Melihat contoh yg diberikan kelihatannya PPN 10 persen itu dari harga jual, 
bukannya dari keuntungan. Dus, pada kenyataannya sangat besar sekali, ambil 
contoh katakanlah modal 9.000 dgn harga jual 11.000 pajak yg dibayar 1.100 
sementara keuntungan bersih cuman 900. Pajak yg sangat mencekik. 

 Apa yg Sri Mulyani bilang itu baru omongan yg tidak dituangkan secara tertulis 
dalam bentuk peraturan/ketentuan sedang peraturannya sendiri ya PPN 10 persen. 
 

 kutipan:
 Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat Menteri 
Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, berarti nilai 
harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 persen = Rp 
9.900/kg.

---In [email protected], <djiekh@...> wrote :

 Pajak daerah ada yang naik, tergantung daerah, masuknya untuk biaya pemerintah 
daerah, bukan ke pusat ?
 Pajak pemerintah yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada petani tebu, memang 
katanya sesuai peraturan yang sudah lama ada ?, tetapi mungkin tidak ada atau 
sedikit hasilnya, karena petani tebu hidupnya pas-pasan saja? . Akhinya Sri 
Mulyani bilang, kalau diterapkan ternyata petani rugi, tidak dijalankan. Dan 
juga baru berlaku untuk petani tebu dengann hasil lebih dari 50 juta setahun.
 Kelihatannya baru bisa dipajaki kalau petani untung besar, kalau dapat bibit 
unggul, dapat bantuan pupuk, adanya pabrik gula modern hingga rendemen gula 
naik ? Jadinya, secara tak langsung, menteri pertaniannya yang kena sentil, 
yang harus berusaha memakmurkan petani tebu dulu ?. Kalau hasil tebu dan 
rendemennya rendah, ya tidak bisa dipajaki ?

 Kutipan :

 Jakarta – Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu 
Rakyat Indonesia (DPP APTRI) HM Arum Sabil menyatakan optimistis para petani 
tebu dapat menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak.
 “Petani tebu siap menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak,” kata Arum 
dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan perwakilan petani tebu seluruh 
Indonesia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.
 Materi utama pertemuan perwakilan petani tebu yang tergabung dalam APTRI 
dengan Menteri Keuangan yang didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan 
dan Bea Cukai itu adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Gula Petani.
 Menurut Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI, para petani bahkan siap ikut 
berperan menjadi bagian dan berjuang bersama negara dalam melakukan pembangunan 
ekonomi di sektor pertanian.
 Ia juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Menteri Perdagangan telah 
menetapkan aturan harga jual gula petani tebu tidak boleh lebih dari Rp11.000 
per kilogram.
 Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat Menteri 
Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, berarti nilai 
harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 persen = Rp 
9.900/kg.
 Di sisi lain, produktifitas tanaman tebu petani rata-rata 75 ton per hektar 
dan rendemen petani biasanya rata-rata hanya sekitar 7 persen hingga 7,5 
persen, sehingga biaya produksi gula mencapai di atas Rp 10.000/kg.
 Arum juga menegaskan, andaikata produktivitas tanaman tebu bisa mencapai 
rata-rata 100 ton per hektar dengan rendemen 10 persen, maka biaya produksi 
gula bisa berada dibawah Rp 7000/kg.
 “Kalau ini bisa terwujud, para petani tebu pasti dengan semangat dan 
keikhlasan hati akan menjadi pelopor dalam ketaatan membayar pajak,” tegasnya.
 Mereka, lanjutnya, juga tidak akan takut bersaing dengan gula impor, karena 
dengan produktifitas tanaman tebu 100 ton per hektar dan rendemen rata-rata 10 
persen, para petani bukan hanya meraih swasembada gula, tetapi juga memiliki 
daya saing.
 Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI juga menguraikan secara rinci bahwa petani 
tebu sebenarnya bisa dan mudah menanam tebu dengan hasil 100 ton per hektar dan 
kualitas tebu setara dengan rendemen 10 persen.
 Namun untuk bisa mencapai hasil seperti itu banyak kendala di luar jangkauan 
kemampuan petani, antara lain masalah modal usaha, keterbatasan alokasi pupuk 
bersubsidi, dan aturan batasan penggunaan pupuk bersubsidi yang tidak boleh 
lebih dari dua hektar.
 Kendala lain adalah tidak tersedianya kecukupan bibit tebu dengan varietas 
unggul, minimnya alat mekanisasi, debit air dan insfrastruktur irigasi yang 
sudah rapuh, kondisi pabrik gula yang sudah harus direvitalisasi serta kacaunya 
aturan ijin gula impor yang penuh konflik kepentingan.
 Arum lebih lanjut mengharapkan Menteri Kuangan, Menteri Pertanian, dan Menteri 
BUMN secara bersama-sama memberikan dorongan kepada Menteri Perdagangan agar 
mengubah aturan batasan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen.
 Dalam kesimpulan uraiannya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI meminta 
kearifan dan kebijakan Menteri Keuangan agar PPN Gula Tani dikenakan Rp0 (nol 
rupiah).
 Menanggapi masukan tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa apabila petani 
merugi, maka gula petani tidak dikenakan PPN.
 Terkait dengan pengenaan tarif Rp 0 dan segala persoalaan yang disampaikan 
dalam forum silaturahim tersebut, Menteri Keuangan meminta agar masukan dan 
usulan itu dituangkan dalam surat resmi.
 Sementara itu terkait masalah pengenaan PPN Gula Petani, Menteri Keuangan 
menegaskan agar para petani tebu tidak usah risau serta meminta mereka tetap 
melakukan aktivitas menanam tebu dan menjual gula sebagaimana biasanya.
 Ia juga menegaskan, petani tebu yang pendapatannya di bawah Rp 50.000.000 
(lima puluh juta) per tahun tidak dikenakan pajak.




  

Kirim email ke