedang peraturannya sendiri ya PPN 10 
persen. 


    kutipan:
    Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat 
Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, berarti 
nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 persen = Rp 
9.900/kg.

    ---In [email protected], <djiekh@...> wrote :


    Pajak daerah ada yang naik, tergantung daerah, masuknya untuk biaya 
pemerintah daerah, bukan ke pusat ?
    Pajak pemerintah yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada petani tebu, memang 
katanya sesuai peraturan yang sudah lama ada ?, tetapi mungkin tidak ada atau 
sedikit hasilnya, karena petani tebu hidupnya pas-pasan saja? . Akhinya Sri 
Mulyani bilang, kalau diterapkan ternyata petani rugi, tidak dijalankan. Dan 
juga baru berlaku untuk petani tebu dengann hasil lebih dari 50 juta setahun.
    Kelihatannya baru bisa dipajaki kalau petani untung besar, kalau dapat 
bibit unggul, dapat bantuan pupuk, adanya pabrik gula modern hingga rendemen 
gula naik ? Jadinya, secara tak langsung, menteri pertaniannya yang kena 
sentil, yang harus berusaha memakmurkan petani tebu dulu ?. Kalau hasil tebu 
dan rendemennya rendah, ya tidak bisa dipajaki ?

    Kutipan :

    Jakarta – Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani 
Tebu Rakyat Indonesia (DPP APTRI) HM Arum Sabil menyatakan optimistis para 
petani tebu dapat menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak.

    “Petani tebu siap menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak,” kata Arum 
dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan perwakilan petani tebu seluruh 
Indonesia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.

    Materi utama pertemuan perwakilan petani tebu yang tergabung dalam APTRI 
dengan Menteri Keuangan yang didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan 
dan Bea Cukai itu adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Gula Petani.

    Menurut Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI, para petani bahkan siap ikut 
berperan menjadi bagian dan berjuang bersama negara dalam melakukan pembangunan 
ekonomi di sektor pertanian.

    Ia juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Menteri Perdagangan 
telah menetapkan aturan harga jual gula petani tebu tidak boleh lebih dari 
Rp11.000 per kilogram.

    Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat 
Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, berarti 
nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 persen = Rp 
9.900/kg.

    Di sisi lain, produktifitas tanaman tebu petani rata-rata 75 ton per hektar 
dan rendemen petani biasanya rata-rata hanya sekitar 7 persen hingga 7,5 
persen, sehingga biaya produksi gula mencapai di atas Rp 10.000/kg.

    Arum juga menegaskan, andaikata produktivitas tanaman tebu bisa mencapai 
rata-rata 100 ton per hektar dengan rendemen 10 persen, maka biaya produksi 
gula bisa berada dibawah Rp 7000/kg.

    “Kalau ini bisa terwujud, para petani tebu pasti dengan semangat dan 
keikhlasan hati akan menjadi pelopor dalam ketaatan membayar pajak,” tegasnya.

    Mereka, lanjutnya, juga tidak akan takut bersaing dengan gula impor, karena 
dengan produktifitas tanaman tebu 100 ton per hektar dan rendemen rata-rata 10 
persen, para petani bukan hanya meraih swasembada gula, tetapi juga memiliki 
daya saing.

    Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI juga menguraikan secara rinci bahwa 
petani tebu sebenarnya bisa dan mudah menanam tebu dengan hasil 100 ton per 
hektar dan kualitas tebu setara dengan rendemen 10 persen.

    Namun untuk bisa mencapai hasil seperti itu banyak kendala di luar 
jangkauan kemampuan petani, antara lain masalah modal usaha, keterbatasan 
alokasi pupuk bersubsidi, dan aturan batasan penggunaan pupuk bersubsidi yang 
tidak boleh lebih dari dua hektar.

    Kendala lain adalah tidak tersedianya kecukupan bibit tebu dengan varietas 
unggul, minimnya alat mekanisasi, debit air dan insfrastruktur irigasi yang 
sudah rapuh, kondisi pabrik gula yang sudah harus direvitalisasi serta kacaunya 
aturan ijin gula impor yang penuh konflik kepentingan.

    Arum lebih lanjut mengharapkan Menteri Kuangan, Menteri Pertanian, dan 
Menteri BUMN secara bersama-sama memberikan dorongan kepada Menteri Perdagangan 
agar mengubah aturan batasan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen.

    Dalam kesimpulan uraiannya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI meminta 
kearifan dan kebijakan Menteri Keuangan agar PPN Gula Tani dikenakan Rp0 (nol 
rupiah).

    Menanggapi masukan tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa apabila 
petani merugi, maka gula petani tidak dikenakan PPN.

    Terkait dengan pengenaan tarif Rp 0 dan segala persoalaan yang disampaikan 
dalam forum silaturahim tersebut, Menteri Keuangan meminta agar masukan dan 
usulan itu dituangkan dalam surat resmi.

    Sementara itu terkait masalah pengenaan PPN Gula Petani, Menteri Keuangan 
menegaskan agar para petani tebu tidak usah risau serta meminta mereka tetap 
melakukan aktivitas menanam tebu dan menjual gula sebagaimana biasanya.

    Ia juga menegaskan, petani tebu yang pendapatannya di bawah Rp 50.000.000 
(lima puluh juta) per tahun tidak dikenakan pajak.



  

Kirim email ke