Disini nampak Sri Mulyani tidak lebih mengutamakan kepentingan petani tebu dan 
bagaimana bisa bangkitkan perkebunan tebu di negerinya, agar bisa kembali 
berproduksi GULA lebih baik dan mencukupi kebutuhan nasional. Tidak lagi harus 
IMPORT GULA!

Mestinya, Sri meneliti lebih lanjut mengapa produksi gula merosot sehingga 
Indonesia dari eksport GULA berubah menjadi import GULA? Belaqsan tahun yl., 
saya pernah ngobrol dengan Oey Eng Shui di HK, cucu Oey Tiong Ham Raja GULA 
itu, dia cerita kalau perkebunan tebu di Jawa itu tanahnya sudah rusak, terlalu 
lama ditanami tebu, akibatnya kadar gula dalam tebu terus menurun dan 
sebetulnya sudah tidak efisien untuk diolah jadi gula. Saya lupa konkrit 
penuruan kadar gula dari sekian % sudah tinggal sekiian %. Jadi jauh kalah 
dibanding perkebunan tebu di Malaysia, Cuba, ... Lalu? Untuk memperbaiki tanah 
itu bisa kembali meningkatkan kadar gula, tanah itu harus dibalik entah berapa 
dalam, atau mengganti dengan tanaman2 kacang2an beberapa saat. 

Saya ketika didesa juga tahu kalau sebidang tanah itu sebaiknya tidak ditanam 
satu jenis tanaman berturut-turut beberapa tahun, sebaiknya berganti-gantian 
beberapa jenis tanaman. Sedang perkebunan tebu di Jawa itu hanya ditanam tebu 
sudah pulouhan tahun! Yang menjadi masalah, pemilik perkebunan tebu tidak 
hendak mengalihkan tanaman tebu ke bidang lain, ... dan yang jadi korban 
akhirnya petani-perkebunan tebu. Dan, ... menjadi lebih celaka kalau pajak 
petani-tebu justru dinaikkian! Terbalik, dooong, ...! 

Saya perhatikan di RRT untuk membantu bangkitkan gairah kerja dan meningkatkan 
usaha pertanian didesa-desa, justru di tahun 2006 sudah menghapuskan seluruh 
bentuk pajak petani didesa yang sudah berlaku ribuan tahun itu! Karena 
kenyataan pajak2 itu bukan saja memberatkan petani untuk meningkatkan 
kesejahteraan, tapi juga membuat petani MALAS BEKERJA, ...

Salam,
ChanCT


From: kh djie [email protected] [GELORA45] 
Sent: Sunday, July 9, 2017 3:27 AM
To: Jonathan Goeij ; Gelora45 
Subject: [GELORA45] Re: Pajak petani tebu

  

Ya, memang masih akan dibicarakan lebih jauh oleh Sri Mulyani. Dengan siapa ? 
Jokowi ?
Sri Muljani minta semua keberatan ditulis. Jokowi pasti dapat copynya ? Wah, 
ini yang bakal kesentil menteri pertaniannya, yang tidak memungkinkan petani 
bayar pajak karena hasil tebu per hektare dan rendement tebu rendah karena 
tidak tersedianya bibit unggul, pupuk, irigasi, bantuan keuangan untuk menanam.
Masa Si Mulyani bakal ngawur, masa pajak tebu 10%, akan jauh lebih besar dari 
pada pajak dari suatu keuntungan ?
Ada yang bilang, pajak ebu 10 % itu dikenakan bukan pada petani tebu ? tetapi 
kalau dibayar berupa gula ? Jadi yang kena pajak gulanya ?
Ini ada sedikit tulisan :
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Kementerian Keuangan menetapkan pajak 10 
persen untuk para petani tebu dianggap akan menguntungkan para petani. Sebab, 
para petani tebu tersebut lebih efisien.

"Biar mereka fokus pada tebu saja, tidak sampai ke gula," kata Direktur Tanaman 
Semusim Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Agus Wahyudi 
saat dihubungi Republika, Kamis (6/7). Selama ini, para petani menggunakan 
sistem bagi hasil sehingga petani mendapatkan gula.



2017-07-08 20:13 GMT+02:00 [email protected] [GELORA45] 
<[email protected]>:

  Melihat contoh yg diberikan kelihatannya PPN 10 persen itu dari harga jual, 
bukannya dari keuntungan. Dus, pada kenyataannya sangat besar sekali, ambil 
contoh katakanlah modal 9.000 dgn harga jual 11.000 pajak yg dibayar 1.100 
sementara keuntungan bersih cuman 900. Pajak yg sangat mencekik. 

  Apa yg Sri Mulyani bilang itu baru omongan yg tidak dituangkan secara 
tertulis dalam bentuk peraturan/ketentuan sedang peraturannya sendiri ya PPN 10 
persen. 


  kutipan:
  Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat 
Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, berarti 
nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 persen = Rp 
9.900/kg.

  ---In [email protected], <djiekh@...> wrote :


  Pajak daerah ada yang naik, tergantung daerah, masuknya untuk biaya 
pemerintah daerah, bukan ke pusat ?
  Pajak pemerintah yang diterapkan oleh Sri Mulyani pada petani tebu, memang 
katanya sesuai peraturan yang sudah lama ada ?, tetapi mungkin tidak ada atau 
sedikit hasilnya, karena petani tebu hidupnya pas-pasan saja? . Akhinya Sri 
Mulyani bilang, kalau diterapkan ternyata petani rugi, tidak dijalankan. Dan 
juga baru berlaku untuk petani tebu dengann hasil lebih dari 50 juta setahun.
  Kelihatannya baru bisa dipajaki kalau petani untung besar, kalau dapat bibit 
unggul, dapat bantuan pupuk, adanya pabrik gula modern hingga rendemen gula 
naik ? Jadinya, secara tak langsung, menteri pertaniannya yang kena sentil, 
yang harus berusaha memakmurkan petani tebu dulu ?. Kalau hasil tebu dan 
rendemennya rendah, ya tidak bisa dipajaki ?

  Kutipan :

  Jakarta – Ketua Umum Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Tebu 
Rakyat Indonesia (DPP APTRI) HM Arum Sabil menyatakan optimistis para petani 
tebu dapat menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak.

  “Petani tebu siap menjadi teladan dalam ketaatan membayar pajak,” kata Arum 
dalam keterangan persnya usai pertemuan dengan perwakilan petani tebu seluruh 
Indonesia dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu.

  Materi utama pertemuan perwakilan petani tebu yang tergabung dalam APTRI 
dengan Menteri Keuangan yang didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan 
dan Bea Cukai itu adalah tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Gula Petani.

  Menurut Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI, para petani bahkan siap ikut 
berperan menjadi bagian dan berjuang bersama negara dalam melakukan pembangunan 
ekonomi di sektor pertanian.

  Ia juga menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa Menteri Perdagangan telah 
menetapkan aturan harga jual gula petani tebu tidak boleh lebih dari Rp11.000 
per kilogram.

  Dalam kaitan ini, kalau harga gula petani dibuat maksimal sesuai Surat 
Menteri Perdagangan Rp11.000/kg dan masih harus membayar PPN 10 persen, berarti 
nilai harga gula petani yang diterima adalah Rp11.000/kg – PPN 10 persen = Rp 
9.900/kg.

  Di sisi lain, produktifitas tanaman tebu petani rata-rata 75 ton per hektar 
dan rendemen petani biasanya rata-rata hanya sekitar 7 persen hingga 7,5 
persen, sehingga biaya produksi gula mencapai di atas Rp 10.000/kg.

  Arum juga menegaskan, andaikata produktivitas tanaman tebu bisa mencapai 
rata-rata 100 ton per hektar dengan rendemen 10 persen, maka biaya produksi 
gula bisa berada dibawah Rp 7000/kg.

  “Kalau ini bisa terwujud, para petani tebu pasti dengan semangat dan 
keikhlasan hati akan menjadi pelopor dalam ketaatan membayar pajak,” tegasnya.

  Mereka, lanjutnya, juga tidak akan takut bersaing dengan gula impor, karena 
dengan produktifitas tanaman tebu 100 ton per hektar dan rendemen rata-rata 10 
persen, para petani bukan hanya meraih swasembada gula, tetapi juga memiliki 
daya saing.

  Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI juga menguraikan secara rinci bahwa petani 
tebu sebenarnya bisa dan mudah menanam tebu dengan hasil 100 ton per hektar dan 
kualitas tebu setara dengan rendemen 10 persen.

  Namun untuk bisa mencapai hasil seperti itu banyak kendala di luar jangkauan 
kemampuan petani, antara lain masalah modal usaha, keterbatasan alokasi pupuk 
bersubsidi, dan aturan batasan penggunaan pupuk bersubsidi yang tidak boleh 
lebih dari dua hektar.

  Kendala lain adalah tidak tersedianya kecukupan bibit tebu dengan varietas 
unggul, minimnya alat mekanisasi, debit air dan insfrastruktur irigasi yang 
sudah rapuh, kondisi pabrik gula yang sudah harus direvitalisasi serta kacaunya 
aturan ijin gula impor yang penuh konflik kepentingan.

  Arum lebih lanjut mengharapkan Menteri Kuangan, Menteri Pertanian, dan 
Menteri BUMN secara bersama-sama memberikan dorongan kepada Menteri Perdagangan 
agar mengubah aturan batasan harga eceran tertinggi di tingkat konsumen.

  Dalam kesimpulan uraiannya, Ketua Umum Dewan Pembina DPP APTRI meminta 
kearifan dan kebijakan Menteri Keuangan agar PPN Gula Tani dikenakan Rp0 (nol 
rupiah).

  Menanggapi masukan tersebut Menteri Keuangan menegaskan bahwa apabila petani 
merugi, maka gula petani tidak dikenakan PPN.

  Terkait dengan pengenaan tarif Rp 0 dan segala persoalaan yang disampaikan 
dalam forum silaturahim tersebut, Menteri Keuangan meminta agar masukan dan 
usulan itu dituangkan dalam surat resmi.

  Sementara itu terkait masalah pengenaan PPN Gula Petani, Menteri Keuangan 
menegaskan agar para petani tebu tidak usah risau serta meminta mereka tetap 
melakukan aktivitas menanam tebu dan menjual gula sebagaimana biasanya.

  Ia juga menegaskan, petani tebu yang pendapatannya di bawah Rp 50.000.000 
(lima puluh juta) per tahun tidak dikenakan pajak.



Kirim email ke